31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Dorong BUMN Masuk Pasar Modal, OJK: Jadi Role Model GCG

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar perusahaan BUMN masuk ke pasar modal dalam rangka memanfaatkan pasar modal sebagai sumber alternatif pendanaan perusahaan dalam mengembangkan bisnis dan usahanya.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan partisipasi perusahaan pelat merah tersebut akan memberikan contoh bagi perusahaan lain dalam penerapan tata kelola yang baik atau good Corporate governance.

“Kehadiran perusahaan BUMN di pasar modal juga bisa menjadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan di pasar modal yang berlaku,” katanya dalam video conference, Selasa (22/3).

Dia menjelaskan, saat ini BUMN di Indonesia berjumlah 82 perusahaan, namun yang sudah melakukan penawaran umum di pasar modal baru mencapai 23 perusahaan.

Rinciannya, tiga perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, sembilan perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan atau sukuk dan 11 perusahaan melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan atau sukuk.

Menurut Hoesen, masuknya perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk melakukan penawaran umum di pasar modal akan dapat memperkuat finansial perusahaan dan meningkatkan nilai perusahaan.

“Serta meningkatkan daya saing perusahaan, yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Hoesen.

Adapun, mengenai ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan antara lain seperti penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit.

Juga ketentuan mengenai pembentukan fungsi komite nominasi dan remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, dan pedoman penerapan tata kelola perusahaan yang diungkapkan dalam laporan tahunan.

Kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif.

Sementara untuk meningkatkan aspek perizinan, mitigasi risiko, dan pengawasan terhadap industri pasar modal, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku industri pasar modal.

Utamanya, kepada para emiten dan perusahaan publik dalam menyampaikan pernyataan pendaftaran, pemenuhan kewajiban, serta penyampaian laporan dan keterbukaan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Adapun, beberapa kebijakan yang dikeluarkan OJK tersebut diantaranya adalah penerbitan POJK Nomor 58 tahun 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik (SPRINT).

Lalu, penerbitan POJK Nomor 41 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk secara Elektronik (e-IPO).

Kemudian, penerbitan POJK 7 tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten Atau Perusahaan Publik (SPE-IDXnet).

Dan penerbitan POJK 15 tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK 16 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (e-RUPS dan e-voting).

“Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemenuhan kewajiban di pasar modal, dan pada akhirnya juga dapat meningkatkan performa emiten secara lebih optimal, khususnya di masa pandemi ini,” urainya.

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU