29.6 C
Jakarta
Selasa, 16 April, 2024

Mau Tahu Cara Over Kredit Mobil yang Tepat? Yuk, Intip di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Cara over kredit mobil sebagai jalan keluar dari kondisi keuangan yang sedang sulit perlu diketahui oleh para pemilik mobil. Pada dasarnya, over kredit mobil adalah transaksi jual beli kendaraan dengan status yang masih dalam masa cicilan atau belum lunas.

Cara yang satu ini biasanya dipilih saat pemilik kendaraan memiliki masalah finansial sehingga tidak sanggup untuk melanjutkan cicilan. Oleh sebab itu, sebagai jalan keluarnya, dilakukan pengalihan status kepemilikan kredit dari pihak pertama ke pihak kedua.

Jika ingin melakukan over kredit mobil maka ada pilihan yang dapat dicoba, antara lain, melalui bank atau leasing, lewat notaris, atau juga bisa melalui transaksi di bawah tangan.

Lantas, bagaimana caranya? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Over Kredit Mobil Melalui Bank atau Leasing

Melalui cara ini, pihak pertama dan pihak kedua mesti menghubungi bank atau leasing sebagai pihak yang melakukan analisis kredit saat ingin mengajukan pinjaman. Dalam proses over kredit melalui leasing, kedua pihak mesti hadir langsung dengan membawa kendaraan serta dokumen syarat untuk keperluan verifikasi data.

Cara over kredit melalui leasing ini mengharuskan pihak pertama dan pihak kedua mengunjungi pihak leasing secara langsung untuk memeriksa berapa nilai angsuran, tenor cicilan, dan apakah ada denda atas keterlambatan.

Baca juga: Waspada Penyakit Mobil yang Kerap Muncul Usai Mudik, Nomor 3 Paling Bahaya

Dokumen persyaratannya adalah:

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Struk rekening listrik dan rekening telepon
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Slip gaji
  • NPWP
  • Dokumen yang harus ditandatangani

Jika aplikasi pinjaman sudah disetujui oleh pihak bank atau leasing maka pihak kedua akan menandatangani sejumlah dokumen berikut ini:

  • Akad kredit baru atas nama debitur atau pemilik yang baru
  • Biaya notaris
  • Biaya asuransi kredit

Biasanya, cara over kredit yang satu ini tidak membutuhkan waktu yang lama. Untuk seluruh proses dari pengajuan aplikasi pinjaman hingga pengambilalihan selesai, biasanya membutuhkan waktu sekitar 2 hari.

Cara Over Kredit Mobil Melalui Notaris

Over kredit melalui notaris artinya kedua belah pihak harus menghubungi notaris dengan tujuan menyampaikan ingin melakukan over kredit mobil. Adapun dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • Fotokopi perjanjian kredit
  • Fotokopi BPKB mobil yang akan dilakukan over kredit
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  • Fotokopi slip gaji
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Data identitas penjual dan pembeli, misalnya KTP dan KK

Cara Over Kredit Melalui Transaksi di Bawah Tangan

Kalau Anda tidak ingin berurusan dengan bank, leasing, atau notaris maka tata cara over kredit melalui transaksi di bawah tangan dapat menjadi pilihan yang tepat. Caranya cukup mudah, yakni menggunakan kuitansi, lalu pinjaman dapat dialihkan kepada debitur atau pemilik yang baru.

Cara yang satu ini sangat pas buat Anda yang ingin cara lebih praktis karena tidak membutuhkan biaya analisis kredit, biaya notaris, biaya angsuran, dan sebagainya. Namun, perlu diketahui, cara over kredit di bawah tangan ini punya kekuatan hukum lebih lemah ketimbang cara over kredit melalui leasing atau notaris. Oleh sebab itu, kalau ingin aman maka sebaiknya jangan menggunakan cara ini.

Take Over Kredit Mobil ke Bank Syariah

Di samping bisa dilakukan di bank konvensional, take over kredit mobil pun bisa dilakukan melalui bank syariah. Cara over kredit resmi ke bank syariah ini bisa dipilih kalau Anda ingin mendapatkan mobil dengan harga lebih terjangkau dan bebas dari bunga. Berikut ini ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Pembiayaan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
  • Perjanjian take over kredit mobil menggunakan prinsip akad murabahah, istishna, musyarakah, mudharabah dan dana ijarah.
  • Penetapan margin bagi hasil untuk Bank Syariah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Poin Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan

Usai kedua belah pihak mencapai persetujuan dari cara over kredit, bank syariah kemudian akan menerbitkan surat penegasan persetujuan pembiayaan yang mencantumkan beberapa hal berikut:

  • Struktur pembiayaan yang meliputi jenis pembayaran, tujuan pembiayaan, harga beli, margin, harga jual, angsuran pendahuluan, angsuran ditangguhkan, pembiayaan bank, tenor cicilan, cicilan per bulan, cara pencairan, denda keterlambatan serta biaya administrasi lainnya dalam proses cara over kredit mobil acc
  • Jaminan
  • Syarat penandatanganan akad pembiayaan
  • Syarat pembiayaan

Baca juga: Simulasi Asuransi Mobil: Jenis hingga Cara Menghitungnya

Cara Menghitung Over Kredit Mobil

Penentuan harga penjualan dari cara over kredit ini biasanya bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak antara pemilik lama dan pemilik baru. Artinya, tidak ada batasan tertentu untuk harga over kredit mobil dari pihak leasing terkait.

Dalam hal ini, pihak leasing hanya bertugas untuk mengurus pengalihan dokumen administrasi dan tanggung jawab finansial dari pemilik pertama kepada pemilik kedua. Anda bisa menggunakan rumus berikut ini untuk menghitung biaya over kredit mobil.

  1. Rumus Uang Pengganti Over Kredit untuk Penjual (Pemilik Lama)
  • Uang pengganti pemilik lama = harga mobil – (angsuran + denda)

Keterangan:

  • Harga mobil: nilai jual mobil bekas tipe/jenis tersebut pada tahun ini
  • Angsuran: total sisa angsuran kredit mobil yang tersisa. Jumlahnya disepakati oleh pemilik lama dengan dealer
  • Denda: jumlah uang yang harus dibayar oleh pemilik lama karena ada keterlambatan pembayaran tertentu.

Denda keterlambatan semestinya menjadi tanggung jawab pemilik pertama dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan pengalihan kredit mobil. Dengan demikian, pemilik baru tidak harus menanggung denda atau biaya lain atas kelalaian yang dilakukan oleh pemilik pertama.

  1. Rumus Uang Pengganti Over Kredit untuk Pembeli (Pemilik Baru)
  • Pengganti untuk pemilik baru = uang pengganti untuk penjual + biaya administrasi take over + biaya asuransi

Keterangan:

  • Uang pengganti untuk penjual: nilai nominal dari rumus penghitungan uang pengganti untuk pemilik lama sebelumnya.
  • Biaya administrasi take over: ditentukan langsung oleh pihak leasing sebagai perantara
  • Biaya asuransi: ganti rugi pembayaran premi asuransi jika pemilik lama membeli asuransi mobil di luar kelengkapan dari dealer atau leasing.

Adapun penggantian uang dari cara menghitung over kredit untuk penjual dan pembeli bisa bervariasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Namun, untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dalam bertransaksi, ada baiknya didiskusikan dengan baik antara kedua belah pihak.

Kalau urusan dokumentasi dan pembayaran sudah berhasil diselesaikan maka pihak leasing bakal mengurus proses perpindahan kepemilikan mobil sehingga pelunasan cicilan mobil akan dilanjutkan oleh pemilik kedua atau pemilik mobil yang baru.

Keuntungan Over Kredit

  • Pihak pertama akan mendapatkan keuntungan berupa pendapatan uang tunai dari penggantian pengeluaran atas kepemilikan mobil bekas sebelumnya.
  • Pihak kedua akan mendapatkan keuntungan berupa mobil bekas dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan proses kredit mobil baru.
  • Pihak kedua tidak perlu mencicil mobil terlalu lama karena cukup meneruskan sisa pelunasan cicilan dari pemilik pertama.

Tips Aman Melakukan Over Kredit Mobil

Nah, sudah tahu kan sekarang cara over kredit mobil yang benar dan tepat. Selanjutnya, Anda perlu tahu soal tips aman untuk melakukan over kredit mobil, yakni sebagai berikut:

  1. Pastikan kredit penjual lancar
  2. Teliti pembayaran kredit sebelumnya
  3. Periksa kelengkapan dokumen mobil dengan teliti
  4. Penting untuk cek kondisi kendaraan
  5. Pastikan setiap proses transaksi melibatkan kreditur
  6. Pahami aturan over kredit dengan baik
  7. Lakukan perhitungan over kredit dengan saksama
  8. Hindari transaksi over kredit mobil di bawah tangan

Baca juga: Jelang Lebaran, Inilah Deretan Mobil 30 Jutaan yang Direkomendasikan untuk Anda

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE