24.9 C
Jakarta
Rabu, 26 Juni, 2024

Diblokir dari SWIFT, Rusia Diprediksi Beralih ke Kripto

JAKARTA, duniafintech.com – Baru-baru ini negara-negara Barat telah menyepakati pemblokiran bank-bank Rusia dari SWIFT atau Society Worldwide Interbank Financial Telecommunication. Adapun hal itu diketahui menjadi sanksi atas serangan yang dilakukan Rusia ke Ukraina dalam beberapa hari belakangan.

“Ini (sanksi) akan memastikan bahwa bank-bank Rusia akan terputus dari sistem keuangan internasional yang bisa membahayakan kemampuan mereka untuk beroperasi secara global,” tulis Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan sejumlah negara Uni Eropa, dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Senin (28/2/2022).

Secara umum, SWIFT adalah sistem perpesanan global yang menghubungkan ribuan lembaga keuangan di seluruh dunia. Sistem ini diketahui berada di balik sebagian besar transaksi pembayaran dan pengiriman dana internasional. Contohnya adalah instruksi pengiriman dana.

Sebelum adanya SWIFT, Telex menjadi satu-satunya sarana konfirmasi pesan yang tersedia untuk pengiriman dana internasional. Akan tetapi, Telex diketahui terkendala lantaran kecepatannya yang terbilang rendah dan masalah keamanan. Lantas, pada tahun 1973, SWIFT dibentuk sebagai solusi anyar dengan kantor pusat yang berada di Belgia.

Saat ini, dalam laporan SWIFT terbaru, data menunjukkan bahwa hampir 45 persen lalu lintas SWIFT masih digunakan untuk pesan berbasis pembayaran, dengan sekitar 49 persen digunakan untuk transaksi keamanan.

Dampak pemblokiran Rusia

Di sisi lain, dampak dari pemblokiran SWIFT ini disebut-sebut bakal membatasi akses Rusia ke pasar keuangan di seluruh dunia. Dikutip dari CBC via CNN Indonesia, menurut ahli teknologi keuangan dan sistem informasi di University of Manchester, Markos Zachariadis, hal ini bakal memotong akses Rusia dan internet.

“Bayangkan semua organisasi ini yang beroperasi secara online. Mereka memiliki pelanggan di mana mereka mengirim informasi dan bertransaksi, lalu tiba-tiba tidak memiliki akses,” katanya.

Sementara itu, disampaikan pakar sanksi internasional, Maria Shagina, dampak pemblokiran Rusia dari SWIFT bisa sangat merugikan, mengingat Rusia sendiri sangat bergantung pada SWIFT.

“Rusia sangat bergantung pada SWIFT karena ekspor hidrokarbon dalam mata uang dolar AS,” jelasnya, seraya menyebut bahwa pemutusan ini bakal menghentikan seluruh transaksi internasional dan memicu volatilitas mata uang.

Beralih ke kripto

Lebih jauh, analis memperingatkan kemungkinan Rusia beralih menggunakan kripto apabila mereka diblokir dari sistem Telekomunikasi Keuangan Antar Bank Seluruh Dunia atau Society Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT).

Peringatan ini muncul di tengah perdebatan tentang sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS), yang melarang Rusia dari sistem SWIFT usai melakukan invasi ke Ukraina.

Sejumlah analis sudah memperingatkan bahwa Presiden Rusia, Vladimir Putin, bisa beralih ke mata uang kripto untuk menghindari sanksi ini. Menurut Analis Cowen Washington Research Group, Jaret Seiberg, apabila Rusia menggunakan kripto untuk menghindari sanksi tersebut, dukungan politik di AS untuk kripto bakal turun dan risiko regulasi akan meningkat.

“Kami percaya Washington khawatir bahwa Rusia akan menggunakan kripto untuk menghindari sanksi,” ucapnya, dikutip dari Bitcoin.com via iNews.id, Senin (28/2/2022). 

Disampaikannya, mengingat sebagian besar perdagangan global masih dalam mata uang dolar, boleh jadi akan sulit bagi Rusia untuk menggunakan kripto untuk menghindari SWIFT. Akan tetapi, kalau Rusia tidak bisa memakai mata uang kripto untuk menghindari sanksi AS, dirinya meyakini bahwa hal tersebut bia meningkatkan kelangsungan hidup kripto di mata regulator.

Seiring dengan hal itu, ia pun mendorong industri kripto untuk ikut menegakkan sanksi yang dijatuhkan AS terhadap Rusia.

“Membayar dalam bitcoin membutuhkan konversi ke dolar, yang menyediakan cara untuk melacak aktivitas. Jika sistem pertukaran kripto membantu menegakkan sanksi AS, itu akan menjadi keuntungan bagi kripto di mata regulator,” paparnya.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

ARTIKEL TERBARU