26.7 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Cara Mendapat Relaksasi Kredit dari FIF Group, Perhatikan Syarat Ini

Duniafintech.com – Anak usaha PT Astra International Tbk yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, PT Federal International Finance (FIF group) telah merelaksasi kredit bagi sektor-sektor terdampak virus corona (Covid-19). Relaksasi kredit FIF ini telah diberikan kepada 683.000 nasabah senilai Rp 6,7 triliun hingga 17 Mei 2020.

Relaksasi kredit FIF ini dilakukan sebagai upaya membantu konsumen sebagaimana yang dianjurkan pemerintah setelah Presiden Jokowi pada Maret lalu menyatakan akan memberikan kemudahan untuk sektor transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian termasuk UMKM dan pekerja informal.

CEO FIF Group Margono Tanuwijaya mengatakan “relaksasi kredit FIF Group tidak dikenakan biaya. Restrukturisasi yang diberikan untuk debiturnya pun diproses dengan cepat tanpa bertele-tele.”

Namun, tidak semua nasabah bisa mendapatkan relaksasi. Adapun kriteria nasabah yang mendapatkan relaksasi di antaranya nasabah yang kesulitan memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak corona secara langsung khususnya di sektor-sektor terkait.

Kemudian tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, unit kendaraan berada dalam penguasaan nasabah serta ketentuan lain dari perusahaan. Relaksasi yang diberikan berupa perpanjangan masa angsuran dan penurunan suku bunga.

Baca Juga:

Berdasarkan kebijakan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, yang meminta perbankan maupun perusahaan pembiayaan memberikan kelonggaran kepada konsumen terdampak.

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan. Mekanisme restrukturisasi kredit bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Selain itu, pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Margono Tanuwijaya menambahkan, pengajuan relaksasi kredit FIF Group tersebut mayoritas berasal dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), karyawan dan pedagang informal yang mencapai 81.291 orang. Sedangkan yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 orang.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU