25.6 C
Jakarta
Jumat, 20 September, 2024

Pengertian Delisting Saham, Jenis dan Penyebab

Di bursa saham ada sebuah istilah yang mungkin sudah banyak yang mengetahuinya yaitu delisting saham. Kegiatan delisting sendiri sudah wajar terjadi di dalam dunia bursa efek dan sudah dipastikan semua bursa di seluruh dunia sudah pernah mengalami delisting saham.

Tapi sebenarnya apa sih pengertian delisting saham itu sendiri, dan apa saja yang menyebabkan saham harus mengalami delisting?

Pengertian Delisting Saham

Delisting saham adalah penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham-saham yang sudah mengalami delisting di bursa tidak bisa llagi ditransaksikan seperti biasanya.

Selain itu, perusahaan yang sahamnya mengalami delisting juga tidak memiliki kewajiban sebagai perusahaan publik. Namun, perusahaan tetap bisa melakukan relisting jika ingin mendapatkan status perusahaan publik dan ingin sahamnya diperjualbelikan di bursa efek.

Tak selamanya perusahaan yang mengalami delisting dari bursa efek berdampak negatif bagi investor karena ada juga yang malah menguntungkan bagi para investor disebabkan oleh delistingnya saham yang mereka beli.

Jenis dan Penyebab 

Seperti yang disebutkan di atas, tidak selamanya saham yang mengalami delisting akan merugikan para investornya. Nah kali ini kita akan mengenal lebih dalam mengenai dua jenis delisting saham serta penyebabnya.

1. Voluntary Delisting (Delisting Sukarela)

Voluntary Delisting merupakan delisting yang dilakukan secara sukarela oleh emiten dengan alasan tertentu. 

Alasan-alasan emiten melakukan delisting merupakan penyebab utama emiten memutuskan untuk melakukan delisting. Biasanya emiten akan melakukan delisting ketika terjadi perubahan besar-besaran terjadi di dalam sisi manajamen perusahaan.

Beberapa penyebab emiten melakukan delisting secara sukarela seperti terjadinya merger, akuisisi perusahaan atau bisa juga disebabkan kehendak dari pihak manajemen baru yang mengelola emiten tersebut.

Jika sebuah emiten melakukan delisting secara sukarela investor tidak perlu khawatir akan kerugian yang timbul. Karena biasanya perusahaan akan membeli kembali saham mereka dengan harga wajar di pasar, bisa juga malah lebih dan cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar.

2. Forced Delisting (Delisting Paksa)

Delisting paksa merupakan tindakan yang diambil oleh pihak otoritas Bursa Efek Indonesia. Penyebab yang membuat pihak otoritas Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan delisting terhadap sebuah emiten dikarenakan emiten tersebut tidak bisa memenuhi aturan sebagai perusahaan publik.

Misalnya saham tersuspend beberapa hari dikarenakan pihak perusahaan belum menyerahkan laporan keuangan atau kejelasan dari bisnis yang dipertanyakan dan tidak ada kejelasan sama sekali. 

Tentunya tindakan ini sangat merugikan bagi pihak investor karena mereka tidak akan mendapatkan modal mereka kembali dari emiten yang bersangkutan. 

Langkah yang Bisa Diambil Investor Ketika Saham Terjadi Force 

Jika kita sebagai investor dan saham yang kita miliki terjadi force delisting kita masih bisa melakukan tindakan setidaknya untuk mengurangi kerugian yang terjadi. Berikut ini beberapa langkah yang bisa kita ambil ketika saham yang kita miliki terjadi delisting paksa.

1. Menjual Sahamnya di Pasar Negosiasi

Kita bisa menjual saham di pasar negosiasi meskipun kita tetap mengalami kerugian. Bursa Efek Indonesia biasanya akan membuka suspensi dalam beberapa waktu, namun hanya terbuka di pasar negosiasi saja. 

Meskipun begitu kita tetap dirugikan jika menjual saham delisting di pasar negosiasi. Biasanya, saham yang ter-delisting paksa adalah saham yang memiliki kualitas jelek sehingga harga saham di pasar negosiasi juga akan sangat rendah.

Bahkan tidak menutup kemungkinan saham tersebut akan memiliki harga Rp1,- saja perlembar sahamnya.

2. Membiarkan Saham Tersebut di Tangan Kita

Perusahaan yang sudah memiliki statis delisting paksa sebenarnya masih memiliki sebagai perusahaan publik. Dan perusahaan tersebut masih bisa mengambil opsi relisting, meskipun kemungkinannya sangat kecil.

Jika suatu saat perusahaan melakukan relisting maka investor akan memperoleh imbal balik atau bahkan keuntungan dari saham yang mereka pegang saat ini. Sayangnya hal itu belum tentu dilakukan oleh perusahaan yang delisting paksa.

Perusahaan yang delisting paksa biasanya adalah perusahaan yang memiliki reputasi buruk, seperti tidak pernah profit, perkembangan perusahaan yang tidak jelas atau bahkan bangkrut.

Untuk itu, kita sebagai investor harus pandai-pandai memilih saham yang berkualitas guna untuk menghindari kerugian delisting ini.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU