30 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Dikonfirmasi Kemnaker Soal PHK 701 Karyawan SiCepat: Tak Penuhi Standar Kinerja

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat), guna mengklarifikasi informasi ketenagakerjaan yang tengah terjadi di perusahaan tersebut. 

Hal ini sebagai tindak lanjut pemberitaan di media massa bahwa SiCepat tengah melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 701 orang pekerjanya.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, saat dikonfirmasi terkait PHK massal tersebut pihak perusahaan beralasan karena tidak terpenuhinya standar kinerja perusahaan.

“Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” katanya, Kamis (17/3).

Namun Putri mengatakan, melalui pertemuan tersebut, PT SiCepat Ekspres Indonesia menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang pekerja. 

Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.

Kemnaker pun, lanjut Putri, akan terus mendorong masing-masing pihak untuk terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan.

“Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK, dan mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan dialog sosial dan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujarnya.

Putri menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat. “Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, PHK massal SiCepat ini terungkap dari utas yang diunggah oleh @arifnovianto_id di media sosial Twitter, Sabtu (12/3). Akun itu membeberkan gelombang PHK massal yang tengah dilakukan SiCepat dengan memaksa karyawannya menandatangani surat pengunduran diri.

Dia berpendapat, surat pengunduran diri tersebut dipaksakan kepada korban PHK agar perusahaan tidak perlu membayar pesangon sesuai dengan aturan pada UU Ketenagakerjaan.

“Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap,” katanya.

Dalam yang sama, dia menjelaskan bahwa gelombang PHK yang dilakukan oleh perusahaan logistik dan pengiriman tersebut telah berlangsung sejak tiga bulan lalu. 

Dia menilai, PHK massal ini dilakukan SiCepat Express untuk mengalihkan pekerja tetapnya menjadi karyawan outsourcing. 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU