31.9 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Daftar Pajak Penghasilan 2024 yang Wajib Diketahui Wajib Pajak di Indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Daftar pajak penghasilan yang ada di Indonesia, apa saja? Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap orang pribadi, badan, dan bentuk usaha lainnya yang memperoleh penghasilan di Indonesia. PPh terbagi menjadi beberapa jenis, dan setiap jenisnya memiliki tarif dan aturan perhitungan yang berbeda.

Daftar Pajak Penghasilan di Indonesia

Berikut adalah daftar pajak penghasilan lengkap dengan jenis-jenis PPh yang wajib diketahui oleh wajib pajak di Indonesia:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

PPh 21 adalah pajak yang dipotong langsung dari penghasilan karyawan oleh pemberi kerja. Tarif PPh 21 bersifat progresif, dengan besaran tarif yang bervariasi tergantung pada penghasilan bruto karyawan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)

PPh 25 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dilakukan oleh orang pribadi, badan, dan bentuk usaha lainnya. Tarif PPh 25 bersifat final, dengan besaran tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis usaha.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

PPh 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari dividen, bunga, royalti, dan beberapa jenis penghasilan lainnya. Tarif PPh 26 bersifat final, dengan besaran tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 27 (PPh 27)

PPh 27 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang dilakukan oleh orang pribadi, badan, dan bentuk usaha lainnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tarif PPh 27 bersifat final, dengan besaran tarif yang bervariasi tergantung pada jenis usaha dan lokasi KEK.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 28 (PPh 28)

PPh 28 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari perjudian, undian, dan kegiatan lainnya yang mendapatkan penghasilan secara tidak terduga. Tarif PPh 28 bersifat final, dengan besaran tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

PPh 29 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi, badan, dan bentuk usaha lainnya. Tarif PPh 29 bersifat final, dengan besaran tarif sebesar 5% dan 2,5% untuk penjualan tanah dan bangunan yang telah dimiliki lebih dari 5 tahun.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 31 (PPh 31)

PPh 31 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari bunga deposito dan tabungan yang diterima oleh orang pribadi. Tarif PPh 31 bersifat final, dengan besaran tarif sebesar 20%.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 42 (PPh 42)

PPh 42 adalah salah satu daftar pajak penghasilan yang dipotong langsung dari pendapatan yang diterima oleh pihak luar negeri, seperti penghasilan dari jasa, sewa, bunga, dan royalti. Tarif PPh 42 bersifat final, dengan besaran tarif yang bervariasi tergantung pada jenis penghasilan dan perjanjian internasional yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa daftar ini hanya memberikan gambaran umum tentang jenis-jenis PPh di Indonesia. Setiap wajib pajak perlu mempelajari peraturan perpajakan yang berlaku untuk mengetahui secara pasti jenis PPh yang wajib dibayarkan dan tata cara perhitungannya.

Berikut adalah beberapa sumber informasi yang dapat membantu Anda dalam mempelajari daftar pajak penghasilan:

Dengan memahami daftar pajak penghasilan dan aturan perpajakan PPh, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan terhindar dari sanksi.

Baca juga: 5 Alasan, Mengapa Peran Penting Perpajakan Investasi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU