27.9 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Pengertian SIUP Online: Jenis, Syarat, dan Cara Daftar

Pelaku usaha ataupun perusahaan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam menjalankan bisnis yang legal. Diketahui, pembuatan SIUP ini dulunya lumayan menguras waktu dan biaya, tetapi sekarang masyarakat dapat dengan mudah membuat SIUP online.

Adapun hal itu menjadi salah satu bentuk layanan yang diberikan pemerintah yang diharapkan bisa memangkas jalur birokrasi yang rumit sehingga nantinya pemilik usaha dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan nyaman dan juga sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, sebelum mengetahui cara mendaftar SIUP secara online, tentu penting untuk terlebih dahulu memahami pengertian SIUP dan jenis-jenisnya.

Pengertian SIUP Online

Pengertian SIUP, yaitu dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas sebuah badan usaha atau perusahaan dalam menjalankan pelbagai aktivitas, mulai dari jual-beli, sewa-menyewa, hingga sewa-beli. Hal itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 yang membahas tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Dagang.

Karena itu, dapat dikatakan bahwa SIUP online wajib untuk dimiliki oleh semua pelaku usaha tanpa terkecuali, baik itu perorangan, CV, PT, maupun BUMN. Adapun penerbitan SIUP Online dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di daerah tempat usaha itu didirikan. Surat ini pun menjadi kewajiban dan persyaratan utama agar pelaku usaha bisa menjalankan bisnisnya.

Di sisi lain, keberadaan surat tersebut membuktikan bahwa sebuah usaha yang dilakukan sah dan legal di mata hukum. Pada awalnya, untuk surat izin ini mempunyai masa berlaku 5 tahun sejak dikeluarkan dan wajib diperbarui saat sudah melewati masa berlakunya. Akan tetapi, pada tahun 2017, pemerintah menghapuskan peraturan itu.

Jenis-jenis SIUP Online

SIUP tidak hanya terdiri atas 1 jenis saja yang digunakan untuk semua perusahaan karena terdapat 4 jenis SIUP Online berdasarkan jumlah modal/kekayaan bersih bisnis usaha itu yang disetor, antara lain:

SIUP Kecil

Ini merupakan jenis SIUP yang wajib dimiliki perusahaan perdagangan berskala kecil dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya mencapai Rp200 juta, tetapi tidak termasuk tanah dan bangunan yang dijadikan tempat usaha.

SIUP Menengah

SIUP ini wajib dimiliki oleh perusahaan atau usaha perdagangan berskala menengah yang memiliki modal dan kekayaan bersih (netto) yang seluruhnya mencapai Rp200 juta-Rp500 juga, tetapi tidak termasuk dengan tanah dan bangunan yang menjadi tempat usaha.

SIUP Besar

SIUP yang satu ini wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang memiliki modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya mencapai diatas Rp500 juta, tetapi tidak termasuk dengan tanah serta bangunan yang dijadikan tempat usaha.

SIUP Mikro

Ini merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih mencapai Rp50 juta, tetapi tidak termasuk tanah serta bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha.

Syarat dan Cara Daftar SIUP Online OSS

Untuk mendaftar SIUP online OSS, terlebih dahulu harus diketahui syarat-syaratnya, baik syarat untuk badan usaha maupun syarat membuat SIUP perorangan. Syaratnya, yaitu pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas dari pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Hal itu diperoleh setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Tidak hanya menjadi identitas, NIB pun memiliki berbagai fungsi sebagai berikut:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API) apabila pelaku usaha ingin melakukan kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan apabila pelaku usaha ingin melakukan kegiatan impor atau ekspor.

Adapun NIB ini wajib dimiliki sekaligus menjadi persyaratan utama dalam daftar SIUP online. NIB juga merupakan syarat utama untuk mendapatkan beberapa dokumen, di antaranya:

  • NPWP perorangan atau Badan Usaha apabila belum memiliki.
  • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Notifikasi Kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal.
  • Izin usaha, contohnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Di samping harus punya NIB, inilah persyaratan lainnya dalam membuat SIUP online:

  • Dibutuhkan NIK untuk pembuatan user ID. Untuk yang memiliki badan usaha diwajibkan memiliki NIK penanggung jawab usaha
  • Untuk Badan Usaha Milik Negara, diwajibkan memiliki dasar hukum pembuatan usaha
  • Untuk badan usaha CV, koperasi, persekutuan perdata, yayasan, firma, ataupun PT diwajibkan untuk memiliki pengesahan badan usaha yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk membuatnya dapat mengakses AHU Online.

Syarat pembuatan SIUP secara umum, yakni:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha, direktur utama, ataupun pihak yang dikuasakan.
  • Fotokopi KK (apabila pemilik usaha adalah perempuan).
  • Fotokopi NPWP Badan Usaha.
  • Fotokopi NPWP Pemilik usaha.
  • Surat Keterangan Domisili.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan serta Semua Akta Perubahan.
  • Pas Foto Pemilik Usaha ukuran 3×4 (berwarna).
  • Surat pernyataan kedudukan usaha.
  • Neraca Perusahaan.
  • Mengisi formulir permohonan dan materai Rp6.000.
  • Perizinan lainnya.

Langkah-langkah Mendapatkan NIB untuk SIUP Online

NIB menjadi hal yang wajib dimiliki sebelum membuat SIUP. Cara mendapatkan NIB ini, yaitu pemilik usaha terlebih dahulu harus mendaftarkan diri. Pembuatan NIB ini harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen, misalnya KTP/Paspor Pelaku Usaha, nomor telepon/perusahaan, dan alamat email perusahaan. Langkah-langkah untuk mendapatkan NIB untuk SIUP Online adalah sebagai berikut:

  • Buka alamat oss.go.id
  • Klik menu daftar yang ada di bagian kanan atas
  • Mengisi form Registrasi
  • Setelah semua terisi, centang pada bagian syarat dan ketentuan. Setelah itu klik Daftar.
  • Buka email yang telah didaftarkan dan kamu akan mendapatkan kiriman email dari OSS (Online Single Submission).
  • Di dalam email itu akan dikirimkan link aktivasi. Selanjutnya hanya perlu mengklik tombol Aktivasi dan akan ada notifikasi apabila registrasi telah berhasil.
  • Nantinya, terdapat email berisikan konfirmasi akun registrasi OSS yang berisikan Nomor Identitas, Username, dan Password.
  • Gunakan username dan password tersebut untuk login pada website oss.go.id
  • Setelah masuk di halaman “Selamat Datang di OSS”, lalu pilih Perizinan Berusaha (Non-Perorangan)
  • Jika usaha itu berbentuk PT, data perusahaan akan otomatis terisi.
  • jika data-data itu tidak ada, pelaku usaha bisa menyalin data dari AHU Online dengan cara pilih perizinan berusaha (non-perseorangan), pilih perekaman data akta, klik tombol ambil data perusahaan dari AHU Online, serta isi nama perusahaan.
  • Jika berbentuk CV, koperasi, maupun usaha perorangan maka pelaku usaha diharuskan merekam data manual yang ada di menu perekaman data akta. Pada menu tersebut tinggal pilih Tambah.
  • Untuk mengisi perekaman data, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan yaitu Data perusahaan, data modal perusahaan, data pemegang dan pengurus saham, serta visi misi perusahaan
  • Jika telah selesai, lanjutkan langkah untuk bisa mendapatkan NIB dengan memilih menu Permohonan Berusaha
  • Klik Pilih Akta
  • Akan ada notifikasi mengenai Validasi KSWP dan NPWP, setelah itu klik Proses
  • Nanti akan muncul halaman Form Permohonan dalam 5 langkah
  • Untuk langkah pertama memastikan apakah data perusahaan tersebut sudah sesuai. Jika sudah maka bisa klik lanjut
  • Selesaikan langkah-langkah diatas hingga tuntas, mulai dari akta pendirian, komitmen izin usaha, kelengkapan data, komitmen izin komersial, dan output.
  • Pada komitmen izin usaha, cukup centang izin-izin yang memang dibutuhkan. Setelah itu klik tombol lanjut
  • Pastikan data-data yang terisi telah sesuai.
  • Sudah bisa memantau terus informasi terkait proses Nomor Izin Berusaha.

Cara Pembuatan Akun untuk SIUP Online OSS

Terdapat perbedaan soal akun untuk perorangan dan badan usaha dalam SIUP Online OSS, yakni:

Badan Usaha

  • Pembuatan user ID menggunakan NIK dari pihak yang menjadi penanggung jawab, semisal direktur utama perusahaan. Setelah itu lengkapi beberapa kolom form registrasi.
  • Setelah mengisi form, sistem OSS nantinya akan mengirimkan email pada alamat yang telah didaftarkan untuk memverifikasi data pembuatan akun
  • Di samping itu, nantinya akan dikirimkan User ID dan password (sementara) yang nantinya bisa digunakan untuk mengakses OSS

Perorangan

  • Untuk pembuatan user ID menggunakan NIK Pribadi, Perorangan, atau Pemilik Perusahaan Perorangan.
  • Mengisi form registrasi.
  • Cek email untuk proses verifikasi data dalam pembuatan akun OSS.
  • Selanjutnya login kembali dengan User ID dan password sementara yang dikirimkan melalui email.

Biaya SIUP

Biaya pembuatan SIUP online gratis alias tidak dikenakan biaya.

Cara Menggunakan OSS

Ini panduan atau cara untuk menggunakan OSS:

  • Akses website https://oss.go.id/portal/.
  • Login menggunakan User Id dan password yang telah dikirimkan melalui email.
  • Langkah selanjutnya adalah mengisi form agar mendapatkan NIB.
  • Untuk pelaku usaha yang baru, diwajibkan melakukan proses agar mendapatkan izin dasar, komersial, ataupun operasional.

Untuk pelaku yang bisnisnya sudah berjalan dapat melanjutkan proses agar mendapatkan izin usaha baru yang belum dimiliki, mengembangkan usaha, memperbarui data perusahaan, ataupun memperpanjang usaha bagi yang ingin mengetahui bagaimana cara perpanjangan SIUP dan TDP tahun 2020.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE