Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membatalkan tanda terdaftar dua perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech lending, karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan operasionalnya.
Persaingan yang ketat di antara penyelenggara pinjaman berbasis aplikasi tersebut ditengarai menjadi penyebab dari terhentinya operasional dua perusahaan fintech ini.
Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah mengatakan, dua perusahaan penyelenggara pembiayaan ini adalah PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia.
“Sampai dengan 25 Oktober 2021, terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/11).
Dengan berkurangnya entitas bisnis yang bergerak di bidang pembiayaan digital ini, maka jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi berjumlah 104 penyelenggara.
Adapun, dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending yang masih menyandang status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia; PT Mapan Global Reksa; dan PT Pintar Inovasi Digital.
Menurut Doddy, ketiga penyelenggara tersebut belum mengantongi izin dari OJK dikarenakan belum terpenuhinya ketentuan administrasi yang telah diisyaratkan oleh otoritas terkait.
“Kemungkinan ada ketentuan administrasi yang masih kurang dan harus dilengkapi,” ujarnya.
Namun demikian, Dody menuturkan, meskipun ketiga perusahaan fintech lending tersebut belum mengantongi izin, namun ketiga masih tetap beroperasi sembari menunggu proses administrasinya rampung.
“Tapi dia (tiga penyelenggara) bisa beroperasi dan dikasih waktu untuk segera melengkapinya,” tuturnya.
Perubahan Nama ShopeePaylater
Selain itu, dalam update terbarunya OJK juga mengungkapkan adanya perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula bernama ‘ShopeePayLater’ menjadi ‘Lentera Dana Nusantara’.
Sementara itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
OJK pun telah memfasilitasi masyarakat dengan layanan OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Daftar Lengkap Fintech Terdaftar dan Berizin Per 25 Oktober 2021
Sebagai informasi, dengan adanya perubahan tersebut, maka daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Oktober 2021 menjadi:
Daftar fintech berizin:
- ShopeePayLater
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- Kimo
- Toko Modal
- UangTeman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGo
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek
- Kreditpro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- Sanders One Stop Solution
- Alami
- Awan Tunai
- Dana Kini
- Singa
- Duha SYARIAH
- Dana Merdeka
- Easycash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- KREDITO
- Cashcepat
- Komunal
- KlikUMKM
- Adapundi
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Restock.ID
- DanaBagus
- SOLUSIKU
- Cairin
- Invoila
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- UKU
- Modal Nasional
- TaniFund
- Ringan
- AVANTEE
- GRADANA
- Danacita
- Ikimodal
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- JEMBATANEMAS
- AKTIVAKU
- Dumi
- IVOJI
- DoeKu
- Â danaIN
- Qazwa
- LAHANSIKAM
- KrediFazz
- Indosaku
- Edufund
- Gandengtangan
- PAPITUPI Syariah
- BANTUSAKU
- Danabijak
- Danafix
- UATAS
- KlikCair
- AdaModal
- Samakita
- Samir
- ETHIS
- CROWDE
- KawanCicil
Daftar fintech terdaftar:
- Cashwagon
- Findaya
- Asetku
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra