26.8 C
Jakarta
Minggu, 5 Mei, 2024

Diduga Cuci Uang, Rekening Crazy Rich Dibekukan PPATK

JAKARTA, duniafintech.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya menghentikan transaksi 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 lembaga penyedia jasa keuangan. Penghentian transaksi ini berkaitan dengan investasi bodong yang dijalankan oleh crazy rich Indonesia.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Ricky Virnando menjelaskan, penghentian transaksi sejumlah rekening afiliator yang saat ini tengah menjalani proses hukum ini karena PPATK telah mengendus adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Apalagi, kasus yang menjerat crazy rich asal Medan Indra Kenz yang merupakan afiliator aplikasi trading ilegal Binomo ini telah masuk ke tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.

“Langkah pemblokiran rekening tersebut sangat dibenarkan karena sesuai dengan kewenangan PPATK. Pemblokiran dilakukan karena PPATK diduga telah berhasil mengendus  dugaan praktik pencucian uang karena apa yang dilakukan Indra Kenz itu nyata-nyata sudah naik ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri,” katanya kepada Duniafintech.com, Rabu (23/2).

Ricky mengatakan, tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh Indra Kenz ini dapat dilihat dari aktivitas mempromosikan investasi bodong dengan skema binary option yang dianggap sebagai judi berkedok investasi oleh regulator.

Pasalnya, dengan mempromosikan aplikasi trading ilegal ini, Indra Kenz telah melakukan penipuan dan berita bohong. Karena dia sempat mengatakan bahwa aplikasi ini legal. Atas promosi yang dilakukannya tersebut dia pun mendapatkan keuntungan dari banyaknya korban yang ikut mendaftar.

“Karena dia kan diduga kuat dapat bayaran dari kerjaannya sebagai afiliator Binomo, lalu diduga fee itu disamarkan menjadi harta kekayaannya yang memang tidak wajar ya,” ujarnya.

“Mana ada yang gratis apalagi dengan dia mempromosikan Binomo lalu banyak orang ikut-ikutan invest di Binomo, sama saja memberikan keuntungan besar bagi pihak Binomo Jadi sangat wajar PPATK blokir rekening karena diduga ada indikasi mengarah ke TPPU,” tambah Ricky.

Lebih jauh Ricky menuturkan, dalam kasus penipuan seperti yang dilakukan oleh crazy rich asal Medan dan semacamnya ini penyitaan aset pelaku dapat saja dilakukan untuk mengganti kerugian korban.

Hanya saja, untuk dapat menyita aset pelaku, pihak kepolisian harus menakan status pelaku menjadi tersangka terlebih dahulu. Adapun, saat ini status Indra Kenz masih sebagai terlapor.

“Artinya penyitaan baru bisa dilakukan nanti apabila statusnya sudah menjadi  tersangka. Dan yang disita pun hanya aset-asetnya sepanjang yang berkaitan dengan Binomo itu tadi,” terangnya.

Sebelumnya, PPATK telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa sesuai dengan tugas dan kewenangannya, telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yg diduga menjual produk investasi bodong. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menjelaskan, PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga bodong.

Terkait dengan investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal dengan ‘crazy rich’, PPATK juga telah melakukan pemantauan dan melakukan penghentian sementara transaksi

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ucapnya.

Ia mencontohkan ketidakwajaran profiling seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.

Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedian Jasa Keuangan. 

Sementara itu, jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah ini masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung. Jumlah di atas berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022.

 

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE