Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech lending atau peer to peer (P2P) lending masih tumbuh signifikan sebesar 25,06% secara Year on Year (YoY), dengan nilai mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025.
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai penyaluran pembiayaan fintech P2P lending yang masih terbilang tinggi itu sebenarnya berkontribusi juga dalam mendorong perekonomian Indonesia. Namun, dia bilang perlu kajian yang lebih lanjut mengenai signifikan atau tidak kontribusinya terhadap perekonomian.
“Pasti mendorong perekonomian karena ada fungsi ke sektor produktif dan konsumsi rumah tangga. Namun, apa signifikan? Tentu harus ada kajian mendalam terkait hal tersebut,” ujarnya dikutip Kontan, Rabu (21 Agustus 2025).
Menurut Nailul, diperlukan arah yang jelas dari regulator agar bisa memaksimalkan peran fintech lending terhadap perekonomian Indonesia ke depannya. Salah satunya terkait dengan regulasi yang memberikan stabilitas untuk ekosistem fintech P2P lending.
Dari sisi lender, dia berpendapat perlu diberikan perlindungan terhadap aset atau uang yang diinvestasikan mereka melalui fintech lending. Selain itu, perlu juga mengedepankan prinsip pembiayaan yang berkualitas dari sisi fintech lending.
Dari sisi borrower, Nailul bilang perlu adanya perlindungan mengenai sisi operasional peminjaman yang berprinsipย transparan. Dalam hal itu, bunga dan biaya harus transparan dan penagihan yang manusiawi.
“Dari sisi industri, perlu diberikan juga kepastian regulasi dan transparansi untuk membentuk platform yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Mengenai prospek ke depannya, Nailul cukup yakin fintech lending masih akan diminati, melihat permintaan masyarakat yang terus tumbuh positif.
“Masih ada credit gap di Indonesia yang cukup besar. Kebutuhan pembiayaan masih akan ada, terutama mereka yang mencari pembiayaan alternatif,” kata Nailul.
Fungsi Fintech Lending di Indonesia
1. Akses ke Pembiayaan Lebih Mudah
Banyak masyarakat Indonesia, terutama UMKM dan individu tanpa rekening bank (unbanked), sulit mengakses pinjaman dari bank karena syarat administrasi yang rumit, seperti jaminan, riwayat kredit, atau dokumen formal.
2. Mendukung UMKM
UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, menyerap lebih dari 90% tenaga kerja. Namun, mereka sering terkendala modal kerja.ย Fintech lending memungkinkan UMKM mendapatkan pinjaman modal usaha meski tidak punya agunan, sehingga bisnis tetap bisa berkembang.
3. Inklusi Keuangan
Menurut data OJK, tingkat inklusi keuangan Indonesia sudah naik, tapi masih banyak masyarakat belum punya akses produk keuangan formal. Fintech lending memperluas jangkauan layanan keuangan, bahkan ke daerah terpencil, cukup bermodalkan ponsel dan internet.
4. Proses Cepat dan Transparan
Berbeda dengan bank yang butuh waktu berminggu-minggu untuk persetujuan kredit, fintech lending biasanya hanya butuh beberapa jam atau hari. Transparansi bunga dan tenor yang jelas juga memudahkan peminjam memahami kewajiban mereka.
5. Alternatif Investasi Bagi Pemberi Dana
Selain untuk peminjam, fintech lending juga bermanfaat bagi pendana/investor. Mereka bisa menyalurkan dana ke peminjam dengan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding deposito bank. Jadi, fintech lending menghubungkan dua pihak sekaligus: peminjam yang butuh dana dan investor yang ingin imbal hasil.
6. Pemanfaatan Teknologi
Dengan teknologi big data dan machine learning, fintech lending bisa menilai kelayakan kredit calon peminjam meskipun mereka tidak memiliki riwayat kredit formal. Misalnya, data transaksi online, pembayaran tagihan, hingga perilaku digital bisa jadi acuan.
7. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Indonesia memiliki ekosistem digital yang berkembang pesat, terutama dengan banyaknya e-commerce, startup, dan layanan berbasis internet. Fintech lending melengkapi ekosistem ini dengan menyediakan akses pendanaan cepat, sehingga ekonomi digital makin tumbuh.