27.3 C
Jakarta
Kamis, 21 November, 2024

Emas Digital Makin Booming! Investasimu Aman Gak Nih?

JAKARTA, 6 November 2024 – Emas digital makin diminati. Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menegaskan bahwa perdagangan emas secara digital harus didukung oleh keberadaan emas fisik yang tersimpan di lembaga penyimpanan resmi.

Kepala Bappebti, Kasan, menekankan bahwa kepastian keberadaan emas fisik dalam perdagangan digital ini merupakan bentuk komitmen Bappebti untuk menjaga keamanan transaksi dan melindungi masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019, yang telah diperbarui dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019, berfokus pada keamanan perdagangan emas digital.

“Regulasi ini memastikan bahwa dalam setiap transaksi emas digital, emas fisiknya benar-benar ada. Artinya, investasi masyarakat terjamin dan tidak hanya berupa angka di platform digital,” ujar Kasan dalam keterangan di Jakarta.

Aturan Emas Digital

Bappebti terus menyempurnakan aturan untuk memastikan bahwa kepemilikan emas dalam transaksi digital sesuai rasio 1:1, yang berarti setiap transaksi didukung dengan jumlah emas fisik yang disimpan di lembaga depository. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mendorong pertumbuhan perdagangan emas digital.

Ekosistem perdagangan emas fisik secara digital kini melibatkan dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, serta dua lembaga kliring berjangka, yaitu PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.

Pengelolaan tempat penyimpanan emas dilakukan oleh PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia, sementara PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas digital, dengan asosiasi pedagang diwakili oleh Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).

Kasan menambahkan bahwa perdagangan emas digital diharapkan akan terus berkembang sejalan dengan peningkatan kebutuhan dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas.

Bappebti berupaya menarik pelaku usaha emas perhiasan yang sudah mapan dan mendorong para pedagang emas digital yang belum berizin agar segera memperoleh izin resmi dari Bappebti demi menjaga kepastian hukum.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, yang mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan yang memberdayakan masyarakat.

Nilai Transaksi Emas Digital

Menurut data Bappebti, nilai transaksi emas digital pada periode Januari hingga September 2024 mencapai Rp41,3 triliun, meningkat signifikan sebesar 1.181 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp3,22 triliun.

Kenaikan ini sejalan dengan tren peningkatan harga emas global. Selain itu, volume transaksi juga tumbuh tajam dari 3.365,8 kg menjadi 35.178,48 kg, naik sebesar 945,4 persen.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya, mengaitkan lonjakan nilai transaksi ini dengan kenaikan harga emas di pasar internasional.

“Harga emas global yang tinggi turut mendukung peningkatan transaksi ini,” ujarnya.

Namun, Tirta mengungkapkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai perdagangan emas digital masih terbatas. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk terus mengedukasi masyarakat.

“Masyarakat disarankan melakukan transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti agar transaksi emas digital ini lebih aman dan terpercaya,” jelasnya.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menambahkan bahwa pengawasan terhadap perdagangan emas digital diperkuat dengan kerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait. Hal ini mencakup pemberian sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan dan standar keamanan.

“Prioritas utama kami adalah memastikan keamanan dan perlindungan masyarakat dalam perdagangan emas fisik secara digital,” tandas Olvy.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU