JAKARTA – Fakta terbaru dari perkembangan penggabungan usaha (merger) dengan PT Bank Commonwealth (PTBC) terungkap.
Direksi OCBC Indonesia dalam keterbukaan informasi mengungkapkan, tidak ada pemegang saham yang mengajukan buyback.
Hal itu disebabkan pemegang saham karena tidak setuju atas rencana merger bank tersebut.
Sebelumnya, OCBC Indonesia merupakan pihak yang akan penerima penggabungan itu.
OCBC sudah melakukan akuisisi senilai Rp2,2 triliun.
Pada 1 Mei 2024 lalu, tercatat telah dan telah aktif.
Sebagai pemegang saham, OCBC Indonesia telah memberi sejumlah opsi.
Diantaranya pembelian kembali saham atau buyback saham.
Syarat Buyback Saham
Diketahui saham tersebut dipegang oleh para investor yang tidak setuju atas penggabungan dengan PTBC.
Saham yang hendak dibeli tersebut merupakan saham yang dimiliki pemegang saham yang mengajukan permohonan pembelian saham.
Pemohon yang hendak membeli saham tersebut diharuskan menyertakan dokumen bukti kepemilikan yang sah atas saham NISP.
manajemen OCBC Indonesia memaparkan, dokumen yang dimaksud adalah dokumen asli yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Terutama pada hukum yang belaku di Indonesia,” paparnya.
Kemudian, menyertakan formulir Pernyataan Menjual Saham yang sudah ditandatangani dan dilengkapi dengan Dokumen Pendukung.
Hal itu wajib disampaikan kepada PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek (BAE).
BAE sebelumnya sudah ditunjuk OCBC Indonesia sebagai biro administrasi.
Menurutnya, semua persyaratan tersebut harus dipenuhi.
“Jika tidak, maka pemohon tidak berhak,” katanya tegas.
Pemohon kata manajemen OCBC, tidak berhak meminta sahamnya dibeli oleh perseroan.
Dapat Restu Merger
Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui penggabungan usaha (merger) dengan PT Bank Commonwealth (PTBC).
RUPSLB tersebut digelar Jakarta pada Jumat (2/8) lalu,
Presiden Direktur OCBC Parwati Surjaudaja sangat optimis mampu membawa sinergi untuk lebih baik.
Menurutnya, dengan menyatukan kedua kekuatan akan menjadi lebih produktif.
“Siap melayani basis nasabah agar lebih komprehensif,” paparnya.
Dalam RUPSLB tersebut diambil sejumlah keputusan penting.
Diantaranya, menyetujui Rancangan Penggabungan dan Konsep Akta Penggabungan.
Berikunya, pengkinian Rencana Resolusi juga disetujui.
Merger ini diyakini mampu menjadi langkah strategis untuk meningkatkan perbankan.
Perseroan menilai, merger tersebut menjadi cerminan dalam upaya peningkatan layanan nasabah.