28 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

Berprinsip Syariat Islam, Ini Deretan Fintech P2P Lending Syariah Terbaik

JAKARTA, duniafintech.com – Seiring berkembangnya digitalisasi, seluruh kebutuhan masyarakat akan modal usaha kini bisa teratasi melalui aplikasi fintech. Fintech Peer to peer atau P2P lending syariah menjadi solusi terbaik, dimana anda bisa dengan bebas mendanai atau mengajukan pembiayaan sesuai syariat islam.

P2P lending adalah layanan pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah yang dilakukan secara langsung. Selain perusahaan tekfin sebagai penyedia jasa, terdapat pula koneksi antara pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower).

Seperti layanan industri jasa keuangan lain, fintech P2P lending juga ada yang berkonsep syariah. Ada beberapa syarat dan ketentuan dalam pembiayaan teknologi finansial ini.

Pertama, prosesnya terhindar dari cacat. Artinya, ada kriteria usaha untuk mendapatkan pembiayaan, yakni produk usaha yang dihasilkan harus jelas dan tidak memiliki unsur penipuan.

Kedua, lender dan borrower memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Ini penting untuk menghindari kerugian dari masing-masing pihak. Ketiga, bebas dari riba. Akad dalam pembiayaan fintech P2P lending syariah tidak menerapkan bunga untuk pengembalian pinjaman.

Perjanjian yang dilakukan antarpihak harus pasti dan terukur, baik dari segi jumlah maupun waktu pengembaliannya. Hal ini untuk menghindari adanya unsur ketidakjelasan (gharar). Di dalam P2P lending syariah, pihak lender dan borrower dipertemukan melalui sistem daring untuk melakukan akad pembiayaan.

Baca jugaMemahami Manfaat P2P Lending Syariah

Akad tersebut harus memenuhi prinsip keadilan (‘adl), kemaslahatan (maslahah), universal (alamiyah), keseimbangan (tawazun) dan tidak mengandung objek yang diharamkan.

Lantaran prinsip-prinsipnya itulah, P2P lending syariah hanya bisa membiayai proyek atau usaha yang tidak melanggar hukum syariat.

Fintech P2P Lending Syariah Terbaik

Fintech P2P Lending Syariah Terbaik

P2P lending syariah yang dikembangkan fintech bisa dalam bentuk website resmi atau aplikasi smartphone. Jadi anda bisa mendanai atau mengajukan pembiayaan mudah dalam genggaman. Untuk mengetahui apa saja P2P lending syariah terbaik, simak selengkapnya berikut ini.

1.      Peer To Peer Lending Syariah Ethis

Ethis merupakan P2P lending syariah yang bertujuan untuk memberikan pembiayaan untuk konstruksi properti dan sejenisnya. Selain pembiayaan, Ethis juga memiliki produk pendanaan bagi seluruh kalangan. Imbal hasil yang akan diperoleh lender antara 18% – 24% per tahunnya.

2.      Peer To Peer Lending Syariah Alami Sharia

Pilihan peer to peer lending syariah lainnya datang dari Alami Sharia yang sudah dipercaya masyarakat sebagai P2P lending syariah amanah. Alami Sharia tercatat telah menyalurkan hingga 2,27 triliun rupiah dengan 100% pembiayaan lancar. Alami Sharia juga menawarkan produk pendanaan, dimana anda bisa membantu para borrower untuk pembiayaannya.

3.      Peer To Peer Lending Syariah Investree

Investree yang dikenal masyarakat bukan hanya sebagai P2P lending konvensional, melainkan memiliki produk syariahnya juga. Baik mendanai maupun mengajukan pembiayaan, keduanya bisa diakses dengan mudah melalui website investree.id atau melalui aplikasi smartphone.

Baca jugaCara Menghitung Compound Interest dan Rumusnya dalam P2P Lending

4.      Peer To Peer Lending Syariah Ammana

Ammana merupakan P2P lending syariah yang membantu mempertemukan para lender dengan borrower untuk kebutuhan pengembangan modal usaha. Sebagai fintech P2P lending syariah pertama di Indonesia, Ammana telah menyalurkan pendanaan hingga 331 miliar rupiah dengan total pemberi dana 4215 orang dan penerima dana 2185 orang.

Sudah banyak berdiri peer to peer lending syariah terbaik di Indonesia dengan produk-produk pendanaan yang kompetitif. Dengan berprinsipkan syariat islam, P2P lending syariah terbaik memiliki tujuan utama memajukan kesejahteraan masyarakat. Sebagai masyarakat melek digital, jangan salah dalam memilih P2P lending syariah yang resmi dan terpercaya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Nasib Pekerja Informal Gimana?

Manfaat Fintech P2P Lending Syariah

Di sisi lain, jika anda memahami lending konvensional, sebenarnya tak jauh berbeda. hanya saja Lending disini menggunakan teknologi P2P yang bisa dijalankan menggunakan aplikasi. Ada berbagai manfaat yang bisa anda rasakan ketika menggunakan fintech P2P lending syariah sebagai berikut.

1.      Dijalankan Menggunakan Akad Syariah

P2P lending syariah dalam transaksinya tentunya menerapkan akad syariah. Dimana lender bisa menginvestasikan dananya untuk borrower. Sementara borrower bisa mengajukan pembiayaan melalui aplikasi fintech P2P lending syariah tersebut. adapun akad yang digunakan merujuk pada prinsip al-adl, alamiyah, tawadzun, maslahah, dan mengandung objek yang halal.

2.      Bebas Dari Penipuan dan Riba

Hampir kebanyakan fintech konvensional mengandung riba hingga penipuan kepada para penggunanya. Hal ini tentu sangat merugikan pengguna, disamping bunga riba yang tinggi serta penipuan yang memungkinkan dana pengguna lenyap. Maka dari itu, P2P lending syariah berupaya mencegah adanya riba, berprinsip pada syariat dan pastinya menghindari penipuan.

3.      Lender dan Borrower Dipertemukan Langsung

Ketika anda berinvestasi ataupun mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan, anda tak akan dipertemukan langsung dengan pihak yang memberikan pinjaman/peminjam. Berbeda dengan konsep P2P lending syariah yang dipertemukan langsung melalui aplikasi fintech. Dengan adanya fintech P2P ini, secara tidak langsung menggeser peran bank sebagai pihak ketiga.

4.      Imbal Hasil yang Menguntungkan

Tak banyak fintech investasi yang telah terdaftar OJK menawarkan imbal hasil yang tinggi. Paling tidak, perbulannya pengguna hanya memperoleh 2%-7% saja. Berbeda dengan P2P lending syariah, anda akan mendapatkan keuntungan imbal hasil hingga 21% per tahunnya.

Dengan adanya manfaat fintech P2P lending syariah, anda sudah bisa mendapatkan pendanaan atau bahkan bisa berkontribusi untuk mendanai pengguna lainnya. Apalagi P2P lending syariah sudah disetujui oleh MUI, maka kehalalan transaksinya pun tak diragukan lagi.

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE