Tentang Dana Syariah
Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia) merupakan perusahaan financial technology berbasis pinjam meminjam langsung tunai atau peer-to-peer (P2P) lending dengan prinsip syariah. Dana Syariah menggunakan prinsip syariah menyasar konsumen dari sektor properti. Dengan pinjaman mulai Rp1 miliar dan tenor 1 tahun. Fintech Dana Syariah hadir untuk memberikan Anda manfaat dan bagi hasil yang Halal serta terhindar dari unsur Maisir, Gharar dan Riba.
Sejak berdiri pada akhir 2017, Dana Syariah telah mengumpulkan sekitar 500 lender dengan total dana investasi yang dikumpulkan mencapai Rp50 miliar. Dengan akad murabahah, setiap lender akan mendapat bagi hasil setiap bulan. Dari segi keamanan, layanan ini akan melakukan kajian dan penyaringan yang komprihensif dan hati-hati terhadap proyek bisnis maupun perorangan yang akan di berikan pembiayaan. Layanan ini pun telah mengantongi ijin daftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Juni tahun 2018.
Tidak hanya penilaian dari aspek syariahnya saja, layanan ini juga mempertimbangkan aspek perhitungan terhadap kelayakan bisnis yang bisa berpengaruh pada besaran manfaat dan bagi hasil yang akan di terima pemberi dana investasi serta manfaatnya bagi penerima dana investasi.
Tanggal Terdaftar: 8 Juni 2018
Status: Terdaftar di OJK
Nomor Terdaftar: S-384/NB.213/2018
Alamat:
District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit J, JL. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
Nomor Telepon:
(021) 508-58821
Email:
Organisasi
- Founder & President Director – TAUFIQ ALJUFRI
- Co-Founder and Commissioner – ARIE R. LESMANA
- Director – ATIS SUTISNA
- Dewan Pengawas Syariah – M YUSUF HELMI
Apakah ini benar bisa membantu kebutuhan yg mendesak.