27.1 C
Jakarta
Jumat, 10 Mei, 2024

Diduga Timbun 1,1 Juta Liter Minyak Goreng, Ini Kata Grup Salim

JAKARTA, duniafintech.com – Penggerebekan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng yang berlokasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mencuatkan fakta mengejutkan. Pasalnya, temuan tumpukan 1,1 juta liter minyak goreng yang tidak didistribusikan di gudang tersebut adalah perusahaan Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim.

Kasus ini juga menguak fakta miris karena beberapa daerah di Sumatera Utara diketahui sedang mengalami kelangkaan minyak goreng. Di samping itu, jika pun ada stok, harganya cukup mahal.

Mengutip Antara, Senin (21/2/2022), PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk, angkat bicara terkait kasus itu. Alasan PT Salim Ivomas Pratama Tbk adalah minyak goreng yang disimpan di gudangnya itu salah satunya diprioritaskan untuk menggoreng produk mi instan. Salah satu pabriknya, kata pihak perusahaan, berada di Sumatera Utara.

“Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan,” ucap perusahaan.

Di samping untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kelebihan minyak goreng ini diproses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran, khususnya kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton/bulan yang rutin didistribusikan kepada distributor dan pasar modern di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi.

“Semua stok yang tersedia merupakan pesanan dan siap untuk didistribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan,” imbuhnya.

“SIMP sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan,” tandas perusahaan.

Ditelusuri KPPU

Dugaan penahanan atau penimbunan minyak goreng di Deliserdang, Sumatera Utara, yang digerebek Satgas Pangan Sumut, terkait dengan indikasi kartel di komoditas itu, sedang ditelusuri oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian, tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu,” kata Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas.

Disampaikannya, temuan Satgas Pangan Sumut ini mesti diusut tuntas. Adapun temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah sangat besar dengan alasan menunggu kebijakan manajemen itu menunjukkan keengganan produsen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan di pasar

Kasus ini pun mengindikasikan terjadi kegagalan koordinasi, kebijakan, dan kegagalan pasar.

Ridho menerangkan, kegagalan koordinasi tampak dari belum solidnya koordinasi antar-pemerintah dan antara pemerintah dengan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan perdagangan minyak goreng, baik terkait refraksi maupun DMO.

Adapun kegagalan kebijakan berarti kebijakan yang diambil belum tepat saat diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan. Kegagalan pasar, sambungnya, dalam artian perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu.

“Semoga secepatnya KPPU bisa memastikan apakah benar kartel atau tidak di dalam perdagangan minyak goreng di dalam negeri,” tutupnya.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU