25.2 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Lapor Pajak Online: Dokumen Pelengkap dan Cara Melapornya via E-Filling

JAKARTA, duniafintech.com – Lapor pajak online tentu akan membantu masyarakat untuk lebih taat pajak karena memudahkan mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Selain wajib membayar pajak, sebagai warga negara yang baik kita juga diharuskan untuk melaporkan pajak tersebut. Kita bisa melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau Pajak Tahunan dengan mudah melalui online dengan penggunaan e-filing pajak

Cara Mengisi E-Filing

Sebelum mengisi form SPT, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen terkait. Berikut ini adalah dokumen pelengkap Lapor SPT Tahunan:

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 

Nomor induk pajak yang berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah sekalipun anda berada pada tempat tinggal berbeda dengan domisili.

  1. EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan transaksi elektronik seperti menggunakan e-Filling. Dapatkan EFIN terlebih dahulu sebelum lapor SPT tahunan.

  1. Bukti potong pajak.

Ada beberapa bukti potong yang harus disediakan, antara lain:

  • Bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (PNS)
  • Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final
  • Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
  • Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan
  1. Daftar penghasilan
  2. Daftar harta pribadi.

Bisa berupa buku tabungan, sertifikat tanah, sertifikat bangunan, dan juga rekening utang

  1. Daftar tanggungan keluarga
  2. Bukti Pembayaran Zakat, atau sumbangan lain

Baca Juga:

Tahapan Cara Lapor Pajak Online atau SPT Tahunan dengan E-Filing

SPT Tahunan ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi seperti DJP online.

  1. Buka situs pelaporan pajak pilihan Anda, kemudian klik login.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password akun DJP Online Anda, dan juga kode keamanan (captcha). Lalu klik login untuk masuk ke akun e-Filing Anda.
  3. Pilih layanan e-Filing di homepage situs pelaporan pajak.
  4. Klik “Buat SPT” pada layar.
  5. Ikuti panduan pengisian e-Filing agar muncul form pelaporan yang sesuai. Untuk formulir 1770 S tersedia pilihan apakah Wajib Pajak ingin mengisi SPT dengan bentuk formulir atau dengan panduan.
  6. Pilih tahun pajak yang akan dilapor dan status SPT (normal atau pembetulan).
  7. Jika Anda memiliki bukti potong, maka pilih menu tambah bukti potong. Isi data formulir dengan nama dan NPWP dari pemotong/pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti potong/pemungutan pajak, dan jenis serta jumlah pajaknya. Kemudian, pilih menu simpan.
  8. Klik langkah selanjutnya, isi jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda.
  9. Ketika sudah selesai, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi daftar penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada. Penghasilan ini contohnya seperti bunga deposito, sewa kontrakan, dan lainnya.
  10. Selanjutnya, Anda akan ditanya apakah Anda mempunyai penghasilan luar negeri atau tidak. Jika punya, maka berikutnya Anda harus mengisi penghasilan neto luar negeri yang Anda dapatkan.
  11. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak seperti sumbangan.
  12. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final seperti hadiah undian.
  13. Masukkan daftar harta Anda kemudian utang yang masih dimiliki seperti kredit motor.
  14. Tambahkan tanggungan yang dimiliki.
  15. Isi bagian zakat/sumbangan wajib yang Anda pernah bayarkan ke lembaga yang disahkan pemerintah.
  16. Pilih status kewajiban perpajakan suami istri.
  17. Isi informasi soal pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24, pembayaran PPh pasal 25, dan pokok SPT PPh 25 (bila ada).
  18. Pada tahap ini, Anda akan memasuki bagian perhitungan PPh yang terutang. Di sini akan terlihat apakah status SPT Anda Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
  19. Jika semua informasi yang diisi sebelumnya sudah dianggap benar, masukkan kode verifikasi pada kolom yang ditentukan. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.
  20. Setelah kode verifikasi dimasukkan, maka Anda sudah sukses dalam melakukan e-Filing SPT Tahunan Anda.

Manfaat Lapor Pajak Online Bantu Masyarakat Lebih Taat Pajak

  1. Efisiensi biaya dan waktu
  2. Lapor pajak online lebih mudah digunakan
  3. Menghindari kesalahan perhitungan
  4. Keamanan penyimpanan bukti pelaporan pajak terjamin
  5. Bisnis terlihat lebih profesional
  6. Kondisi keuangan terbukti sehat
  7. Mendapat pinjaman bank lebih mudah
  8. Kontribusi pada perekonomian negara
  9. Menjaga keseimbangan lingkungan hidup

Apabila dalam lapor SPT tidak mengalami suatu masalah tertentu, lapor SPT online akan jadi fasilitas yang nyaman, yang memungkinkan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban secara tepat waktu tanpa mengganggu aktivitas lainnya. Namun di saat terdapat masalah atau pertanyaan, lapor SPT secara offline dengan datang ke KPP untuk mendapatkan bimbingan, konsultasi dan solusi yang menuntaskan, adalah pilihan yang cerdas.

Itulah beberapa hal terkait lapor pajak online yang wajib anda ketahui, karena sebagai wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan yang memiliki penghasilan, anda wajib melakukan pembayaran pajak hingga melaporkan pajak.

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE