27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Cegah Oligopoli, OJK Pantau Ketat Asuransi

JAKARTA, 18 Oktober 2024 – Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila merespon kekhawatiran terbentuknya pasar tidak sehat alias oligopoli di industri asuransi.

Respon tersebut muncul imbas dari penyesuaian ketentuan modal minimum asuransi di 2028 nanti.

Alasannya, perusahaan-perusahaan yang tidak mampu memenuhi modal minimum akan berguguran sehingga tersisa pemain-pemain yang jumlahnya tidak signifikan dibanding besarnya pasar yang ada.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/2023 yang telah menetapkan syarat modal minimum asuransi dan reasuransi yang batasnya naik bertahap, mulai dari 2026 hingga 2028.

OJK menilai, industri asuransi masih memiliki ruang yang luas untuk bertumbuh karena penetrasi yang masih rendah.

“Asalkan kita dapat memperbaiki ekosistem yang ada sehingga mendukung industri yang lebih sehat ke depan,” kata Iwan.

OJK Dorong Pemenuhan Ketentuan Modal

Saat ini, kata Iwan, OJK terus berkomunikasi dengan industri dan asosiasi untuk mendorong pemenuhan ketentuan permodalan tersebut.

Iwan mengatakan saat ini banyak upaya yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk pemenuhan ketentuan ini, termasuk melihat kembali pasar yang akan dituju dan pemenuhan ketentuan modal.

Tidak ketinggalan, OJK juga terus mendorong penerapan pengelolaan risiko yang baik dalam menetapkan premi dan cadangan premi yang memadai serta penerapan control cycle untuk memastikan validitas asumsi yang digunakan dalam penetapan premi dan cadangan premi.

Melalui disiplin ini kata Iwan, diharapkan ekosistem industri perasuransian menjadi lebih baik dan sehat sehingga dapat tumbuh berkesinambungan ke depan.

Adapun riset IFG Progress menunjukkan implementasi penyesuaian syarat modal minimal asuransi umum di Malaysia berimbas pada penurunan tajam jumlah pemain asuransi, yang mulanya sebelum 2009 jumlahnya lebih dari 40, menjadi 37 pada 2009, menyusut menjadi 21 pada 2022, dan tersisa tinggal 19 pada 2024.

Tren yang sama juga terjadi di Thailand, di mana pada 2011 terdapat 73 pemain, mengecil menjadi 58 perusahaan pada 2019, dan tersisa 49 perusahaan pada 2023.

Sementara di Filipina, pada 2010 tercatat ada 86 perusahaan, kemudian tersisa menjadi 55 perusahaan pada 2022.

Adapun hingga Agustus 2024, OJK mencatat terdapat 45 perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia belum memenuhi modal minimum pada 2026.

Rinciannya adalah terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa, 23 asuransi umum, 3 asuransi jiwa syariah, 2 asuransi umum syariah, 1 perusahaan reasuransi, dan 1 perusahaan reasuransi syariah.

Aturan Berisiko Negatif (Oligopoli)

Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Khoilul Rohman mengatakan meskipun peningkatan modal minimal industri asuransi memiliki dampak positif.

Aturan tersebut juga berisiko meninggalkan efek negatif.

Dampak positifnya adalah pada akhirnya nanti perusahaan asuransi maupun reasuransi yang tersisa adalah perusahaan-perusahaan yang terkualifikasi dan dipastikan memiliki ketahanan pencadangan.

Hal ini akan membuat masyarakat semakin percaya terhadap industri ini dan diharapkan penetrasi asuransi semakin tinggi.

Tapi di sisi lain sebagai nature perekonomian kalau player-nya tersegmentasi di 2,3,4 pemain tertentu akan ada struktur pasar oligopoli.

“Dan kita tahu semua, oligopoli konsekuensinya ada di pricing,” kata Ibrahim saat ditemui di sela acara Media Gathering IFG Conference 2024 di Jakarta.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU