31.3 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Transaksi Saham Kena Pajak, Emas Batangan dan Granula Tidak Dipungut PPN

JAKARTA, duniafintech.com –  Transaksi saham mulai 1 April 2022 dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), untuk aset seperti emas batangan dan emas granula bebas pajak. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memastikan emas batangan dan emas granula tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurutnya, banyak negara mengecualikan emas batangan dari pungutan PPN karena emas batangan dianggap setara dengan alat tukar.

“Kita melihat pada best practice, emas batangan tidak akan kita kenakan PPN. Dalam konteks sekarang, nantinya menjadi tidak dipungut, sama dengan emas granula,” kata Yoga dalam media briefing daring, dikutip dari Antara, Sabtu (3/4/2022).

Ia menambahkan hanya emas perhiasan yang akan menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan dipungut PPN.

Menurutnya, pengecualian emas batangan dan emas granula dari pengenaan PPN dilakukan untuk mendorong produksi dan hilirisasi produk emas.

Selain emas batangan dan granula, pungutan PPN juga dikecualikan untuk barang dan jasa kena pajak daerah, uang, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 sebagaimana amanat Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Selain itu, pemerintah juga mulai membebaskan pajak untuk pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet sampai Rp 500 juta.

Barang-barang apa saja yang terkena PPN dan tidak? Simak ulasannya di bawah ini.

  1. Barang yang Bakal Kena PPN 11 Persen

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, barang-barang yang dipungut PPN adalah sebagai berikut.

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • Impor barang kena pajak;
  • Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
  • Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
  • Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
  • Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
  1. Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11 persen

Adapun pada UU HPP Pasal 4A ayat 2 disebutkan bahwa jenis barang bebas PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang berikut ini.

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Sementara itu, Pasal 4A ayat 3 berbunyi bahwa jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa berikut ini.

  • Jasa keagamaan;
  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
  • Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  • Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU