30.6 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Disinggung OJK, AFPI Putus Keanggotaan Penagih Utang PT ITN

Kantor milik PT Indo Tekno Nusantara (ITN) digerebek kepolisian pada Kamis, (14/10) lalu. ITN merupakan perusahaan penagih utang yang mengoperasikan 13 perusahaan pinjol, di mana 10 di antaranya dinyatakan ilegal dan hanya tiga yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kantor yang digerebek kepolisian ini merupakan kantor penagih pinjaman online yang berlokasi di perumahan elite Kota Tangerang. Tepatnya di ruko Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang.

Merekomendasikan AFPI Memutus Keanggotaan ITN

Menanggapi hal tersebut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memutus keanggotaan agen penagih utang tersebut.

“Dalam beberapa kesempatan, kami sampaikan ke AFPI bahwa agen penagihan dilarang memfasilitasi pinjol ilegal. Kami sudah minta agar AFPI segera memutuskan status keanggotaan agen tersebut,” katanya kepada Duniafintech.com, Senin (18/10).

Dia menjelaskan, mengenai jasa agen penagihan utang diatur oleh asosiasi, bukan di OJK. Karena itu, dalam hal ini OJK tidak dapat mengambil keputusan atau sanksi selain meminta asosiasi untuk memutus kerja samanya dengan penyedia jasa penagih utang tersebut.

“Fintech Lending Platform boleh menggunakan jasa agen penagihan. Penggunaan Jasa agen penagihan diatur oleh AFPI, harus terdaftar di AFPI,” ujarnya.

AFPI Putus Keanggotaan ITN

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mengatakan, AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru-baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia.

“Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol illegal,” katanya.

Selanjutnya, sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT ITN.

PT ITN diberhentikan keanggotaannya sebagai anggota pendukung atau member associate kategori agen penagihan, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.

Dia menjelaskan, saat ini, jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem Fintech, diantaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.

“Salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari OJK,” ujarnya.

AFPI Akan Tinjau Keanggotaannya Kembali

Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku. Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol illegal.

Menurut data AFPI sepanjang tahun 2021 ini, ditemukan 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol illegal, dimana sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.

AFPI menilai masih maraknya  pinjol illegal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kemudahan dalam membuat aplikasi/situs/web.

Selain itu, literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan, yang antara lain minim melakukan pengecekan legalitas, mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar atau berpenghasilan tidak cukup, serta adanya financing gap.

“AFPI, sebagai wadah bagi para pelaku usaha fintech P2P (Peer to Peer) Lending atau fintech pendanaan bersama legal, menghimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman illegal, dengan mengetahui ciri-cirinya, antara lain, tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan,” ucap Adrian.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE