28.2 C
Jakarta
Selasa, 26 November, 2024

Punya Penghasilan sebagai Youtuber? Begini Cara Menghitung Pajaknya

JAKARTA, duniafintech.com – Jika Anda punya pengasilan sebagai Youtuber, entah itu content creator atau semacamnya, dan menghasilkan pundi-pundi uang dari konten Anda, ada pajak yang harus Anda bayarkan dari situ. Lantas, bagaimana cara menghitung pajaknya?

Adapun hitung-hitungan pajak ini nantinya akan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hal itu terjadi karena seluruh pekerjaan dengan pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan ditarik pajaknya, termasuk dari para Youtuber.

Untuk diketahui, pendapatan dari membuat konten Youtube akan dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif berbeda, yang bergantung pada pendapatan. Adapun tarif PPh juga berbeda sesuai keadaan Anda saat ini, entah itu masih single, sudah menikah, atau telah memiliki tanggungan.

Saat ini, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bernilai Rp4,5 juta/bulan atau Rp54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang dan Rp4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin serta Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

“Kalau Anda bekerja, namun pendapatannya di bawah PTKP ya tidak kena pajak. Tapi kalau pendapatan Anda Rp20 juta per bulan ya bayar pajak. Untuk bantu yang enggak mampu, untuk bangun infrastruktur,” ucap Sri Mulyani dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP, Senin (20/12), dilangsir dari Kompas.com.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sehingga perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda sebab kini tidak mengacu lagi pada UU PPh.

Lewat UU HPP ini, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi sekarang ditingkatkan menjadi Rp60 juta, dari yang sebelumnya Rp50 juta, dengan tarif PPh sebesar 5 persen. Kenaikan bracket pada lapisan pertama juga ikut mengubah bracket kedua, yaitu dari Rp50—Rp 250 juta menjadi Rp60 juta—Rp 250 juta. Adapun tarif PPh untuk bracket kedua sebesar 15 persen.

Untuk bracket ketiga tidak ada perubahan, yakni masih Rp250 juta—Rp 500 juta, dengan tarif sebesar 25 persen. Kemudian, penghasilan di atas Rp500 juta—Rp 5 miliar akan kena tarif 30 persen.

Selanjutnya, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp5 miliar. Warga golongan kaya raya ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.

Cara menghitung pajak sebagai youtuber

Kalau Anda punya penghasilan dari Youtube senilai Rp9 juta per bulan atau Rp108 juta per tahun dan Anda belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp54 juta) maka pajak yang perlu Anda bayar adalah sebagai berikut:

Penghasilan nett × 5 persen

= (penghasilan bruto – PTKP) x 5 persen

= (Rp108 juta – Rp54 juta) x 5 persen

= Rp54 juta × 5 persen

= Rp2,7 juta/tahun

Di sisi lain, kalau penghasilan Anda mencapai Rp10 miliar/bulan atau mencapai Rp120 miliar/tahun dan belum menikah maka tarif pajak yang Anda bayar bukan lagi 5 persen, melainkan 35 persen yang berada di lapisan teratas sesuai UU HPP.

Dengan demikian, inilah besaran pajak yang perlu Anda bayar:

Penghasilan nett × 35 persen

= (penghasilan bruto – PTKP) x 35 persen

= (Rp120 miliar – Rp54 juta) x 35 persen

= Rp119,94 miliar × 35 persen

= Rp41,98 miliar/tahun

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU