28.8 C
Jakarta
Kamis, 9 Mei, 2024

Fakarich Diperiksa di Mabes Polri Terkait Aliran Dana Indra Kenz

JAKARTA, duniafintech.com – Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich akhirnya mendatangi Mabes Polri, setelah sebelumnya mengabaikan dua kali panggilan pihak berwajib tersebut. Fakarich yang lebih dikenal Guru trading Indra Kenz ini akhirnya mendapatkan jatah di Mabes Polri untuk diperiksa penyidik. Pemeriksaan terhadap rekruter Indra Kenz ini dilakukan untuk mengusut aliran dana ke Indra Kenz.

“Hubungannya terkait aliran dana yang mengalir dari F ke IK,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Menurut Ramadhan, Fakarich akhirnya datangi ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo di mana Indra Kenz sebagai afiliatornya. Fakarich sendiri telah mangkir dua kali dalam panggilan penyidik terkait kasus tersebut.

“Setelah dua kali dilakukan pemanggilan hari ini, baru tiba di Bareskrim dan diambil keterangannya sebagai saksi dan saat ini proses masih berlanjut,” ujarnya.

Adapun, informasi lebih lanjut mengenai posisi Fakarich terhadap penyelidikan pihak kepolisian di Mabes Polri dan hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian setelah pemeriksaan selesai.

“Lebih lanjut kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan,” ucapnya.

Sementara itu, Fakarich diduga membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti laptop dan ponsel, serta memindahkan uangnya yang berada di rekening ke luar negeri sebelum diperiksa penyidik.

Fakarich pun disebut sebagai aktor utama yang melakukan perekrutan Indra Kenz sebagai afiliator aplikasi trading ilegal binary options Binomo. Crazy rich asal medan tersebut direktur lewat sosial media.

Sedangkan, Indra Kenz sendiri telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP

 

Penulis: Nanda Aria

Editor Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU