27.4 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Daripada Bingung, Ini Daftar P2P Lending Syariah yang Bisa Jadi Rekomendasi

Sebelum itu, Anda harus tahu P2P lending adalah layanan pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah yang dilakukan secara langsung. Selain perusahaan tekfin sebagai penyedia jasa, terdapat pula koneksi antara pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower).

Seperti layanan industri jasa keuangan lain, fintech P2P lending juga ada yang berkonsep syariah. Ada beberapa syarat dan ketentuan dalam pembiayaan teknologi finansial ini.

Daftar P2P Lending Syariah

Daftar P2P Lending Syariah

Ada beberapa contoh perusahaan P2P lending syariah yang bisa Anda pelajari jenis-jenisnya. Semua daftar dari perusahaan ini tentunya sudah terdaftar secara resmi di OJK, jadi akan sangat aman.

1. Kapitalboost.com

Kapitalboost merupakan penyandang dana yang akan membantu usaha kecil Anda dalam memenuhi kebutuhan keuangan. Keuntungan dari bergabung dengan investasi ini adalah berasal dari kesepakatan jangka pendek yang berdasrkan pada konsep syariah.

2.    Investree Syariah

Investree syariah ini merupakan salah satu instrumen investasi yang menggunakan skema sesuai dengan aturan Islam. Manfaat dari Anda bergabung dengan instrumen investasi ini adalah adanya bunga dan tidak adanya beban biaya dengan transparansi yang baik.

3.    Amartha.com

Salah satu prinsip yang digunakan oleh Amartha ini adalah tanggung renteng. Sasarannya sendiri adalah pengusaha-pengusaha kecil yan sedang membutuhkan pendanaan. Transparansi didalamnya pun sangat terjamin dengan baik. Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi.

4.    Indves.com

Media dengan basis syariah dari Indves.com ini akan menjembatani antara pihak yang ingin mendapatkan modal dengan pihak investor. Tujuannya adalah untuk membebaskan masyarakat dari utang riba.

5.    Ammana.id

Perusahaan yang menajalan usaha pemberi layanan pinjam meminjam dari Ammana.id ini tentunya sudah sesuai dengan syariat agama Islam. Salah satu kelebihannya adalah sudah terdaftar di OJK, sehingga akan menambah rasa percaya masyarakat dalam memilih instrumen ini sebagai salah satu andalan dalam memenuhi kebutuhan keuangan Anda.

Baca juga: Memahami Manfaat P2P Lending Syariah

Dengan adanya berbagai kelebihan yang ditawakan oleh P2P lending syariah ini juga akan menambah keinginan seseorang untuk ikut berinvestasi. Akan tetapi, meski sudah berbasis syariah namun rasa percaya dari masyarakat ini pun perlu ditingkatkan lagi.

Manfaat Fintech P2P Lending Syariah

Di sisi lain, jika anda memahami lending konvensional, sebenarnya tak jauh berbeda. hanya saja Lending disini menggunakan teknologi P2P yang bisa dijalankan menggunakan aplikasi. Ada berbagai manfaat yang bisa anda rasakan ketika menggunakan fintech P2P lending syariah sebagai berikut.

1.      Dijalankan Menggunakan Akad Syariah

P2P lending syariah dalam transaksinya tentunya menerapkan akad syariah. Dimana lender bisa menginvestasikan dananya untuk borrower. Sementara borrower bisa mengajukan pembiayaan melalui aplikasi fintech P2P lending syariah tersebut. adapun akad yang digunakan merujuk pada prinsip al-adl, alamiyah, tawadzun, maslahah, dan mengandung objek yang halal.

2.      Bebas Dari Penipuan dan Riba

Hampir kebanyakan fintech konvensional mengandung riba hingga penipuan kepada para penggunanya. Hal ini tentu sangat merugikan pengguna, disamping bunga riba yang tinggi serta penipuan yang memungkinkan dana pengguna lenyap. Maka dari itu, P2P lending syariah berupaya mencegah adanya riba, berprinsip pada syariat dan pastinya menghindari penipuan.

3.      Lender dan Borrower Dipertemukan Langsung

Ketika anda berinvestasi ataupun mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan, anda tak akan dipertemukan langsung dengan pihak yang memberikan pinjaman/peminjam. Berbeda dengan konsep P2P lending syariah yang dipertemukan langsung melalui aplikasi fintech. Dengan adanya fintech P2P ini, secara tidak langsung menggeser peran bank sebagai pihak ketiga.

4.      Imbal Hasil yang Menguntungkan

Tak banyak fintech investasi yang telah terdaftar OJK menawarkan imbal hasil yang tinggi. Paling tidak, perbulannya pengguna hanya memperoleh 2%-7% saja. Berbeda dengan P2P lending syariah, anda akan mendapatkan keuntungan imbal hasil hingga 21% per tahunnya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Nasib Pekerja Informal Gimana?

Dan inilah daftar P2P lending syariah yang sudah terdaftar secara resmi di OJK. Dengan begitu, maka Anda tidak perlu khawatir lagi dalam memilih salah satu instrumen investasi diatas.

Baca juga: Cara Menghitung Compound Interest dan Rumusnya dalam P2P Lending

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU