31.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Cek Yuk di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Perbedaan asuransi syariah dan konvensional terkadang masih belum dipahami oleh kebanyakan orang hingga saat ini.

Padahal, salah satu perbedaannya bisa ditilik dari pengelolaan dananya. Asuransi syariah  diketahui menggunakan akad hibah dengan konsep saling menolong, yaitu sama-sama tidak mengharap imbalan.

Sementara itu, asuransi konvensional hampir sama seperti transaksi jual-beli, yakni sama-sama berharap dapat mengambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya.

Nah, untuk lebih jelasnya terkait perbedaan di antara  kedua jenis asuransi ini, simak ulasannya berikut ini, seperti dinukil dari Lifepal.

Baca juga: Sesuai Syariat Islam, Inilah Rekomendasi Asuransi Syariah yang Aman

Mengenal Asuransi Syariah di Indonesia

Sesuai dengan Fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, cara kerja asuransi syariah adalah dengan saling membantu dan berbagi pada sesama nasabah asuransi dalam bentuk aset atau yang disebut tabarru ketika menghadapi berbagai risiko, tentu saja dengan memakai akad yang sesuai dengan syariat Islam.

Perusahaan asuransi syariah pun nantinya akan mengelola dana ‘tabarru’ ini untuk kegiatan tolong-menolong atau sharing risk antar nasabah. Dana tabarru ini pun hanya akan dipakai untuk 4 hal, yaitu ujrah, membayar reasuransi, santunan asuransi, dan surplus underwriting.

perbedaan asuransi syariah dan konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Di bawah ini adalah sederet perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang perlu kamu pahami.

1. Dari segi perjanjian

  • Syariah: menggunakan akad hibah dengan konsep saling menolong atau sama-sama tidak mengharap imbalan.
  • Konvensional: mirip transaksi jual-beli, sama-sama berharap dapat mengambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya.

2. Sistem kepemilikan dana

  • Syariah: dana dimiliki oleh semua peserta asuransi. Perusahaan hanya menjadi pengelola dana serta tidak punya hak memiliki.
  • Konvensional: dana premi yang dibayarkan akan menjadi milik perusahaan sebab konsepnya jual-beli sehingga bebas mau dipakai untuk apa saja asalkan sesuai dengan perjanjian.

3. Pengelolaan dana — perbedaan asuransi syariah dan konvensional

  • Syariah: dana semaksimal mungkin diolah untuk keuntungan peserta asuransi. Pengelolaannya pun lebih transparan.
  • Konvensional: perusahaan secara sepihak akan menetapkan premi dan biaya lainnya, misalnya administrasi, untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

4. Pembagian keuntungan

  • Syariah: keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana asuransi akan dibagi untuk semua peserta dan perusahaan asuransi secara merata.
  • Konvensional: keuntungan dari kegiatan asuransi sepenuhnya menjadi milik perusahaan.

5. Ada zakat

  • Syariah: peserta wajib membayar zakat, yang diambil dari jumlah keuntungan perusahaan.
  • Konvensional: tidak ada zakat.

6. Pengawasan dana

  • Syariah: terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap perusahaan berbasis syariah, termasuk perusahaan asuransi. Tugasnya mengawasi perusahaan itu untuk selalu menaati prinsip syariah dalam mengelola dana asuransi. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Konvensional: pengawasan dana dilakukan secara internal oleh manajemen, tidak ada pihak luar yang dapat masuk.

7. Status dana

  • Syariah: dana yang disetor peserta asuransi bisa diambil jika dalam perjalanannya gak sanggup lanjut bayar. Hanya ada potongan kecil berupa dana tabarru dalam hal ini.
  • Konvensional: kalau tidak sanggup membayar premi maka seluruh dana yang sudah disetor statusnya hangus alias menjadi milik perusahaan.

Baca juga: Mengenal Akad Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

8. Jenis investasi (unit link)

  • Syariah: dana asuransi unit link hanya boleh diinvestasikan pada bidang yang tidak dinilai haram. Investasi pada perusahaan yang berkaitan dengan judi, misalnya, dilarang.
  • Konvensional: dana bebas diasuransikan di bidang mana saja selagi itu berpotensi mendatangkan keuntungan.

9. Prinsip dasar

  • Syariah: prinsip dasar yang diaplikasikan oleh asuransi syariah adalah pola saling menanggung risiko antara perusahaan atau peserta. Dalam arti, risiko akan dibebankan atau dibagi kepada perusahaan asuransi dan peserta asuransi itu sendiri. Intinya, asas tolong-menolong
  • Konvensional: sebaliknya dari asuransi syariah, konvensional justru memindahkan risiko dari peserta kepada perusahaan secara penuh. Dalam arti, di sini perusahaan asuransi berperang sebagai penanggung.

10. Wakaf — perbedaan asuransi syariah dan konvensional

Wakaf adalah satu-satunya manfaat asuransi syariah yang tidak akan ditemukan pada asuransi konvensional. Pada dasarnya, wakaf merupakan penyerahan hak milik/harta benda yang tahan lama kepada sang penerimanya. Tujuannya adalah untuk kepentingan umat yang bersifat perlindungan.

11. Klaim

  • Syariah: pada asuransi syariah, pembayaran klaim menggunakan pencairan dana dari tabungan bersama. Seperti prinsip asuransi dasarnya, dana yang sudah nasabah ikhlaskan untuk tolong menolong antar nasabah.
  • Konvensional: dana bisa dicairkan dari rekening perusahaan asuransi dengan perbandingan risiko dan modalnya. 

12. Objek — perbedaan asuransi syariah dan konvensional

  • Syariah: untuk pengelolaan dana, asuransi syariah hanya akan menyasar ke objek-objek yang bersifat halal atau jelas tanpa mengandung syubhat. Artinya, gak ada yang ditutup-tutupi.
  • Konvensional: pada konvensional, objek dan pengelolaan dana dibebaskan tanpa harus melihat faktor halal atau tidaknya.

13. Dana hangus

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah dari segi dana hangus.

  • Syariah: status dana, dalam artian dana yang hangus tidak berlaku di asuransi syariah karena dana tetap dapat diambil sekalipun ada sebagian kecil yang diikhlaskan sebagai dana tabarru.
  • Konvensional: dana akan hangus apabila polis tidak diklaim oleh pemiliknya. Contohnya, kalau pemegang polis asuransi kesehatan tidak pernah mengajukan klaim hingga masa pertanggungan berakhir.

14. Surplus underwriting

Surplus underwriting merupakan sejumlah dana yang diberikan kepada nasabah saat ada kelebihan dana sosial setelah dikurangi klaim, santunan, utang, dan lain-lain.

  • Syariah: dana akan diberikan kepada nasabah bersifat prorata.
  • Konvensional: tidak ada pengembalian keuntungan atau surplus underwriting. Dalam asuransi konvensional, dikenal istilah no-claim bonus di beberapa produk, yang berarti bahwa apabila nasabah tidak mengajukan klaim hingga akhir polis maka ia berhak mendapatkan kompensasi dalam jumlah tertentu.

15. Berdasarkan sistem pencairan dana

  • Syariah: bisa mengatasnamakan per keluarga, misalnya ayah, ibu, dan anak. Artinya, seluruh keluarga dapat memperoleh manfaat perlindungan yang sama dari polis itu.
  • Konvensional: jenis asuransi ini menanggung klaim dari dana perusahaan sesuai dengan nama yang tercantum pada polis atau individu. Kecuali kamu memilih produk dengan manfaat pertanggungan seluruh keluarga.

16. Pengelolaan risiko — perbedaan asuransi syariah dan konvensional

  • Syariah: seperti halnya prinsip dasar tolong-menolong, pengelolaan risiko pada asuransi syariah dilakukan dengan sharing of risk. Artinya, risiko dibebankan kepada perusahaan dan nasabah asuransi itu sendiri.
  • Konvensional: pengelolaan risikonya adalah transfer of risk, yakni risiko dibebankan oleh peserta asuransi kepada pihak asuransi yang bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian yang telah disepakati dalam polis.

17. Pemegang polis

  • Syariah: polis asuransi dapat didaftarkan untuk satu keluarga supaya memperoleh manfaat sekaligus.
  • Konvensional: pemegang polis bersifat individu.

Sekian ulasan tentang perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Tentang Mekanisme Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE