27.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Jangan Ragu, Begini Dasar Hukum Investasi Kripto yang Perlu Dipahami

JAKARTA, duniafintech.com – Dasar hukum investasi kripto perlu Anda pahami. Meskipun bukan sebagai alat pembayaran yang sah, namun kripto dapat digunakan sebagai instrumen investasi. 

Cryptocurrency atau mata uang kripto adalah sebuah mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh cryptography. Dengan adanya cryptography, mata uang digital ini menjadi hampir tidak mungkin dipalsukan.

Pencatatan semua transaksi yang dilakukan tersimpan pada teknologi blockchain. Blockchain tersebar luas antara satu komputer dengan komputer lain dan terkoneksi di dalam satu jaringan yang tersebar luas sehingga tidak terpusat pada satu tempat, atau dikenal dengan istilah desentralisasi.

Sederhananya, kripto adalah mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antar pengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga.

Selain digunakan sebagai alat transaksi, banyak pengguna yang memanfaatkan cryptocurrency sebagai instrumen investasi. Hal ini disebabkan oleh naik turunnya nilai mata uang virtual tersebut.

Di sini juga berlaku hukum penawaran dan permintaan (supply-demand). Artinya, semakin banyak orang yang menanamkan modalnya pada cryptocurrency, nilainya akan semakin tinggi.

Di Indonesia sendiri aset kripto yang dikategorikan sebagai emas digital yang telah mendapatkan legalitas hukum melalui Peraturan Badan Pengawasan Perdagangan Komoditi (Bappebti).

Berdasarkan Peraturan Bappebti pada 2020, sebanyak 229 aset kripto, dinyatakan legal untuk diperjualbelikan. Hanya saja, aset kripto hanya diperuntukkan sebagai sarana investasi bukan menjadi nilai tukar yang sah.

Namun bagaimana dasar hukum mengenai investasi kripto? Berikut ini akan dijabarkan ulasan lengkap mengenai aset digital yang tengah populer di dunia tersebut. 

Dasar Hukum Investasi Kripto

Dasar Hukum Mengenai Investasi Kripto

Yang menjadi pertanyaan banyak orang terutama umat muslim yang mulai melirik investasi satu ini adalah dengan mengetahui ataupun belajar tentang apakah investasi cryptocurrency halal atau tidak. 

Lantas, bagaimana dasar hukum investasi kripto? Sampai saat ini, mata uang digital ini bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Gubernur Bank Indonesia atau BI. Gubernur BI Perry Warjiyo juga menyampaikan bahwa tidak ada mata uang selain rupiah.

Baca juga: Melihat Kelebihan Indodax, Platform Jual Beli Kripto Terpercaya di Indonesia

Dalam pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016 menyebutkan bahwa mata uang virtual adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter.

Baca juga: 10 Coin yang Bagus Untuk Investasi Kripto, Siap-siap Cuan Maksimal

Seiring berjalannya waktu, keberadaan mata uang digital seperti Bitcoin mulai diterima di Indonesia. Ada kepastian hukum Bitcoin di Indonesia yang diberikan oleh Kemendag atau Kementerian Perdagangan melalui Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Melansir Qoala.com, ada 4 peraturan Bappebti mengenai legalitas perdagangan komoditas digital termasuk aset kripto dan emas digital, dimana peraturannya adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka

2. Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka

3. Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka

4. Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka

5. Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Kelima peraturan tersebut kemudian menjadi landasan atau dasar hukum dalam perdagangan kripto di Indonesia. Peraturan tersebut juga memfasilitasi pertumbuhan serta perkembangan industri emas digital di negara tercinta, Indonesia.

Meskipun mendapatkan izin dan legalitas untuk perdagangan atau jual beli, akan tetapi kripto tidak bisa digunakan sebagai alat tukar. Namun, kamu tetap bisa menggunakan crypto untuk investasi. Investasi kripto saat ini sangat populer dan digandrungi masyarakat dunia. 

Demikian, itulah ulasan lengkap mengenai dasar hukum investasi kripto di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat dan menambah pengetahuan Anda. 

Baca juga: Koin Metaverse di Indodax, Pilihan Investasi Menggiurkan!

Baca terus berita fintech Indonesia dan Kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE