29.1 C
Jakarta
Rabu, 18 Desember, 2024

Freelancer di Argentina Digaji Pakai Kripto, Tertarik Gak Nih?

JAKARTA, duniafintech.com – Pekerja lepas atau freelancer di Argentina saat ini booming. Sejalan dengan itu, cryptocurrency atau aset mata uang digital kripto menjadi salah satu cara pembayaran yang menarik digunakan untuk membayar para freelancer dibandingkan sistem keuangan tradisional.

Dilansir dari Bitcoin.com via Liputan6.com, sebuah laporan berjudul “State of Global Hiring 2021” yang dibuat oleh Deel, sebuah perusahaan perekrutan global, telah menemukan orang Argentina, dan Amerika Latin pada umumnya, semakin fokus pada perusahaan dan pekerjaan internasional.

Laporan tersebut menjelaskan, ini kemungkinan merupakan akibat dari penurunan ekonomi dan pekerjaan lokal karena efek samping dari pandemi Covid-19.

Namun, saat ini banyak perusahaan internasional mempekerjakan lebih banyak orang Argentina daripada sebelumnya. Ini telah menciptakan peningkatan upah orang Argentina dalam enam bulan terakhir, yang berpenghasilan 21 persen lebih banyak dengan bekerja di sektor pemasaran, produk, dan penjualan.

Cryptocurrency yang paling banyak digunakan untuk penarikan global adalah Bitcoin, dengan 63 persen transaksi menggunakannya, menurut laporan Deel.

Ethereum berada di tempat kedua yang jauh, hadir dalam 23 persen dari penarikan yang dilakukan. USDC, Solana, dan Dash juga digunakan secara marginal.

Sementara negara lain memiliki situasi hukum yang berbeda, di Argentina, menerima cryptocurrency telah menjadi penyelamat bagi banyak freelancer, membantu mereka menjaga daya beli mereka dengan cara yang lebih efektif.

Platform lepas ini, bersama dengan kripto, juga dikatakan membuka pasar baru untuk pekerja seperti itu, yang sekarang dapat dipekerjakan di tingkat dunia dengan proses pembayaran yang disederhanakan.

Argentina saat ini berusaha untuk mengatur dan mengontrol dompet digital, karena bank sentralnya mengusulkan untuk memperkuat langkah-langkah yang harus diambil oleh penyedia layanan seperti Mercado Pago dan Uala terkait proses KYC.

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU