30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Fintech Pramdana, Equity Crowdfunding Sektor Properti

duniafintech.com – Startup fintech Pramdana (PT Griyadanaku Digital Investama), perusahaan fintech equity crowdfunding tampaknya akan menyasar kaum millenial untuk berbisnis di sektor properti.

Fintech Pramdana yakin mengajak kaum milenial untuk menjadi pengurun dana di sektor properti akan banyak diminati kalangan ini karena nilai minimal untuk berinvestasi dapat dimulai dari Rp5 juta.

Selain itu, investasi dengan model bisnis equity crowdfunding (urun dana) di sektor properti masih sangat luas potensinya. Dengan skema urun dana, investasi di properti bisa lebih fleksibel karena investor dapat memperjual belikan sahamnya melalui secondary market.

Untuk melakukan manajemen risiko, Fintech Pramdana tidak sembarang memilih developer properti. Ada beberapa tahap baik yang bersifat manual dan credit scoring melalui machine learning telah dijalankan. Salah satunya adalah dengan mendahulukan developer yang telah menyertakan bukti uang muka tanah.

Fintech Pramdana yang beroperasi sejak Agustus 2018 ini efektif terdaftar di Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) per 2 Januari 2019 dan terdaftar sebagai penyelenggara resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) per 15 Januari 2019. Aplikasinya pun tersedia di App Store maupun Google Play Store.

Baca juga : Udemy, Platform Edutech Global Hadir di Indonesia

Sedikit gambaran mengenai equity crowdfunding sebagai berikut, seperti yang kita ketahui bahwa salah satu sumber pendanaan paling umum bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya adalah dalam bentuk pinjaman, baik pinjaman melalui bank atau pinjaman dari pihak lainnya.

Namun pada kenyataannya sumber pendanaan berupa pinjaman belum tentu cocok untuk jenis usaha startup dan UMKM, karena pada umumnya usaha semacam itu memiliki arus kas atau pendapatan terbatas untuk dapat menanggung kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga dalam waktu dekat. Selain itu, umumnya perusahaan startup dan UMKM tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan agunan.

Dengan adanya perkembangan teknologi finansial saat ini, para pengusaha startup dan UMKM dapat menggalang dana tanpa terbebani kewajiban pembayaran bunga dan pokok investasi yaitu dengan sistem equity crowdfunding.

Dalam skema equity crowdfunding, pengusaha tidak berkewajiban memberikan agunan untuk mendapatkan pendanaan. Perusahaan penggalang dana hanya perlu menawarkan bagian saham di perusahaannya sebagai kompensasi atas investasi yang diberikan. Dengan begitu para investor akan mendapatkan sebagian kepemilikan perusahaan dan menerima hasil keuntungan perusahaan sesuai besaran saham yang mereka miliki.

Secara garis besar, equity crowdfunding merupakan bentuk crowdfunding dimana penggalang dana akan memberikan imbalan berupa saham kepada crowd investor. Besaran saham berbeda-beda tergantung penawaran yang diberikan oleh perusahaan penggalang dana yang didasarkan pada valuasi dari perusahaan tersebut.

– Dinda Luvita –

 

2 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU