29.1 C
Jakarta
Rabu, 18 Desember, 2024

Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

JAKARTA, duniafintech.com – Cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri dapat melibatkan beberapa langkah. Namun, sebaiknya Anda selalu memastikan informasi terkini dan prosedur yang berlaku saat ini dengan menghubungi BPJS Kesehatan langsung atau melalui situs resmi mereka.

Terdapat beberapa proses cara untuk pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri. Berikut ulasannya:

Langkah-Langkah Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

  1. Pahami Aturan dan Kebijakan:
    • Pastikan untuk memahami aturan dan kebijakan yang berlaku untuk pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri. Kebijakan ini dapat berbeda-beda dan dapat berubah dari waktu ke waktu.
  2. Persiapkan Dokumen:
    • Siapkan dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan, seperti Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), KTP, dan dokumen lainnya yang diminta oleh BPJS Kesehatan.
  3. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan:
    • Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau tempat pelayanan terkait. Anda bisa menemukan informasi kontak dan alamat kantor BPJS Kesehatan di situs web resmi mereka.
  4. Isi Formulir Pindah:
    • Mintalah formulir pindah BPJS Kesehatan dan isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap. Formulir ini biasanya tersedia di kantor BPJS Kesehatan atau dapat diunduh dari situs web mereka.
  5. Sertakan Dokumen Pendukung:
    • Sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan bersama dengan formulir pindah. Pastikan bahwa dokumen yang Anda berikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  6. Proses Verifikasi:
    • Setelah mengajukan formulir pindah, dokumen Anda akan diverifikasi oleh petugas BPJS Kesehatan. Pastikan informasi yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda lampirkan.
  7. Tentukan Jenis Kepesertaan:
    • Pada saat mengajukan pindah, tentukan jenis kepemilikan yang diinginkan, apakah sebagai peserta mandiri atau melalui program pemerintah (PBI) jika memenuhi syarat.
  8. Bayar Iuran Mandiri:
    • Jika Anda pindah menjadi peserta mandiri, pastikan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Cek Status Pindah:
    • Setelah proses pindah diajukan, periksa secara berkala statusnya melalui situs web resmi BPJS Kesehatan atau dapat juga melalui kantor layanan mereka.
  10. Cetak Kartu BPJS Baru:
    • Setelah pindah berhasil, cetak kartu BPJS Kesehatan baru Anda melalui situs web resmi atau dapat juga dilakukan di kantor BPJS Kesehatan.

Baca juga: Aplikasi Mengecek BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat

Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Mandiri Secara Manual

Secara manual

Untuk pindah BPJS Kesehatan secara manual, Anda perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan berikut:

  • Kartu BPJS Kesehatan aktif
  • Surat keterangan pengunduran diri atau surat keterangan pernah bekerja dari perusahaan
  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Buku rekening tabungan asli dan fotokopi

Baca juga: Asuransi Kesehatan Selain BPJS Kesehatan: Manfaat Layanan Yang Diterima

Setelah melengkapi persyaratan, Anda dapat langsung menuju ke loket pelayanan BPJS Kesehatan untuk melakukan proses pengajuan.

Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Mandiri Secara Online

Secara online

Untuk pindah BPJS Kesehatan secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan install aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN dan login dengan akun Anda.
  3. Klik menu “Kartu”.
  4. Klik “Pindah Kepesertaan”.
  5. Isi formulir pengajuan pindah kepesertaan.
  6. Unggah dokumen persyaratan.
  7. Klik “Kirim”.

Biaya Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Kelas 1

Biaya iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan. Kelas 1 adalah kelas dengan fasilitas dan layanan kesehatan paling lengkap.

Kelas 2

Biaya iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan. Kelas 2 adalah kelas dengan fasilitas dan layanan kesehatan yang lebih terbatas dibandingkan kelas 1.

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Cara Klaim Melalui Online

Kelas 3

Biaya iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan. Kelas 3 adalah kelas dengan fasilitas dan layanan kesehatan yang paling terbatas.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri harus dilakukan setiap bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Jika Anda terlambat membayar iuran, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang harus dibayarkan.

Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Transfer bank

Anda dapat melakukan transfer bank ke rekening BPJS Kesehatan. Berikut adalah informasi rekening BPJS Kesehatan:

  • Bank Mandiri
  • Bank BNI
  • Bank BRI
  • Bank BCA

Anda dapat melakukan transfer bank melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.

Baca juga: Asuransi Kesehatan Selain BPJS, Pentingkah?

Pembayaran di ATM

Anda dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri di ATM. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masukkan kartu ATM Anda.
  2. Masukkan PIN ATM Anda.
  3. Pilih menu “Transfer”.
  4. Pilih “Transfer antar bank”.
  5. Masukkan nomor rekening BPJS Kesehatan Anda.
  6. Masukkan jumlah iuran yang akan dibayarkan.
  7. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda.
  8. Klik “Benar”.

Pembayaran di minimarket

Anda dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri di minimarket. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke minimarket terdekat.
  2. Tunjukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda kepada kasir.
  3. Bayar iuran sesuai dengan jumlah yang tertera di struk.
  4. Terima struk pembayaran dari kasir.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 

Pembayaran di kantor pos

Anda dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri di kantor pos. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor pos terdekat.
  2. Tunjukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda kepada petugas.
  3. Bayar iuran sesuai dengan jumlah yang tertera di struk.
  4. Terima struk pembayaran dari petugas.

Pembayaran melalui Mobile JKN

Anda dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan install aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
  2. Buka aplikasi Mobile JKN dan login dengan akun Anda.
  3. Klik menu “Kartu”.
  4. Klik “Pembayaran Iuran”.
  5. Pilih jenis pembayaran iuran.
  6. Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda.
  7. Masukkan jumlah iuran yang akan dibayarkan.
  8. Klik “Bayar”.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri akan dicatat secara otomatis di sistem BPJS Kesehatan.

Pastikan Anda membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri tepat waktu. Jika Anda terlambat membayar iuran, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari iuran yang harus dibayarkan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU