30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Sering Pamer Harta, Crazy Rich Medsos Siap-siap Didatangi Petugas Pajak

JAKARTA, duniafintech.com – Para crazy rich media sosial tengah menjadi bidikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. Dalam hal ini, perempuan yang akrab disapa Ani itu telah memerintahkan petugas pajak untuk mendatangi sosok-sosok yang sering kali memamerkan harta mereka di media sosial atau medsos.

“Begitu ada yang pamer, ‘Saya punya berapa miliar’, kami bilang nanti ke salah satu petugas pajak, ‘Datangilah’,” ucap Sri Mulyani dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Semarang, dikutip pada Jumat (11/3/2022).

Di sisi lain, imbuhnya, DJP Kemenkeu juga sering kali memantau akun yang suka pamer harta di media sosial. Ani pun menyebut, hal itu dilakukan demi keadilan. Pasalnya, pajak tersebut berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura.

“Sekarang ini, ada juga kan di media sosial, anak-anak yang baru umurnya 2 tahun sudah dikasih pesawat beneran sama orang tuanya. Itulah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan,” tuturnya.

“Jadi, memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itulah yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut tadi aspek keadilan.”

Akan tetapi, jika pekerja memperoleh alat kerja dari perusahaan, lanjut mantan direktur Bank Dunia tersebut, itu bukanlah termasuk objek PPh. Hal itu karena alat kerja yang diberikan oleh perusahaan, misalnya laptop dan ponsel, tidak akan dikenakan pajak lantaran tidak termasuk kemewahan.

“Kami bisa mendapat natura yang bukan dalam bentuk uang, tapi jumlahnya besar. Entah itu perjalanan naik jet pribadi, berbagai macam credit card yang tidak terbatas, itu semua bisa dikuantifikasi,” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP, pada materi Pajak Penghasilan, diketahui tercantum beberapa ketentuan yang diubah dan ditambah, di antaranya soal pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan.

Dalam UU HPP ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura, yaitu imbalan dalam bentuk barang selain uang. Sementara itu, imbalan dalam bentuk kenikmatan, yaitu imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan.

Di lain sisi, memang banyak dari para pegawai selama ini yang menerima fasilitas barang dari kantor, misalnya mobil hingga rumah, tetapi tidak dapat dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak lantaran bukan objek pajak penghasilan.

 

Penulis: kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU