33.6 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Dilema Pajak Kripto: Antara Pertumbuhan Industri dan Pendapatan Negara

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan sejumlah pembahasan terkait aset kripto.

Diantaranya, membahas persoalan pajak yang akan diberlakukan.

OJK saat ini tengah gencar menjalin komunikasi dengan sejumlah pelaku industri kripto

Terbaru, OJK juga fokus dalam meningkatkan literasi mengenai aset kripto kepada masyarakat.

Tujuannya untuk menjaga citra dan nama baik industri kripto.

Mengacu pada data yang disampaikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi aset kripto menunjukkan angka optimistis.

Angkanya mencapai Rp 301,75 triliun dan itu yang baru terjadi selama periode Januari hingga Juni 2024.

Dari segi pengguna, Bappebti mencatat 20,24 juta orang telah menggunakan industri tersebut.

Melihat perkembangan industri yang positif tersebut, membuat OJK perlu melakukan terobosan untuk memperkuatnya.

Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.

Menurutnya, saat ini OJK tengah melakukan perundingan intensif dengan Bappebti dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Fokus pembahasannya terkait pajak aset kripto.

Hasan mengungkapkan, sebelum industri beralih ke OJK, maka hal-hal penting sudah dibahas secara matang.

“Tentunya kita ingin mencapai yang terbaik,” paparnya.

Sebelumnya, OJK telah merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028 yang diakses melalui situs resmi OJK pada Kamis (15/8/2024).

Dalam IAKD tersebut, OJK mengapresiasi kripto yang telah berkontribusi terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan.

Untuk itu, OJK berharap, kehadiran industri kripto dapat mendukung perekonomian nasional.

Aspakrindo Minta Pajak Kripto Diturunkan

Menanggapi hal itu, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) secara tegas menolak rencana OJK tersebut.

Menurutnya, OJK tidak tepat mengambil langkah membahas pajak yang berlaku pada industri kripto di tengah kondisi saat ini.

Aspakrindo menilai, industri kripto baru tahap perkembangan jadi belum tepat apabila membahas pajak kripto.

Aspakrindo meminta jika OJK benar-benar ingin mendukung industri kripto sudah selayaknya menurunkan tarif pajak kripto.

Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Hermanda mengatakan, transaksi kripto yang kini dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 22 perlu diturunkan 0,05%.

Menurutnya, tarif pajak 0,1% belum sesuai dengan kondisi kripto saat ini.

Bahkan, Teguh meminta pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebankan pada investor dihapuskan.

Teguh menjelaskan, saat ini transaksi kripto yang terdaftar Bappebti menerapkan PPN 0,11%.

Sementara bursa kripto yang tidak terdaftar di Bappebti dikenai PPN sebesar 0,22%.

Bappebti Tetap Teguh Pendirian

Terkait permohonan yang disampaikan Aspakrindo langsung ditanggapi Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Menurut Didit, pihaknya belum bisa mewujudkan keinginan yang diajukan Aspakrindo.

Namun, pihaknya tetap membuka peluang untuk berdiskusi dan negosiasi.

Saat ini Bappebti tetap berpegang teguh pada aturan yang sudah ada.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU