27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Cara Pembagian THR 2024 yang Adil dan Sesuai Aturan

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi para pekerja yang dinanti-nanti menjelang Hari Raya Keagamaan. Pemberian THR ini diatur dalam peraturan pemerintah dan memiliki ketentuan yang harus dipatuhi. Berikut adalah penjelasan mengenai cara pembagian THR yang adil dan sesuai aturan:

Dasar Hukum Pembagian THR

Pembagian THR diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Masa Pandemi COVID-19.

2. Besaran THR yang Harus Dibayarkan

Besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja berbeda-beda tergantung masa kerjanya:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja 1 bulan sampai dengan 12 bulan: berhak mendapatkan THR secara proporsional, dihitung dengan rumus:
    (Masa kerja / 12 bulan) x 1 bulan gaji

3. Komponen Gaji yang Dihitung dalam THR

Gaji yang dihitung dalam THR meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi.

4. Waktu Pembayaran THR

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

5. Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya dapat dikenakan sanksi, antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Denda
  • Pembayaran THR yang tertunda beserta denda
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha

6. Tips Mengajukan Keberatan Jika THR Tidak Dibayar

Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai aturan, pekerja dapat mengajukan keberatan melalui beberapa cara:

  • Berdialog langsung dengan pihak perusahaan
  • Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
  • Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Pembagian THR merupakan hak bagi para pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Perusahaan wajib membayarkan THR sesuai aturan dan tepat waktu. Jika terjadi pelanggaran, pekerja dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU