33.7 C
Jakarta
Jumat, 8 November, 2024

Fidusia: Jaminan, Prosedur Pendaftaran, hingga Contoh Kasusnya

Secara umum, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda dari pemberi pinjaman (kreditur) ke peminjam (debitur). Fidusia benda ini jadi milik pemberi pinjaman hingga utang lunas.

Jaminan Fidusia

Pada dasarnya, fidusia adalah salah satu prasyarat untuk membeli kendaraan bermotor. Melalui perjanjian fidusia ini artinya kendaraan yang dibeli dengan uang pinjaman sewaktu-waktu dapat ditarik oleh kreditur apabila debitur tidak mampu membayar.

Ada dua dasar perlindungan bagi kedua belah pihak dalam perjanjian ini, antara lain:

  1. UU Nomor 42 Tahun 1999

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, ada sejumlah pasal yang mengatur perjanjian fidusia, di antaranya:

  • Pengalihan hak penerima fidusia kepada peminjam baru (Pasal 19).
  • Jika pemberi fidusia cedera (ingkar) janji, maka hasil pengalihan atau tagihan yang timbul menjadi objek jaminan fidusia pengganti dan objek jaminan fidusia dialihkan (Pasal 21 Ayat 4).
  • Pembeli benda yang menjadi objek jaminan fidusia adalah bebas dari tuntutan adanya jaminan fidusia setelah melunasi pinjaman sesuai harga barang di pasar (Pasal 22).
  1. Sertifikat Jaminan Fidusia

Sertifikat ini terdiri dari dua kategori, yakni sertifikat yang dibuat di hadapan notaris dan dibuat tanpa notaris. Kendati sama-sama sah, keduanya punya perbedaan, yakni:

  • Sertifikat yang dibuat dihadapan notaris sah dan memiliki perlindungan hukum ketika salah satu pihak melanggar perjanjian.
  • Sertifikat yang dibuat tanpa notaris (akta bawah tangan) tetap sah, tetapi tidak memiliki perlindungan hukum jika salah satu pihak melanggar perjanjian.

Adapun rata-rata perjanjian ini dilakukan tanpa notaris. Kebanyakan dari kasus ini merugikan debitur sebab mereka tidak mengetahui aturan dalam perjanjian yang menyebabkan pengambilan jaminan atau kendaraan secara paksa saat terlambat membayar pinjaman.

Prosedur Pendaftaran Jaminan Fidusia

Ada prosedur khusus terkait proses penjaminan perjanjian ini, yang meliputi:

  • Pendaftaran jaminan dilakukan di Kantor Pendaftaran Fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan berada di lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Permohonan pendaftaran dilakukan oleh penerima, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.
  • Pernyataan pendaftaran jaminan sebagaimana dimaksud di atas memuat hal-hal berikut:
  • Identitas pihak pemberi dan penerima;
  • Tangga, nomor akta jaminan, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan;
  • Data perjanjian pokok yang dijamin;
  • Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan;
  • Nilai penjaminan;
  • Nilai benda yang menjadi objek jaminan.
  • Kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan dalam buku daftar pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
  • Kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
  • Jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan dalam buku daftar;
  • Pemberi dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan yang sudah terdaftar.

Hak Eksekusi

Pada perjanjian ini, terdapat hak eksekusi yang dapat dilakukan oleh kreditur jika debitur gagal atau telat membayar. Meski demikian, eksekusi atau pengambilan jaminan atau benda yang dibeli dengan uang pinjaman dari kreditur ini tidak dapat dilakukan sembarangan karena ada mekanisme hak eksekusi, yang terdiri dari:

  1. Surat Peringatan Pertama

Surat ini diberikan saat debitur terlambat membayar dan dikeluarkan sesuai perjanjian. Contohnya, telat bayar dua bulan, surat peringatan pertama dikirim.

  1. Surat Peringatan Kedua

Apabila debitur belum membayar setelah terbit surat peringatan pertama dalam jangka waktu yang ditentukan, surat peringatan kedua akan dilayangkan. Contohnya, dua pekan setelah surat peringatan pertama dikirim.

  1. Penerbitan Surat Kuasa Eksekusi

Biasanya, penerbitan surat kuasa eksekusi ini diberikan kepada pihak ketiga selaku debt collector. Dalam tahap ini, debitur tidak lagi memiliki hak atas barang yang dijaminkan dan pihak kreditur (dalam hal ini diwakili oleh debt collector atau pihak ketiga) berhak mengambil jaminan.

Kendati pihak ketiga yang menerima surat kuasa eksekusi punya hak untuk mengambil jaminan, tetapi mereka tetap tidak boleh dilakukan pemaksaan dengan unsur kekerasan atau penganiayaan. Aturan itu pun berlaku untuk semua perjanjian ini, baik itu mobil atau motor, termasuk untuk sertifikat yang dibuat dengan akta bawah tangan.

Di sisi lain, dalam proses pengambilan jaminan, debt collector pun tidak boleh mengambil jaminan di jalan tanpa perjanjian ini. Apabila melanggar, penagih utang dianggap telah melakukan tindak pidana dan dapat dijerat pasal berlapis, termasuk KUHP Pasal 368 dan Pasal 372 tentang Pengambilan Paksa.

Contoh Kasus 

  • Sebanyak dua orang debt collector ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur, lantaran memukul debitur menggunakan helm, menurut berita yang diturunkan Detik pada Maret 2019.
  • Lima orang debt collector ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, setelah menganiaya korban yang telat membayar cicilan mobil, demikian berita yang diturunkan SindoNews, Juli 2019.
  • Kasus perampasan motor mahasiswi di Jambi oleh 10 debt collector berakhir damai, sebagaimana dilansir dari Gatra, Agustus 2019.

Manfaat Fidusia bagi Debitur

Kendati sering dianggap merugikan, perjanjian ini pun punya dampak positif bagi debitur, di antaranya:

  • Lebih aman karena perusahaan yang memberikan pinjaman dengan jaminan fidusia wajib mendaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Jangka waktu yang diberikan untuk ketelatan pembayaran adalah 30 hari. Penagihan atau hak eksekusi tidak bisa dilakukan sebelum tenggat waktu tersebut.
  • Pemberi pinjaman baru bisa merealisasikan hak eksekusi jika telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan undang-undang yaitu pengiriman surat peringatan pertama, kedua, dan adanya surat kuasa hak eksekusi jika menggunakan jasa pihak ketiga.
  • Perusahaan yang melanggar diberikan sanksi dari surat peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Tips Mengambil Pinjaman agar tidak Dieksekusi

  • Pilih lembaga pembiayaan yang kredibel
  • Kebutuhan atau sekadar keinginan
  • Kemampuan bayar
  • Membuat perjanjian (sertifikat) resmi

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU