31 C
Jakarta
Minggu, 28 April, 2024

Cara Memilih Polis Asuransi yang Tepat, Ikuti Tips ini Ya!

JAKARTA, duniafintech.com – Mempelajari sekaligus mencari cara dalam memilih polis asuransi atau surat perjanjian pertanggungan penting dilakukan sebelum menggunakannya. Apalagi, polis asuransi atau produk pertanggungan ini adalah hal yang rumit dan perlu pertimbangan yang matang dalam cara memilih. Untuk memahami istilah-istilah terkait pertanggungan ini, melihat contoh polis asuransi atau surat perjanjian pertanggungan adalah salah satu cara yang bisa dilakukan untuk memilih yang terbaik.

Saat ini, masyarakat Indonesia juga kian sadar akan perlindungan bagi kesehatan dan aset mereka. Hal itu pun sejalan dengan bertambahnya jumlah pengguna produk pertanggungan di tanah air dari tahun ke tahun. Ditopang oleh banyaknya jenis pertanggungan yang tersedia dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing orang atau pihak lainnya, masyarakat kian dimudahkan untuk memilih menggunakan produk pertanggungan yang paling tepat untuk mereka.

Untuk mengetahui cara memilih polis asuransi yang tepat bukanlah hal yang mudah. Mengingat pentingnya sebuah polis asuransi, maka sudah sewajarnya jika Kamu harus memahami keseluruhan isi dari polis asuransi yang dimiliki, sehingga dapat dengan mudah memilih mana yang tepat untuk digunakan. Hal ini akan menghindarkan anda dari sejumlah kerugian yang bisa saja muncul di hari yang akan datang akibat kurangnya pemahaman anda terhadap semua detail yang tertulis di dalam polis asuransi yang anda gunakan.

Baca juga: Asuransi Kredit Bank: Yuk Kita Kenali Jenis dan Beragam Manfaatnya

Pengertian 

Polis asuransi adalah sebuah bukti perjanjian tertulis (dalam bentuk surat) yang dilakukan oleh pihak perusahaan pertanggungan  (penanggung) dengan nasabah pengguna layanan produk pertanggungan (tertanggung). Biasanya, isinya mencakup seluruh hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak ini.

Ringkasnya, surat pertanggungan ini bertindak sebagai bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan tertanggung selama periode kepesertaan pertanggungan ini berjalan.

Fungsi Polis Asuransi

Bagi Nasabah Pengguna (Tertanggung)

1. Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan yang disebabkan oleh berbagai risiko dan penggantian kerugian yang mungkin terjadi pada tertanggung. 

2. Kerugian tersebut sudah tertulis di dalam polis.

3. Menjadi bukti paling otentik untuk menuntut penanggung, apabila pihaknya lalai dan tidak memenuhi jaminan yang menjadi tanggung jawabnya.

4. Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan pertanggungan yang juga selaku penanggung.

Bagi Perusahaan (Penanggung)

1. Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin dialami oleh tertanggung.

2. Menjadi bukti paling otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan oleh tertanggung. Dalam kasus ini apabila penyebab kerugian yang dialami tertanggung tidak memenuhi syarat surat perjanjian yang dimiliki.

3. Menjadi alat bukti atau tanda terima premi pertanggungan yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.

Contoh Polis Asuransi

1. Contoh Asuransi Jiwa

Contoh surat perjanjian pertanggungan jiwa dari Allianz dengan produk bernama Dana KesehatanKu yang memuat 4 Bab Penjelasan yang berisi 10 Pasal ketentuan. Berikut ini penjelasannya:

– Bab I berisi tentang definisi dan istilah-istilah yang digunakan dalam surat perjanjian Dana Kesehatanku.

– Bab II menjelaskan Manfaat Asuransi, di mana pertanggungan ini berfokus untuk manfaat tunai dalam hal tertanggung mengalami cedera atau sakit dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit dan pembedahan yang berlaku di seluruh dunia.

– Bab III menerangkan mengenai Pengecualian Umum, di mana penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi yang berhubungan dengan hal-hal tertentu, seperti penyakit khusus dan transplantasi organ.

– Bab IV berisikan 10 pasal yang memaparkan mulai dari cara pengajuan pertanggungan, penerbitan, perpanjangan, dan perubahan polis, pembayaran premi, syarat dan ketentuan, wilayah jaminan pertanggungan, penyelesaian perselisihan, hingga prosedur pengajuan klaim.

2. Contoh Polis Asuransi Kesehatan

Produk pertanggungan kesehatan di tanah air sangat banyak, di antaranya adalah milik MNC Life Assurance yang bernama program MNC Sehat OK. Contoh di bawah ini memuat 13 pasal yang berisi ketentuan-ketentuan khusus surat perjanjian pertanggungan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pasal 1 pada contoh surat perjanjian pertanggungan ini menjelaskan definisi pertanggungan beserta istilah-istilah yang digunakan di dalam surat perjanjian pertanggungan.

b. Pasal 2 memaparkan tentang Manfaat Asuransi.

c. Pasal 3 tentang Masa Tunggu,

d. Pasal 4 tentang Masa Perpanjangan Polis.

e. Pasal 5 menjabarkan prosedur pembayaran premi yang ditetapkan berdasarkan premi tahunan.

f. Pasal 6 mengatur tentang Masa Tenggang Waktu.

g. Pasal 7 tentang Masa Bebas Lihat (Cooling Off).

h. Pasal 8 menjelaskan tentang Berakhirnya Pertanggungan.

i. Pasal 9 tentang Syarat Kepesertaan.

j. Pasal 10 menuliskan penjelasan tentang ketentuan-ketentuan umum.

3. Contoh Polis Asuransi Kendaraan Bermotor

– Asuransi Mobil

Surat perjanjian ini adalah perjanjian tertulis antara perusahaan penyedia produk pertanggungan dengan nasabah yang berisi tentang ketentuan terkait perlindungan dan risiko yang dapat terjadi pada mobil pada masa mendatang.

Hak dan kewajiban kedua belah pihak dibahas secara rinci dalam surat perjanjian ini, contohnya pada produk pertanggungan dari Sinarmas ini, yang tertuang dalam 3 Bab dan 21 Pasal, yakni sebagai berikut:

Bab I berisi macam-macam risiko terhadap mobil yang ditanggung perusahaan pertanggungan, ada Pasal 1 yang menjelaskan tentang kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang ditanggung, misalnya seperti tabrakan, pencurian, atau kebakaran.

Bab II menjelaskan macam-macam risiko terhadap mobil yang tidak akan dijamin perusahaan pertanggungan, ada Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Penanggung tidak akan memberikan ganti rugi terhadap kerusakan atau kerugian mobil karena beberapa hal, contohnya gempa bumi atau perang.

Bab III berisi syarat-syarat polis, di mana terdapat Pasal 3 yang mengatur tentang wilayah jaminan pertanggungan, Pasal 4 tentang aturan Pembayaran Premi, Pasal 5 tentang Pemberitahuan Kecelakaan, Pasal 6 tentang Risiko Sendiri yang ditanggung oleh Tertanggung, Pasal 7 tentang Ganti Rugi, Pasal 8 tentang Penggelapan atau Pencurian, Pasal 9 tentang Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap, Pasal 10 tentang Pertanggungan di Bawah Harga, Pasal 11 tentang Perpanjangan Otomatis, Pasal 12 tentang Tindakan Pencegahan, Pasal 13 membahas tentang Pengemudi Kendaraan (misalnya memberikan fotokopi SIM), Pasal 14 tentang Subrogasi, Pasal 15 tentang Laporan Tidak Benar, Pasal 16 tentang Hilangnya Hak Ganti Rugi yang bisa dialami Tertanggung, Pasal 17 tentang Harga Sebenarnya, Pasal 18 tentang Pemeriksaan, Pasal 19 membahas lengkap tentang Berakhirnya Pertanggungan (misalnya disebabkan oleh Total Loss atau Pembatalan Polis), Pasal 20 tentang Penyelesaian Sengketa, dan Pasal 21 berisi Penutup.

– Contoh Polis Asuransi Motor

Surat perjanjian pertanggungan ini adalah bukti perjanjian antara penanggung dengan tertanggung yang berisi tentang ketentuan terkait perlindungan dan risiko yang dapat terjadi pada kendaraan bermotor, terutama motor roda dua, pada waktu mendatang.

Contohnya adalah produk pertanggungan dari ACA, ini penjabarannya:

– Bab I berisi penjelasan tentang jaminan, lebih rinci dijelaskan dalam Pasal 1 mengenai Risiko yang Dijamin oleh Penanggung dan Pasal 2 yang berisi Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

– Bab II berisi Pengecualian yang dibahas lebih rinci dalam Pasal 3, contohnya pertanggungan tidak akan menanggung kerugian dan kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kerusuhan, gempa bumi, dan reaksi nuklir.

– Bab III menjelaskan tentang definisi dan istilah-istilah yang digunakan dalam surat perjanjian pertanggungan tersebut, yang tertuang secara rinci di Pasal 4.

– Bab IV berisi tentang Persyaratan Umum dari surat perjanjian pertanggungan, seperti pada Pasal 5 tentang Wilayah Jaminan Asuransi, Pasal 6 tentang Kewajiban untuk Mengungkapkan Fakta bagi Tertanggung, Pasal 7 menjelaskan tentang cara dan aturan Pembayaran Premi, Pasal 9 tentang Pemeriksaan, Pasal 10 tentang Pengalihan Kepemilikan, Pasal 11 tentang Kewajiban Tertanggung dalam Hal Terjadi Kerugian Dan/Atau Kerusakan, Pasal 12 tentang Sisa Barang dari kendaran bermotor milik Tertanggung, Pasal 13 tentang Laporan Tidak Benar, Pasal 14 tentang Dokumen Pendukung Klaim, Pasal 15 tentang Penentuan Nilai Ganti Rugi, Pasal 16 tentang Cara Penyelesaian dan Penetapan Ganti Rugi, Pasal 17 tentang Pertanggungan di Bawah Harga, Pasal 18 tentang Biaya Penyelamatan, Pasal 19 tentang Pertanggungan Lain, Pasal 20 tentang Ganti Rugi Pertanggungan rangkap, Pasal 21 tentang Risiko Sendiri, Pasal 22 tentang Subrogasi, Pasal 23 tentang Pembayaran Ganti Rugi, Pasal 24 tentang Hilangnya Ganti Rugi, Pasal 25 tentang Mata Uang yang digunakan untuk membayar premi pertanggungan, Pasal 26 tentang Penghentian Pertanggungan, Pasal 27 tentang Pengembalian Premi, Pasal 28 tentang Perselisihan, dan Pasal 29 berisi Penutup.

Kemudian, dilanjutkan dengan dokumen-dokumen yang bakal diperlukan saat Tertanggung akan mengajukan klaimnya.

Baca juga: Pentingnya Asuransi Haji untuk Ibadah dengan Nyaman

4. Contoh Polis Asuransi Rumah

Surat perjanjian ini menerangkan tentang hak dan kewajiban dari tertanggung dan penanggung terkait pertanggungan rumah. Contoh dari ACA dengan produk Asuransi Rumah Idaman adalah sebagai berikut:

– Bab I menjelaskan secara rinci tentang segala macam risiko yang dijamin oleh pihak perusahaan pertanggungan, misalnya seperti terjadi kebakaran yang disebabkan oleh api karena ketidaksengajaan, petir atau ledakan, kerusuhan dan huru-hara, kebongkaran, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti penggantian biaya atas beban keuangan yang timbul karena kelalaian Tertanggung, bencana alam seperti angin topan, gempa bumi atau banjir, terorisme, kecelakaan, biaya akomodasi sementara, dan biaya pengobatan.

– Bab II berisi tentang manfaat tambahan dari pertanggungan, contohnya biaya pembersihan, bebas prorata, dan biaya pemadaman kebakaran.

– Bab III menjelaskan tentang pengecualian umum, di mana ada hal-hal tertentu yang menyebabkan kerugian atau kerusakan pada rumah namun tidak diganti rugi oleh Penanggung, misalnya disebabkan oleh reaksi nuklir, kerusakan pada harta benda seperti kendaraan bermotor, kerusakan apapun pada data elektronik, atau apapun yang sifatnya konsekuensial.

– Bab IV berisi persyaratan umum, seperti kewajiban tertanggung untuk mengungkapkan fakta, cara dan aturan pembayaran premi, perubahan risiko, pindah tempat dan pindah tangan, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerusakan atau kerugian, sisa barang, tuntutan ganti rugi, laporan tidak benar, kerugian atas barang yang bisa dipindahkan, penentuan harga dalam hal kerugian, cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi, pertanggungan di bawah harga, biaya yang diganti, pertanggungan lain, ganti rugi pertanggungan rangkap, dan lain-lain.

5. Contoh Polis Asuransi Perjalanan

Surat perjanjian pertanggungan ini merupakan pertanggungan yang memberikan perlindungan terhadap segala risiko yang dapat terjadi saat seseorang melakukan perjalanan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Produk yang satu ini diutamakan bagi orang-orang yang memiliki mobilitas tinggi, contohnya sering bepergian ke luar kota atau bahkan ke luar negeri.

Fungsi dari perlindungan ini, yaitu untuk menekan dampak finansial dari risiko kerugian yang mungkin terjadi ketika perjalanan berlangsung. Contohnya adalah produk pertanggungan perjalanan yang dikeluarkan oleh Zurich Insurance Indonesia berikut ini:

– Bab Definisi akan menjelaskan tentang berbagai macam istilah yang digunakan di dalam surat perjanjian pertanggungan tersebut, contohnya rumah sakit dan perjalanan yang ditanggung.

– Bab Perlindungan Layanan-layanan Medis menjelaskan tentang berbagai macam perlindungan yang akan didapatkan oleh tertanggung, Bagian 1 menjelaskan tentang penanggungan biaya pengobatan apabila tertanggung mengidap penyakit selama perjalanan yang memang harus dilakukan di Indonesia dengan pengecualian tidak akan ada tanggungan ganti rugi karena hal-hal seperti perawatan yang tidak diperlukan berdasarkan saran dari dokter, Bagian 2 menjelaskan tentang evakuasi medis darurat, Bagian 3 tentang pemulangan medis darurat ke tempat tinggal Tertanggung, Bagian 4 tentang pemulangan jenazah tertanggung ke tempat tinggal dengan pengecualian misalnya bila Tertanggung berada di daerah yang memiliki risiko perang, Bagian 5 tentang perlindungan kecelakaan diri.

– Bab selanjutnya adalah Klausula Kehilangan yang menjelaskan apabila tubuh Tertanggung tidak ditemukan lebih dari waktu satu tahun setelah tanggal kehilangan karena tenggelam atau hancurnya pesawat terbang saat melakukan perjalanan.

– Bab Ketidaknyamanan Perjalanan menjelaskan tentang berbagai kehilangan atau kerugian yang terjadi pada perjalanan, seperti Bagian 6 tentang Kehilangan Bagasi Check-in yakni semua bagasi yang terdaftar di bawah pengawasan perusahaan penerbangan kecuali untuk laptop yang mengalami masalah piranti lunak atau kehilangan akibat perang, Bagian 7 tentang penundaan penerbangan dari perusahaan penerbangan kecuali segala kehilangan yang terjadi karena Tertanggung terlambat sampai bandara, Bagian 8 tentang pembatalan perjalanan yang disebabkan misalnya Tertanggung meninggal atau cedera fisik serius, dan Bagian 9 tentang manfaat untuk peralatan golf.

– Bab Pengecualian Umum yang berlaku untuk semua bagian, misalnya pihak penanggung tidak akan memberikan ganti rugi terhadap tertanggung yang terlibat dalam atau berlatih untuk segala bentuk pertempuran.

– Bab Syarat-syarat umum menjelaskan aturan persyaratan umum bagi pemegang surat perjanjian pertanggungan perjalanan.

– Bab Syarat-syarat polis mengatur tentang persyaratan surat perjanjian yang berlaku untuk semua bagian, seperti batas usia, pemberitahuan klaim, bukti kehilangan, pemeriksaan medis, pembayaran klaim, tindakan hukum, subrogasi, penghentian polis, tenggang waktu, perpanjangan polis, penyelesaian perselisihan, prosedur klaim, dan lain-lain.

6. Asuransi Kerugian

Kerugian dalam hal ini bisa berupa kerugian fisik, material, atau juga material. Contoh produk pertanggungannya adalah milik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, yakni:

– Bab I menjelaskan tentang berbagai macam risiko yang dijamin oleh pihak Penanggung, seperti kebakaran yang disebabkan oleh hubungan arus pendek atau kesalahan Tertanggung, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

– Bab II tentang pengecualian yang berlaku, ada risiko yang dikecualikan seperti tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda karena bencana alam (gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami), terbakar karena sifat barang itu sendiri, atau kerusakan pada kendaraan bermotor.

– Bab III menjelaskan tentang definisi dari istilah-istilah yang digunakan di dalam surat perjanjian pertanggungan.

– Bab IV berisi tentang persyaratan umum dari surat perjanjian pertanggungan, seperti kewajiban Tertanggung untuk mengungkapkan fakta, cara dan aturan pembayaran premi, perubahan risiko, pindah tempat dan pindah tangan, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, dan lain-lain.

Cara Memilih Polis Asuransi

Cara Memilih Polis Asuransi

  • Sesuaikan dengan budget dan kebutuhan.
  • Pahami syarat-syarat yang ditentukan pada surat perjanjian pertanggungan.
  • Gunakan metode double claim.
  • Gunakan surat perjanjian untuk satu keluarga.
  • Pertimbangkan manfaat yang diberikan.

Demikianlah ulasan mengenai Cara Memilih Polis Asuransi yang Tepat. Dengan beragam polis yang ditawarkannya, tentunya tips ini bisa membantu dan mempermudah Kamu dalam memilih polis asuransi.

Baca juga: Asuransi Kombinasi dan Perbedaannya dengan All Risk-TLO

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE