29.9 C
Jakarta
Jumat, 9 Januari, 2026

Cara Klaim Asuransi Prudential Kesehatan, Ini Panduan Lengkapnya

JAKARTA, duniafintech.com – Cara klaim asuransi Prudential penting diketahui, utamanya bagi kamu yang baru resmi menjadi nasabah asuransi Prudential.

Dengan begitu, kamu tidak terkendala untuk menerima manfaat yang sudah dijanjikan. Menjadi salah satu perusahaan asuransi dengan reputasi tinggi, Prudential Indonesia memiliki persyaratan yang cukup ketat dalam menangani pengajuan klaim asuransi sehingga pastikan kamu paham langkah-langkah yang tepat agar klaim diterima.

Nah, mengutip Lifepal, berikut ini panduan cara klaim asuransi Prudential yang penting untuk diketahui.

Cara Klaim Asuransi Prudential Kesehatan

Cara mengajukan klaim asuransi kesehatan Prudential dibedakan menjadi tiga macam berdasarkan metode pembayarannya, yaitu cashless payment di rumah sakit dalam negeri, cashless payment di rumah sakit luar negeri, dan sistem pembayaran reimbursement. Berikut ini ulasan masing-masingnya.

Baca juga: Asuransi Generali vs Prudential, Intip Yuk Perbandingannya

ISFF 2023 INDODAX

1. Cara Klaim Asuransi Prudential Cashless Payment di RS Dalam Negeri

Dengan cashless payment, biasanya nasabah akan mendapatkan kartu yang nantinya bisa langsung dipakai di rumah sakit. Penggunaannya pun pada umumnya cukup digesek saja.

Metode pembayaran seperti ini akan memudahkan nasabah untuk menikmati manfaat yang menjadi haknya. Bahkan, ada beberapa situasi yang tidak harus mengirimkan klaim tertulis lagi. Meski demikian, kamu perlu memperhatikan beberapa ketentuan di bawah ini.

  • Jika kamu atau keluarga wajib melakukan rawat inap di rumah sakit, pastikan kamu telah memilih rekanan rumah sakit Prudential yang sudah terdaftar secara resmi.
  • Menghubungi pelayanan medis Prudential yang aktif 24 jam untuk melakukan laporan klaim. Laporan tersebut ditambah dengan verifikasi nomor kartu peserta nasabah yang sudah dimiliki.
  • Mengumpulkan dokumen lengkap seperti KTP/Akta Lahir kepada petugas administrasi rumah sakit dalam kurun waktu 1×24 jam.
  • Setelah semua berkas terpenuhi, pihak Prudential Indonesia akan membayar perawatan kamu dalam bentuk nontunai. Pilih juga kamar kamu sesuai plan yang dimiliki. Ada pula catatan khusus bahwa jika terdapat selisih dari total perawatan dengan jumlah manfaat yang diterima, nasabah wajib membayarkan sisanya sebelum selesai melakukan rawat inap.

Sementara bagi kamu yang ingin mengajukan klaim asuransi rawat jalan khususnya dalam situasi darurat kecelakaan, inilah hal-hal yang harus diperhatikan:

  • Tidak semua manfaat asuransi rawat jalan diterima secara nontunai, jadi pastikan kamu sudah mengetahui manfaat tanggungan yang akan diterima dan rekanan rumah sakit yang tersedia.
  • Hanya pada saat melakukan rawat jalan darurat kecelakaan, pastikan kamu menunjukkan kartu peserta nasabah pada petugas UGD (Unit Gawat Darurat) supaya proses verifikasi lebih mudah.
  • Jika klaim kamu sesuai dengan persyaratan namun tidak dapat melakukan proses pembayaran nontunai, kamu dapat melakukan jalur pembayaran secara reimbursement.

2. Cashless Payment di Rumah Sakit Luar Negeri

Bagi yang ingin menjalani perawatan inap di rumah sakit luar negeri, prosesnya jauh berbeda dengan sebelumnya. Klaim ini dikhususkan untuk nasabah PRUPrime Healthcare (PPH) dan PRUSolusi Sehat (Syariah).

Berikut cara klaim Asuransi Prudential khusus luar negeri.

  • Kamu wajib melakukan pra-pendaftaran ke PRUMedical Network selambat–lambatnya 4 hari kerja sebelum rencana perawatan. Lampirkan formulir pra-pendaftaran, paspor, kartu peserta, surat rekomendasi dokter serta hasil pemeriksaan medis yang sudah ada dan juga informasi nomor telepon yang dapat dihubungi saat berada di luar negeri melalui email ke [email protected]
  • Saat kamu melakukan perawatan di luar negeri, dokumen yang wajib dibawa adalah kartu peserta asuransi, paspor, email konfirmasi pra-pendaftaran dari administrator pihak ketiga (TPA) dan kartu kredit untuk pre-otorisasi
  • Pra pendaftaran ini dilakukan guna memastikan jadwal konsul dokter dan juga ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit yang dituju
  • Konfirmasi keputusan penjaminan belum diberikan pada tahap pra-pendaftaran, namun baru diterbitkan setelah rumah sakit mengirimkan dokumen medis awal untuk rawat inap dengan lengkap.
  • Pilih rumah sakit sesuai daftar rumah sakit di luar negeri yang bekerja sama dengan PRUMedical Network. Kamu bisa melakukan konfirmasi daftar rumah sakit dengan menghubungi PRUMedical Network terlebih dahulu
  • Bagi nasabah PRUPrime Healthcare (Syariah) tidak dapat melakukan perawatan di luar wilayah pertanggungan plan yang dimiliki. Jika tetap melakukan perawatan di luar wilayah pertanggungan, maka biaya persentase akan dibayarkan sesuai tabel persentase dalam polis
  • Daftar rumah sakit yang bekerjasama dengan PRUMedical Network serta Formulir Pra-Pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi Prudential

Baca juga: Prudential vs AIA, Mana yang Lebih Bagus? Simak Perbandingannya

Cara Klaim Asuransi Prudential

3. Sistem Pembayaran Reimbursement

Pada istilah keuangan, sistem pembayaran reimbursement mengharuskan nasabah untuk membayar tagihan rumah sakit terlebih dahulu.

Setelah pengajuan klaim asuransi selesai, pihak Prudential akan mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan sesuai dengan tagihan rumah sakit yang diberikan.

Untuk info lebih lanjut, berikut langkah-langkah yang tepat sebagai cara mengajukan klaim asuransi Prudential secara reimbursement.

Cara Klaim Asuransi Prudential Setelah 10 Tahun

Jika tadi kamu sudah mengetahui langkah klaim untuk manfaat asuransi, maka panduan berikut menjabarkan untuk pencairan asuransi.

Untuk produk unit link, saldo Prudential bisa diambil tergantung lama kamu menjadi nasabah asuransi tersebut.

Untuk kamu yang sudah menjadi nasabah Prudential selama 10 tahun, misalnya saja asuransi jiwa, berikut langkah untuk klaim Prudential setelah 10 tahun:

  • Pengambilan manfaat di berbagai tempat, kamu dapat melakukan penarikan dana Prudential setelah 10 tahun melalui agen, datang langsung ke kantor pusat Prudential, kantor cabang di kota-kota tertentu, dan mengirimkan berkas penarikan manfaat melalui pos.
  • Mengisi formulir pengambilan manfaat, tahap-tahap pengisian penarikan dana dimulai dari data diri dan alasan pengambilan manfaat, jumlah manfaat yang akan diambil, bentuk pembayaran, dan tanda tangan asli.
  • Menyiapkan dokumen, pastikan dokumen sudah terkumpul lengkap. Dokumen yang harus dipersiapkan terdiri dari identitas diri (KTP, SIM, paspor), copy buku tabungan, formulir pengambilan manfaat, dan surat pernyataan tambahan withdraw.

Baca juga: Allianz vs Prudential, Pilih Mana? Simak Perbandingan Selengkapnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU