31.8 C
Jakarta
Rabu, 26 Juni, 2024

Asosiasi Blockchain: Fatwa Haram MUI Membuka Ruang Dialog Soal Cryptocurrency

Fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait cryptocurrency sebagai mata uang memantik tanggapan dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).

Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Asih Karnengsih mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut berpotensi membuka ruang dialog dan diskusi mendalam terkait uang kripto secara keseluruhan.

Pasalnya, belum semua orang mengetahui perihal aset digital tersebut. Sehingga, dengan adanya fatwa ini akan menggiring perhatian masyarakat termasuk stakeholder terkait untuk mendiskusikannya.

“Saya rasa fatwa ini bisa menjadi peluang untuk adanya diskusi mendalam terkait bitcoin dan kripto secara keseluruhan,” katanya kepada Duniafintech.com, Senin (15/11).

Perlu Diskusi Mendalam Terkait Underlying dan Asas Manfaat Kripto

Asih menjelaskan, hal menarik dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut adalah perihal diperbolehkannya aset kripto sebagai komoditas atau aset untuk diperdagangkan, selama memiliki underlying dan asas manfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, poin ini yang harus lebih dikedepankan dan didiskusikan oleh semua pihak, sehingga dapat menemukan benang merah yang sama terkait dengan manfaat dan underlying seperti apa yang dimaksudkan.

“Hal menarik yang disampaikan MUI adalah kripto sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan, poin ini yang bisa dibedah lebih dalam,” ujarnya.

Selain itu, dia pun menuturkan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut tidak terlalu berdampak kepada minat masyarakat terhadap aset kripto ini. Karena, secara legal aset-aset digital ini sah diperdagangkan dan telah diawasi oleh Bappebti.

“Dampak ke transaksi saat ini saya rasa belum terasa signifikan, karena kembali para investors sedang mencari tahu lebih jauh arti dari aset dengan underlying ini,” ucapnya.

Fatwa MUI Hanya Penegasan Ketentuan BI

Sementara itu, di tempat terpisah CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, putusan MUI tersebut sejalan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI), yang menyatakan bahwa mata uang yang berlaku dan diakui di Indonesia hanya rupiah. 

“Kalau menurut saya putusan itu hanya penegasan sih. Penegasan apa yang pernah disampaikan oleh Bank Indonesia, bahwa transaksi di Indonesia yang sah dan diterima hanya rupiah,” katanya kepada wartawan sebagaimana dilansir, Senin (15/11). 

Dia pun mengungkapkan, pihaknya selaku penggerak industri kripto di dalam negeri menerima putusan tersebut dengan terbuka. 

Karena, sedari awal tujuan dari munculnya aset digital seperti Bitcoin adalah untuk memberikan alternatif investasi kepada masyarakat, bukan untuk menggantikan mata uang rupiah sebagai alat tukar yang sah.

Dia pun mengungkapkan, keputusan tersebut, baik yang dikeluarkan oleh MUI dan diatur oleh Bank Indonesia (BI) sebagai regulator, diterima dengan baik oleh 4,5 juta pengguna aplikasi trader di Indodax.

“Saya kira dari 4,5 juta user memahami bahwa mereka cinta rupiah dan bertransaksi hanya menggunakan rupiah. Jadi mereka enggak berusaha membuat bitcoin jadi mata uang juga,” ujarnya.

Fungsi Kripto Sebagai Aset Digital

Lebih jauh, bagi Oscar dan pelaku lain di industri kripto putusan MUI tersebut membuat ekosistem industri cryptocurrency menjadi lebih tertata. Sebab, menegaskan fungsi aset kripto sebagai aset digital.

Karena di dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut, dinyatakan bahwa yang diharamkan hanya penggunaan aset kripto sebagai mata uang, namun fungsinya sebagai aset digital masih dihalalkan selama memiliki underlying dan manfaat yang besar bagi masyarakat. 

“Mereka mendukung fatwa MUI dan mereka tetap berdagang juga karena masih sah untuk diperdagangkan untuk token-token yang memiliki underlying. Member kita memahami dasar underlying masing-masing,” ucapnya.

Dia menjelaskan, manfaat yang diterima masyarakat tersebut terlihat dari tren trending selama pandemi Covid-19, di mana masyarakat melakukan treding untuk mencukupi kebutuhan hariannya.

“Mereka bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka, bahkan mulai bertaburan di Instagram, sebelum mengenal kripto dan sesudah mengenal kripto. Sebelumnya mereka benar-benar baru mulai karir, sekarang sudah punya mobil, punya rumah, kita sangat bangga sih dengan hal itu,” tuturnya.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Iklan

ARTIKEL TERBARU