30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Fakta Baru! Doni Salmanan Ternyata Hanya Ditugasi Bikin Video tentang Quotex, Tidak Ikutan Trading

JAKARTA, duniafintech.com – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan trading online lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan. Hal itu sebagaimana diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang menangani kasus ini.

Sebelumnya, Doni sudah dijerat menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Terbaru, polisi pun menguak cara yang dilakukan Doni untuk dapat memiliki aset senilai Rp64 miliar dari pekerjaanya sebagai afiliator aplikasi judi online berkedok perdagangan tersebut.

Dikatakan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Ade Suheri, sebenarnya, tersangka Doni Salmanan tidak pernah bermain alias trading di aplikasi Quotex tersebut. Doni Salmanan, sebagai afiliator, disebut hanya bertugas membuat video dalam Channel Youtube King Salamanan.

Adapun dalam video tersebut, Doni pun seolah-olah memperoleh uang miliaran rupiah dari hasil bermain perdagangan valas di aplikasi Quotex. Sementara itu, tujuannya sendiri adalah guna meyakinkan masyarakat yang menonton video itu untuk ikut bergabung dan bermain di aplikasi penipuan tersebut.

“Namun demikian, kenyataannya, tersangka DS tidak melakukan trading di website Quotex tersebut, melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan dari para member atau afiliasi yang ikut bergabung bermain trading valas di web Quotex,” ucap Brigjen Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (16/3/2022).

Ia menambahkan, Quotex sendiri aplikasi yang dirilis pada 2019 dan bergerak dalam perdagangan valas, tetapi platform ini tidak terdaftar di Bappebti dan sudah dinyatakan ilegal. Di lain sisi, untuk ikut bermain, para anggota mesti menaruh modal untuk dipertaruhkan dengan menebak harga nilai valas dalam waktu yang telah ditentukan. 

Diungkapkannya lagi, afiliator seperti Doni ini bergerak seperti halnya tenaga pemasaran lepas. Para afiliator dalam hal ini bakal memperoleh imbal hasil saat berhasil mengajak orang bergabung, dengan keuntungan mencapai 80 persen jika para member kalah dan 20 persen kalau para member menang.

“Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan tersangka DS yang seolah dirinya sedang melakukan trading dan penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah,” urainya.

Di samping itu, dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading ini, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Doni. Adapun hasilnya, Doni yang mendapat julukan “Crazy Rich Bandung” itu diketahui punya uang senilai ratusan miliar di rekeningnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU