31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Dahlan Iskan Digugat Mantan Karyawan Terkait Saham

JAKARTA, duniafintech.com – Mantan Menteri BUMN yang juga pengusaha kawakan, Dahlan Iskan, digugat oleh para mantan karyawannya terkait saham. Diketahui, sebanyak 9 mantan karyawan Jawa Pos telah menggugat mantan bos mereka itu lantaran dianggap sudah melakukan perbuatan melanggar hukum terkait perjanjian hibah saham.

Para eks anak buah Dahlan Iskan yang menggugat ini, yaitu Dhimam Abror, Ali Murtadho, Suryanto Aka, Imam Syafi’i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto, dan Slamet Eko Budiono. Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gugatan ini terdaftar pada Senin, 7 Februari 2022, dengan nomor perkara 125/Pdt.G/2022/Pn Sby.

Pada petitum itu tertulis tergugat, yakni Dahlan Iskan, sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Perbuatan yang dimaksud, yaitu mengenai perjanjian hibah saham yang tertuang dalam akta nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002.

“Menyatakan Akta Nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 Tentang Perjanjian Hibah Saham oleh dan di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan (sebagai penerima hibah) adalah sah,” demikian bunyi petitum yang tertulis di SIPP PN Surabaya, dikutip dari Detik.com, Kamis (17/2/2022).

Kemudian, dalam petitum yang sama disebutkan bahwa pihak tergugat dihukum untuk membentuk lembaga atau badan hukum pengganti yayasan Karyawan Jawa Pos berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki hak untuk menerima dan memiliki saham 20 persen dari PT Jawa Pos bersama-sama dengan para penggugat.

Adapun pembentukan ini mesti dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap, yang mana susunan kepengurusannya disepakati oleh para penggugat dan tergugat. Pihak tergugat pun dihukum untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat kerugian materiil. Nilai materi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp10 juta kepada para penggugat.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat berupa Kerugian Materiil sebesar Rp10 juta. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad) dari tergugat,” paparnya.

Di antara penggugat ini adalah Imam Syafi’i. Ia pun membenarkan ihwal gugatan ini meski enggan berkomentar lebih jauh.

“Iya, ada 9 orang, saya salah satunya. Itu sudah saya serahkan ke pengacara. Saya enggak enak dengan yang lainnya. Jadi, saya mohon maaf,” tuturnya.

Menurut penasihat hukum para penggugat, Sudiman Sidabukke, kliennya sudah mendaftarkan gugatan terhadap mantan CEO (chief executive officer) Jawa Pos, Dahlan Iskan.

Namun, seperti Imam Syafi’i, Sudiman pun tidak mau berkomentar lebih jauh soal perkara ini. Dirinya kemudian meminta agar memantau persidangan yang bakal digelar perdana pada tanggal 21 Februari 2022 nanti.

“Saya nggak etis mengomentari sebuah perkara. Kalau nanti sudah sidang saja, kan itu terbuka untuk umum,” sebutnya.

Di sisi lain, Dahlan juga tidak mau berkomentar banyak soal gugatan ini. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh asisten pribadinya.

“Maaf belum ada komen,” kata asisten pribadi Dahlan Iskan, Sahidin.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU