25.9 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

Yuk Dicoba! Panduan Cara Mengecek Taspen dengan Mudah

JAKARTA, duniafintech.com – Panduan cara mengecek Taspen sangat diperlukan oleh masyarakat, khususnya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)—disebut juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti diketahui, Taspen (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus menangani kesejahteraan seluruh ASN. Taspen adalah singkatan dari Dana Tabungan Asuransi Pegawai Negeri, yang menjadi jaminan pensiun di hari tua saat sudah tidak produktif lagi.

Mengingat pentingnya dana pensiun, calon PNS maupun PNS perlu mempelajari cara cek Taspen berikut ini.

Baca juga: Persiapkan Dana Masa Depan dengan Tabungan Berjangka BRI, Berikut Ini Ulasannya

Cara Mengecek Taspen (Cek Saldo) lewat Aplikasi Mobile Taspen

Adapun Mobile Taspen adalah aplikasi smartphone dari PT Taspen yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan saldo tabungan hari tua. Dengan cara ini, peserta akan mengetahui besaran yang nantinya akan diterima.

Untuk melakukan cek saldo Taspen via aplikasi ini, simak langkah-langkah berikut ini:

  • Download aplikasi mobile Taspen di play store
  • Buka aplikasi dan pilih menu SIMULASI
  • Akan ditampilkan dua pilihan yaitu ESTIMASI TMT BUP dan ESTIMASI TMT BULAN INI
  • Pilih ESTIMASI TMT BUP untuk mengetahui saldo dari Taspen online
  • Masukkan nomor induk pegawai (NIP) atau nomor PNS Elektronik (KPE)
  • Tunggu sampai aplikasi menampilkan informasi cek saldo Taspen seperti Tabungan Hari Tua dan dana pensiun

Cara Mengecek Taspen (Cek Saldo) melalui Website E-Klim Taspen

Di samping lewat aplikasi, juga ada pilihan cara cek saldo Taspen melalui website khusus untuk cek saldo di halaman E-Klim Taspen. Cara ini bisa Anda gunakan untuk mengetahui saldo tabungan hari tua dan dana pensiun yang dimiliki.

Jika ingin melakukan cek saldo via website E-Klim Taspen ini maka ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka halaman E-Klim Taspen pada browser desktop maupun smartphone
  • Masukkan nomor Taspen (NOTAS Taspen) tanggal lahir, dan nomor Taspen  yang mana berada di tiga digit terakhir di sebelah logo barcode
  • Klik tombol Login untuk memulai proses pengecekan
  • Pilih menu ESTIMASI MANFAAT
  • Pilih menu Estimasi Hak Usia Pensiun (BUP)
  • Tunggu beberapa saat sampai halaman informasi saldo Taspen dalam keterangan Tunjangan Hari Tua dan dana pensiun disajikan

Penting diketahui, informasi yang ditampilkan dari pengecekan via aplikasi mobile Taspen maupun website E-Klim ini hanya bersifat estimasi. Adapun untuk otentikasi Taspen, Anda bisa melakukan pengecekan di website resmi.

Baca juga: Reksadana BNI: Jenis, Cara Membeli, hingga Keuntungan

Hal itu karena estimasi tunjangan bisa berubah sesuai dengan perubahan gaji pokok dan jumlah keluarga peserta yang masuk dalam kategori tertanggung. Dengan begitu, kalau gaji pokok dan jumlah tertanggung berubah maka estimasi dana pensiun dan THT pun ikut berubah.

Daftar Layanan Taspen bagi PNS

  1. Layanan Tabungan Hari Tua (THT)

Merupakan bagian dari asuransi yang diberikan PT Taspen kepada PNS dengan mengaitkan kepada usia pensiun dan asuransi kematian. Program asuransi ini pun dinamakan dengan Asuransi Dwiguna. THT atau Asuransi Dwiguna memberikan jaminan keuangan kepada Anda yang telah berhenti bekerja akibat pensiun dan kepada ahli waris jika Anda meninggal sebelum memasuki usia pensiun.

Untuk asuransi kematian, peserta tidak dikenakan iuran apa pun. Dua kondisi terkait asuransi kematian ini adalah sebagai berikut:

  • Jaminan kematian diberikan kepada peserta yang memiliki suami/istri/anak. Untuk hal ini, usia anak maksimal 21 tahun atau 25  tahun jika masih bersekolah dan belum menikah.
  • Ahli waris mendapatkan jaminan keuangan jika peserta mengalami kematian

Program THT ditujukan untuk beberapa golongan PNS, seperti berikut ini:

  • Pejabat negara
  • PNS, kecuali di Kementerian Pertahanan dan Keamanan
  • Pegawai BUMN dan BUMD yang terdaftar secara resmi
  1. Layanan Dana Pensiun

Merupakan jaminan kesejahteraan di hari tua yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pekerja yang sudah pensiun. Melalui layanan dana pensiun, Taspen mengupayakan pemberian penghasilan secara konstan tiap bulan kepada peserta yang telah pensiun. Dengan mengikuti program ini, kendati telah pensiun dan tidak bekerja, peserta program tetap mendapatkan uang Taspen yang diterima tiap bulan yang ditransfer ke rekening tabungan.

Adapun peserta yang berhak mengikuti program pensiun ini adalah:

  • Pejabat negara
  • PNS pusat dan daerah otonom
  • Hakim
  • Anggota ABRI yang berhenti dengan hak pensiun sebelum tahun 1989
  • Bekas PNS Departemen Perhubungan di bawah PT Kereta Api Indonesia (PERSERO)
  • Bekas PNS Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan
  • Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
  • Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan

Jika ingin memperoleh jaminan dari program pensiun ini maka peserta harus membayar iuran bulanan sebesar 4,75% dari jumlah penghasilan bulanan (gaji pegawai dan tunjangan anak). Peserta pun wajib melaporkan jika ada perubahan data Taspen baik pribadi maupun keluarga serta senantiasa memperbaharui laporan tiap waktu tertentu, di antaranya:

  • Tiap satu bulan khusus penerima tunjangan veteran dan kehormatan
  • Tiap dua bulan khusus penerima pensiun yang tidak memiliki tunjangan keluarga
  • Tiap tiga bulan khusus penerima pensiun yang masih memiliki tunjangan keluarga
  1. Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Merupakan istilah jaminan yang diberikan sebagai asuransi untuk peserta atas segala jenis musibah yang berkaitan dengan penyakit akibat pekerjaan dan kecelakaan saat bekerja. Untuk bisa mendapatkan layanan ini, peserta harus membayar iuran sebesar 0,24% dari gaji pegawai tiap bulannya. Layanan JKK ini akan diberikan kepada:

Baca juga: Lengkap! Inilah 15 Aplikasi Jual Beli Saham Online Terbaik di Indonesia

  • Pejabat negara
  • Anggota DPRD
  • PNS dan calon PNS, kecuali di Kementerian Pertahanan dan Keamanan
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  1. Layanan Jaminan Kematian (JKM)

Merupakan perlindungan berupa santunan untuk anggota keluarga jika peserta asuransi mengalami kematian, tetapi dalam hal ini kematian bukan akibat pekerjaan. Bagi Anda yang terdaftar layanan ini, jangan lupa untuk cek nomor Taspen melalui NIP untuk memastikan jaminan kematian sudah aktif.

Adapun peserta yang berhak mengikuti program Jaminan Kematian ini adalah sebagai berikut:

  • Pejabat negara
  • Anggota DPRD
  • Calon PNS dan PNS, kecuali di Kementerian Pertahanan dan Keamanan
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Demikianlah cara mengecek Taspen dengan mudah yang perlu Anda ketahui. Yuk, coba cari tahu berapa estimasi dana hari tua Anda sebagai ASN/PNS sekarang juga!

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE