28.2 C
Jakarta
Minggu, 15 Desember, 2024

Contoh Polis Asuransi Jiwa Syariah serta Beberapa Istilahnya

JAKARTA, duniafintech.com – Contoh polis asuransi jiwa syariah yang umum berlaku di Indonesia sangat penting diketahui oleh calon nasabah.

Pada dasarnya, asuransi jiwa syariah adalah sebuah akad yang terdiri dari perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis dan juga perjanjian antara sesama pemegang polis guna melakukan pengelolaan dana iuran dengan menggunakan prinsip syariah untuk tujuan saling menolong atau ta’awun.

Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam untuk segala aktivitas perasuransian dengan berdasar pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. 

Baca juga: Manfaat Asuransi Syariah dan Rekomendasi Produk Terbaiknya

Salah satu fatwa yang digunakan dalam dasar pelaksanaan asuransi syariah di Indonesia adalah Fatwa No. 21 DSN-MUI X 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Di Indonesia, sudah cukup banyak perusahaan asuransi nasional yang merilis produk asuransi syariah. 

Hal itu sejalan dengan kian tingginya minat masyarakat pada asuransi syariah.

Pasalnya, asuransi ini dikelola lebih islami sehingga sangat cocok untuk mayoritas nasabah muslim.

Berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari Lifepal.

Contoh Polis Asuransi Jiwa Syariah

Pada dasarnya, sebagian besar isi contoh polis asuransi jiwa syariah tidak jauh berbeda sebab isi polis sendiri pun diatur oleh pemerintah agar terstandarisasi dengan baik. 

Namun, pada umumnya, pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis tetap bisa menambahkan persyaratan atau ketentuan tertentu jika disepakati bersama.

Inilah salah satu isi dari contoh polis asuransi jiwa syariah:

  • Bab I berisi tentang definisi istilah-istilah yang digunakan dalam polis asuransi syariah. Beberapa istilah yang digunakan dalam asuransi syariah ini berbeda dengan asuransi konvensional
  • Bab II berisi tentang akad atau perjanjian asuransi yang mana jenis akad bisa berupa akad Akad Tabarru’, Akad Wakalah Bil Ujrah dan/atau Akad Mudharabah
  • Bab III berisi tentang manfaat apa saja yang diberikan oleh produk asuransi syariah tersebut
  • Bab IV membahas mengenai pengecualian atau hal-hal yang tidak ditanggung dalam polis asuransi syariah tersebut
  • Bab V membahas tentang ketentuan asuransi syariah yang meliputi persyaratan umum persyaratan klaim dan lain sebagainya
  • Bab VI berisi tentang besaran iuran atau kontribusi yang harus dibayarkan peserta asuransi kepada pihak asuransi
  • Bab VII berisi tentang pembahasan mengenai perselisihan yang mungkin terjadi sekaligus solusi atau jalan keluarnya
  • Bab VIII merupakan penutup polis asuransi

Mengenal Akad atau Perjanjian dalam Asuransi Jiwa Syariah

Pada asuransi jiwa syariah atau juga asuransi syariah lainnya, perjanjian dalam asuransi lebih dikenal dengan istilah akad. 

Terdapat sebanyak 4 jenis akad dalam asuransi syariah, sesuai dengan fatwa DSN-MUI, yakni:

  1. Akad Tijarah atau mudharabah: Perusahaan asuransi sebagai pengelola dan peserta sebagai shahibul mal atau pemegang polis. Premi atau iuran dari akad tijarah akan diinvestasikan kemudian hasil investasi akan dibagi pada peserta
  2. Akad Tabarru’ atau hibah: Peserta asuransi akan memberikan hibah yang dapat digunakan untuk menolong peserta lain yang sedang mengalami suatu musibah dimana pengelolanya adalah perusahaan asuransi
  3. Akad Mudharabah Musytarakah: Pengelola, yaitu perusahaan asuransi berlaku sebagai mudharib ikut menyertakan dananya bersama dana dari peserta yang kemudian diinvestasikan. Adapun bagi hasil dari investasi tersebut adalah sesuai dengan nisbah yang sudah disepakati bersama oleh dua pihak
  4. Akad Wakalah bil Ujrah: Akad yang memberikan kuasa kepada pengelola untuk mengelola dana peserta dengan imbalan berupa ujrah. Perusahaan asuransi yang bertindak sebagai wakil dapat mengelola investasi peserta namun tidak mendapatkan pembagian hasil investasi

Baca juga: Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Cek Yuk di Sini

Istilah dalam Contoh Polis Asuransi Jiwa Syariah

Pada polis asuransi syariah, ada beberapa istilah yang cukup berbeda dengan asuransi konvensional, antara lain:

  • Akad, yaitu perjanjian tertulis yang didalamnya terdapat kesepakatan tertentu serta hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Dana tabarru’, yaitu kumpulan dana dari para peserta yang sistem pengelolaannya berdasarkan pada jenis akad yang dipilih
  • Iuran tabarru’, yaitu bagian dari kontribusi iuran yang dikumpulkan ke dalam dana tabarru’
  • Qardh, yaitu pinjaman dana yang diberikan oleh pengelola untuk menanggulangi adanya kekurangan dana tabarru’ yang digunakan untuk pembayaran manfaat kepada peserta

Di samping beberapa istilah di atas, lazimnya istilah lain yang dipakai pada polis asuransi syariah tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional.

Contoh Polis Asuransi Jiwa Syariah

Keuntungan Memilih Asuransi Syariah

Saat ini memang mulai banyak masyarakat yang tertarik dengan produk asuransi syariah.

Pasalnya, asuransi tersebut memang memiliki beberapa keuntungan, di antaranya sebagai berikut.

  1. Tidak adanya dana hangus

Iuran tabarru’ yang dikumpulkan oleh peserta tidak akan hangus meskipun peserta tidak pernah mengajukan klaim selama masa perlindungan asuransi berlangsung.

Iuran yang sudah dikumpulkan akan diakumulasikan dan menjadi hak dari pemegang polis secara kolektif.

  1. Pengelolaan dana islami

Tidak bisa dimungkiri bahwa gaya hidup islami memang cukup berkembang di Indonesia, mengingat mayoritas masyarakatnya memang muslim. 

Asuransi syariah menjadi salah satu solusi bagi mereka yang ingin mendapatkan proteksi namun pengelolaannya tetap mengusung prinsip hukum islam. 

Dalam pengelolaan dana tabarru’, pengelola wajib menghindari adanya riba, judi, dan juga gharar atau ketidakpastian.

Jika dana tabarru’ dikelola dengan cara diinvestasikan maka investasi juga harus ditempatkan pada unit usaha yang halal dan tidak mengandung unsur haram.

  1. Pengelolaan dana yang transparan

Perusahaan asuransi sebagai pengelola akan mengelola dana secara transparan, baik itu yang menyangkut kontribusi peserta maupun pembagian hasil investasi. 

Kalau terjadi suatu surplus underwriting maka pembagian nisbah juga akan dibagikan kepada peserta secara terbuka dan transparan.

Baca juga: Cara Daftar Asuransi Kesehatan: BPJS hingga Asuransi Swasta

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU