26.7 C
Jakarta
Selasa, 17 September, 2024

Cara Menghadapi Debt Collector ala OJK

JAKARTA – Cara menghadapi debt collector perlu dipelajari. Tingginya kebutuhan pendanaan mendorong banyak masyarakat untuk meminjam dana, termasuk melalui pinjaman online (pinjol). Namun, metode penagihan yang dilakukan oleh beberapa layanan pinjol kerap kali menimbulkan keresahan di masyarakat.

Salah satu masalah utama adalah etika penagihan, di mana para peminjam seringkali merasa tidak nyaman dengan cara debt collector menagih utang, termasuk dengan mendatangi langsung kediaman mereka. Di sisi lain, debt collector hanya menjalankan tugas untuk menagih pembayaran dari peminjam yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Untuk mengatasi berbagai permasalahan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru bagi debt collector pinjaman online, khususnya yang beroperasi dalam skema peer-to-peer (P2P) lending. Aturan ini merupakan bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), yang bertujuan untuk menciptakan industri keuangan yang lebih etis dan bertanggung jawab.

Aturan Penagihan Baru dari OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara pinjol wajib memberikan penjelasan jelas mengenai prosedur pengembalian dana kepada peminjam. Selain itu, OJK juga menetapkan aturan khusus mengenai etika dalam proses penagihan utang.

Penyelenggara P2P lending dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan negatif lainnya, termasuk yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain itu, OJK juga membatasi waktu penagihan, yaitu maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Penagihan tidak boleh dilakukan selama 24 jam. Penagihan hanya diperbolehkan hingga jam 8 malam.” tegas Agusman.

Aturan ini juga melarang debt collector melakukan tindakan yang merendahkan martabat, baik secara fisik maupun di dunia maya (cyber bullying), terhadap peminjam, kontak darurat peminjam, keluarga, atau rekan-rekan peminjam. Penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas semua proses penagihan, termasuk yang dilakukan oleh jasa penagih yang bekerja sama dengan mereka. “Jika terjadi kasus ekstrem seperti bunuh diri akibat tekanan penagihan, maka pihak penyelenggara pinjol akan bertanggung jawab,” tambah Agusman.

Aturan baru ini selaras dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK mengatur bahwa pelanggaran dalam penagihan, termasuk penyampaian informasi yang salah kepada nasabah, dapat dikenakan hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar.

Cara Menghadapi Debt Collector dengan Bijak

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menghadapi debt collector dengan cara yang tepat:

  1. Tanyakan Identitas Debt Collector

Saat didatangi debt collector, sambutlah dengan sopan dan tanyakan identitas mereka. Ketahui dengan jelas siapa yang memberi perintah penagihan dan dapatkan kontak pemberi tanggung jawab dari pihak penyelenggara pinjol.

  1. Periksa Sertifikat Profesi Debt Collector

Debt collector resmi seharusnya memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti bahwa debt collector tersebut telah mendapatkan pelatihan yang sesuai dan sah untuk menjalankan tugasnya.

  1. Jelaskan Alasan Keterlambatan Pembayaran

Jika terlambat membayar, jelaskan alasan keterlambatan dengan tenang dan jelas. Hindari memberikan janji yang tidak dapat dipenuhi kepada debt collector karena ini dapat memperumit proses penagihan.

  1. Minta Surat Kuasa Penagihan jika Ada Penyitaan Barang

Jika terjadi penyitaan barang, pastikan debt collector menunjukkan surat kuasa yang diterbitkan oleh penyedia pinjaman online terkait. Surat ini merupakan bukti legalitas dari tindakan penyitaan yang dilakukan.

  1. Cek Sertifikat Jaminan Fidusia Saat Penyitaan Barang

Pastikan adanya sertifikat jaminan fidusia saat proses penyitaan barang berlangsung. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen asli tersebut, maka proses penyitaan barang dapat ditolak.

Aturan baru yang ditetapkan oleh OJK ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri pinjaman online, sekaligus melindungi hak dan kenyamanan nasabah.

Dengan mengikuti aturan dan memahami hak sebagai peminjam, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dalam menghadapi situasi penagihan dan menjaga hubungan baik dengan pihak penyedia pinjaman.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU