28.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Dana Pensiun Gak Bisa Langsung Dicairkan Semua, Ini Alasannya!

JAKARTA, 24 Oktober 2024 – Mulai Oktober 2024, dana pensiun (Dapen) tidak boleh dicairkan sepenuhnya sebelum program berjalan selama 10 tahun. Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa jika 80% dari saldo manfaat pensiun peserta berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar, peserta dapat memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas, di mana pembayaran pensiun akan dilakukan secara berkala setiap bulan.

POJK 27/2023 juga mengatur bahwa penyedia dana pensiun harus memberikan manfaat pensiun minimal selama 10 tahun. Ini berarti bahwa dana pensiun tidak bisa dicairkan sepenuhnya sebelum jangka waktu tersebut berakhir.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, menjelaskan bahwa aturan ini bukan berarti dana pensiun tidak bisa diambil dalam 10 tahun.

Dana Pensiun Dibayarkan Secara Berkala

Peserta tetap bisa mencairkan 20% dari manfaat pensiun secara sekaligus, sementara 80% sisanya akan dibayarkan secara berkala, baik melalui program dana pensiun pemberi kerja maupun melalui produk anuitas yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.

“Jadi, tidak benar jika dikatakan dana pensiun tidak bisa dicairkan dalam 10 tahun. Peserta tetap menerima pembayaran bulanan, namun pokok dana tidak bisa dicairkan sekaligus,” jelas Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Agustus 2024.

Sebelumnya, dana pensiun dapat dicairkan sekaligus dalam waktu satu bulan dengan denda 5%. Namun, Ogi menilai bahwa pembayaran secara berkala lebih sesuai dengan konsep anuitas.

Aturan Dana Pensiun

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua jumlah dana pensiun. Ogi menambahkan bahwa jika setelah dikurangi 20%, manfaat pensiun bulanan kurang dari Rp1,6 juta atau nilai tunai total kurang dari Rp500 juta, dana tersebut dapat dicairkan secara penuh sekaligus.

Perlu dicatat bahwa program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat dicairkan secara tunai saat pensiun.

“Prinsip utama dari program pensiun adalah menjaga kelangsungan pendapatan setelah pensiun. Oleh karena itu, peserta pensiun menerima manfaat secara berkala setiap bulan,” ujar Ogi.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU