28.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Ekonomi Digital Indonesia Semakin Matang, Pajak Tembus Rp28 Triliun

JAKARTA, 9 Oktober 2024 – Pemerintah melaporkan penerimaan dari sektor ekonomi digital hingga 30 September 2024 mencapai Rp28,91 triliun, dengan sebagian besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerimaan tersebut terdiri dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, serta pajak kripto senilai Rp914,2 miliar.

Ekonomi Digital Setor Pajak Rp28 Triliun

Selain itu, pajak fintech dari layanan peer-to-peer lending (P2P lending) menyumbang Rp2,57 triliun, dan pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp2,38 triliun.

Hingga September 2024, sebanyak 178 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk untuk memungut PPN, termasuk dua tambahan terbaru di bulan September, yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED. Dari jumlah tersebut, 168 pelaku usaha PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp23,04 triliun. Yang dirincikan sebagai berikut, yakni menyetor senilai Rp731,4 miliar di tahun 2020, selanjutnya Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun di tahun 2023, dan sebesar Rp6,14 triliun pada tahun 2024.

Penerimaan pajak kripto hingga September 2024 tercatat sebesar Rp914,2 miliar, dengan rincian Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp446,92 miliar pada 2024. Pajak kripto ini terdiri dari penerimaan PPh 22 atas penjualan aset kripto senilai Rp428,4 miliar dan PPN dalam negeri atas pembelian aset kripto sebesar Rp485,8 miliar.

Pajak Fintech September 2024

Pajak fintech juga berkontribusi sebesar Rp2,57 triliun hingga September 2024. Penerimaan ini berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp1,02 triliun pada 2024. Seperti diketahui bahwa pajak fintech meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp428 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp1,37 triliun.

Penerimaan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP mencapai Rp2,38 triliun hingga September 2024. Besaran ini didapat dari Rp402,38 miliar tahun 2022, Rp1,12 triliun di tahun 2023, dan Rp863,6 miliar pada tahun 2024. Selanjutnya penerimaan pajak SIPP yang terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun.

Dwi juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Selain itu, pemerintah akan terus mengeksplorasi potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU