JAKARTA, duniafintech.com – Mungkin sebagian dari Anda belum mengetahui betapa pentingnya cara membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek bangun rumah atau renovasi rumah. Sejatinya, tanpa membuat RAB pun, pekerjaan bangun atau renovasi rumah masih tetap bisa berjalan. Lantas, kenapa RAB masih dibutuhkan dan bagaimana cara menyusun langkah dalam membuat Rencana Anggaran Biaya tersebut?
RAB adalah perhitungan rincian biaya yang diperlukan untuk setiap pekerjaan dalam proyek konstruksi, sehingga diperoleh estimasi biaya total yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Fungsi dan Pentingnya Pembuatan RAB
Penting memang untuk membuat Rencana Anggaran Biaya sebelum mengerjakan proyek. Pasalnya, RAB berfungsi sebagai acuan dasar pelaksanaan proyek. Hal tersebut bisa dilihat dari pemilihan kontraktor yang sesuai, pembelian bahan bangunan, sampai pengawasan proyek. Dengan adanya perhitungan ini memungkinkan proyek berjalan sesuai dengan rancangan dan kesepakatan awal Anda dengan kontraktor.
Sebaliknya, tanpa adanya RAB, sangat mungkin terjadi pembengkakan biaya. Hal itu biasanya merupakan dampak dari pembelian bahan bangunan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan, upah pekerja yang tidak terkontrol, pengadaan peralatan yang tidak tepat, dan berbagai dampak negatif lainnya. Tidak mau kan hal itu terjadi? Dengan membuat Rencana Anggaran Biaya merupakan solusi yang terbaik.
Rincian yang Harus Ada di Dalam RAB
Anda harus memasukkan beberapa rincian ke dalam tabel guna membuat RAB yang ideal. Namun, ada juga rincian yang tak harus dimasukkan dalam membuat Rencana Anggaran Biaya, tergantung dari jenis perhitungan yang sesuai dengan proyek Anda. Berikut rincian hal yang wajib ada dalam menghitung RAB:
- Uraian pekerjaan yang dibagi berdasarkan jenis pekerjaan. Contoh: pekerjaan persiapan, galian, dan urugan dan pekerjaan pondasi beton. Setiap bagian uraian pekerjaan memiliki rincian pekerjaan lainnya yang lebih detail.
- Volume pekerjaan yang memiliki arti satuan yang digunakan untuk pengukuran suatu objek. Volume pekerjaan umumnya dapat dihitung dalam satuan meter persegi (m2), meter kubik (m3), titik, atau unit.
- Satuan unit dari pekerjaan atau bahan bangunan. Contoh: m1, m2, m3, unit, atau titik.
- Harga satuan pekerjaan yang dapat dipisah menjadi dua bagian, harga jasa atau harga jasa berikut materialnya. Setelah mengetahui volume pekerjaan, Anda tinggal mengalikannya dengan harga satuan pekerjaan.
- Jumlah upah pekerja yang didapatkan dari biaya per jam x estimasi waktu pekerjaan x total pekerja.
- Total material bahan bangunan.
- Harga keseluruhan yang didapatkan dari penjumlahan total upah dengan total material atau perkalian volume dengan total upah.
Baca juga: Bisnis Properti Syariah Nikmati Keuntungan yang Halal dan Berkah
Baca juga: Situs Jual Beli Properti Terpercaya di Indonesia
Cara Membuat Rencana Anggaran Biaya Secara Umum
Membuat dan menghitung Rencana Anggaran Biaya memang susah-susah gampang. Bisa dikatakan gampang karena RAB sebenarnya hanya menghitung perkalian antara volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan. Sementara itu dikatakan susah pasalnya ada banyak jenis pekerjaan yang harus disertakan ke dalam RAB. Maka butuh ketelitian yang kuat dalam pembuatan RAB.
Terkait komponen yang harus ada di dalam RAB, berikut 5 cara membuat dan menyusun Rencana Anggaran Biaya:
- Mempersiapkan gambar kerja
- Menghitung volume pekerjaan
- Membuat dan menentukan harga satuan pekerjaan
- Menghitung jumlah biaya pekerjaan
- Membuat rekapitulasi
Mempersiapkan Gambar Kerja
Gambar kerja sendiri yang dibuat oleh para arsitek ternyata memiliki manfaat yang besar untuk beberapa keperluan proyek. Contohnya seperti keperluan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK), sampai tahap membuat Rencana Anggaran Biaya.
Gambar kerja dalam RAB juga berguna untuk menentukan berbagai jenis pekerjaan, spesifikasi, dan ukuran material bangunan. Nah, harus dipastikan juga bahwa dari gambar kerja ini dapat ditentukan ukuran dan spesifikasi material bangunan. Sehingga, menghitung volume pekerjaan pun menjadi lebih mudah.
Selanjutnya bisa dilakukan pengecekan harga material bangunan ke toko-toko bangunan dan rate upah pekerja yang berlokasi di wilayah proyek pengerjaan Anda.
Menghitung Volume Pekerjaan
Langkah berikutnya dalam membuat Rencana Anggaran Biaya adalah menghitung volume pekerjaan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menghitung banyaknya volume pekerjaan dalam satu satuan, misalkan untuk per unit, per m2, atau per m3. Sehingga nantinya jumlah biaya pekerjaan akan didapatkan dari hasil pengkalian Volume pekerjaan dengan harga satuan pekerjaan.
Membuat dan Menentukan Harga Satuan Pekerjaan
Harga satuan juga terkait dengan harga yang berlaku di daerah Anda tinggal, sehingga pekerjaan dapat dipisahkan menjadi harga upah dan material.
Sebagai contoh, harga satuan pekerjaan untuk pekerjaan pengecatan cat dinding adalah Rp20.000,00 per m2, pekerjaan rangka atap adalah Rp125.000,00 per m2, dan pekerjaan pemasangan plafon adalah Rp45.000,00 per m2. Jangan lupa juga mengantisipasi adanya peningkatan harga apabila pekerjaan bangun atau renovasi rumah Anda belum dimulai.
Menghitung Jumlah Biaya Pekerjaan
Setelah mendapatkan volume dan harga satuan kerja, maka langkah selanjutnya dalam membuat Rencana Anggaran Biaya adalah mengalikan angka tersebut sehingga dapat ditentukan jumlah biaya dari masing-masing pekerjaan. Lakukan perhitungan jumlah biaya pekerjaan dengan cara mengalikan volume pekerjaan x harga satuan.
Rekapitulasi
Langkah terakhir dalam membuat Rencana Anggaran Biaya adalah membuat bagian rekapitulasi. Pengertian rekapitulasi sendiri adalah hasil akhir masing-masing sub pekerjaan, seperti pekerjaan persiapan, pekerjaan pondasi, atau pekerjaan beton.
Meski begitu, kedua sub pekerjaan tersebut dapat diuraikan lagi secara lebih detail. Keseluruhan biaya pekerjaan bisa didapat dari menghitung total setiap pekerjaan. Jangan lupa juga untuk memasukkan biaya tambahan serta pajak, dalam menghitung biaya rekapitulasi.
Baca juga:Â Asuransi Properti All Risk untuk Menjaga Hunianmu
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com