Gadai sertifikat rumah di bank dapat menjadi alternatif bagi mereka yang tengah sedang membutuhkan dana. Cara ini disarankan khususnya bagi mereka yang mencari dana dalam jumlah besar untuk keperluan apa pun. Dalam hal ini, tentu terdapat prosedur yang perlu diikuti terlebih dahulu agar pengajuan pinjaman diizinkan oleh pihak bank.
Di bawah ini akan dijabarkan mengenai gadai menggunakan sertifikat rumah di bank, keuntungan, risiko, syarat, contoh bank yang menyediakan produk gadai rumah, serta tips untuk melakukannya.
Gadai Sertifikat Rumah di Bank
Bank konvensional diketahui juga memiliki mempunyai produk pinjaman yang menjadi sumber utama pendapatan mereka. Terdapat dua jenis produk pinjaman di bank, yakni kredit tanpa agunan (KTA) dan kredit multiguna. Adapun kredit multiguna ini adalah pinjaman dengan jaminan bermacam-macam, di antaranya rumah.
Biasanya, nilai pinjaman yang akan diraih oleh si peminjam tidak akan jauh dari nilai rumah yang akan digadaikannya. Karena itu, jumlah pinjaman cenderung besar dan tentu saja disesuaikan dengan kebutuhan.
Untuk dipahami, memberikan jaminan sertifikat rumah kepada pihak bank dibutuhkan dalam rangka menanggulangi risiko kerugian jika suatu waktu si peminjam tadi itu tidak sanggup membayar tagihan cicilan kreditnya. Dalam hal ini, pihak bank pada umumnya bakal mengambil rumah yang diajukan atas nama peminjam tersebut. Maka dari itu, agar hal tersebut tidak terjadi, peminjam perlu membayar cicilannya secara teratur.
Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah di Bank
Terdapat sejumlah keunggulan gadai menggunakan sertifikat rumah di bank, antara lain:
- Jangka waktu pinjaman lama
Saat menggadaikan sertifikat rumah di bank, si peminjam bakal diberikan alternatif cicilan dengan tenor yang cenderung lama, yakni paling cepat 1 tahun dan yang terlama bisa mencapai puluhan tahun. Jangka waktu ini sendiri dapat bertambah peminjam menghendaki hal itu dan pihak bank menyetujuinya dalam rangka kemudahan peminjam dalam membayar cicilan pinjamannya.
- Bunga pinjaman tidak sebesar produk pinjaman lain
Apabila dibandingkan dengan besarnya bunga produk pinjaman KTA, suku bunga pinjaman yang diberlakukan pada kredit multiguna relatif lebih rendah. Adapun alasannya adalah lantaran rumah yang dimiliki si peminjam dijadikan sebagai jaminan.
- Pencairan dana cepat
Pencairan dana dengan menggadaikan sertifikat rumah di bank relatif lebih cepat. Hal itu karena sejumlah syarat dari bank sudah dipenuhi oleh si peminjam, termasuk menggadaikan sertifikat rumah. Adapun jumlah asetnya yang besar juga membuat bank tidak ragu mencairkan pinjaman secepatnya.
- Jumlah dana yang dapat dipinjam besar
Jika si peminjam menyertakan jaminan, biasanya bank akan bersedia memberikan pinjaman dengan dana besar. Sebagai contoh, untuk mendirikan usaha. Terkait hal itu, sertifikat rumah dapat menjadi alternatif jaminan yang memenuhi kebutuhan tersebut.
Risiko Gadai Sertifikat Rumah di Bank
Bukan hanya memiliki kelebihan, gadai menggunakan sertifikat rumah pun tentu mempunyai risiko yang perlu dipertimbangkan, berikut ini penjabarannya.
- Sertifikat rumah akan ditahan sampai peminjam melunasi utang
Sebagai contoh kasus, rumah yang digadaikan merupakan rumah yang ditinggali oleh si peminjam. Dalam hal ini, si peminjam masih dapat tinggal di rumah tersebut. Akan tetapi, sertifikat rumah akan ditahan oleh pihak bank hingga batas waktu pelunasan pinjaman. Bank pada umumnya akan menyimpan sertifikat tersebut di brankas yang terjamin keamanannya.
- Apabila peminjam gagal bayar, rumahnya dapat disita
Saat si peminjam gagal membayar pinjaman gadai dengan sertifikat rumah, rumahnya dapat disita oleh pihak bank. Tentu saja hal tersebut bakal merepotkan jika rumah yang digadaikan itu merupakan rumah yang ditinggali oleh sang peminjam tadi.
Guna menghindari hal tersebut terjadi, sangat disarankan untuk membayar cicilan sesuai aturan. Di sisi lain, sebelum mengajukan pinjaman, penting juga untuk yakin terlebih dahulu bahwa nantinya sanggup melunasi cicilan itu dengan baik atau malah sebaliknya.
- Peminjam bisa saja mendapat penolakan dari pihak bank
Dengan beberapa alasan, pihak dapat menolak pengajuan pinjaman gadai dengan sertifikat rumah. Sebagai contoh, si peminjam diketahui meminjam lantaran terdesak keadaan atau tengah berutang di tempat lain. Terkait hal itu, biasanya pihak bank tidak akan meloloskan calon debitur yang memiliki gelagat tersebut.
Contoh kasus lainnya, yaitu setelah dilakukan pemeriksaan, BI Checking si peminjam nilainya ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan. Karena itu, peminjam memperbaiki nilai BI Checking dengan membayar utang yang sebelumnya.
Adapun alasan lainnya adalah kemampuan finansial si peminjam yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dari pihak bank.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Bank
Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk gadai sertifikat rumah di bank. Oleh sebab itu, tidak semua semua orang diberi kesempatan untuk menerima pinjaman yang diperoleh dari gadai dengan sertifikat rumah ini. Berikut ini persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia.
- Sudah masuk ke usia produktif, yakni 21 hingga 65 tahun.
- Menyediakan fotokopi KTP.
- Menyediakan fotokopi KK.
- Menyediakan Surat Keterangan Pekerja (SKP).
- Menyediakan slip gaji yang dicetak dari 3 bulan terakhir.
- Jika sudah menikah, menyediakan fotokopi Akta Nikah.
- Menyediakan fotokopi NPWP.
- Menyediakan fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rumah yang Anda gadaikan harus bebas dari pajak yang belum dibayar. Apabila Anda masih ada utang pajak, Anda perlu melunasinya segera.
- Menyediakan fotokopi rekening tabungan pribadi yang diambil dari 3 bulan terakhir.
- Menyediakan fotokopi sertifikat hak milik (SHM).
- Menyediakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
- Menyediakan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
- Menyertakan sertifikat rumah atas nama debitur.
Contoh Bank yang Menyediakan Layanan Gadai Sertifikat Rumah
Pada dasarnya, produk kredit multiguna merupakan produk yang biasanya selalu tersedia di bank. Meski begitu, tentu perlu memilih layanan gadai dengan sertifikat rumah terbaik. Daftar bank-bank yang menyediakannya, antara lain:
1. Bank Mandiri
Bank milik pemerintah dengan beragam produk perbankan ini juga menyediakan kredit multiguna dengan plafon tinggi. Terkait hal itu, calon debitur dapat meminjam maksimal Rp1 miliar. Untuk bunganya sebesar 14,25% per tahunnya, sementara tenor yang ditawarkan juga terhitung lama, yakni sekitar 10 tahun.
2. BNI
Bank BNI juga merupakan bank pemerintah. Di bank ini juga tersedia layanan kredit multiguna yang dapat dimanfaatkan oleh debitur. Adapun jumlah maksimal pinjamannya sebesar Rp2,5 miliar dan maksimal tenornya 10 tahun. Untuk bunga yang diberlakukan oleh Bank BNI, yaitu bunga flat.
3. Standard Chartered
Layanan kredit multiguna dengan beberapa penawaran yang menarik disediakan oleh bank swasta yang satu ini. Untuk plafon maksimalnya mencapai Rp8 miliar dan tenornya juga panjang, yakni 25 tahun. Seperti Bank BNI, bunga yang diberlakukan oleh Standard Chartered adalah bunga flat.
Tips Melakukan Gadai Sertifikat Rumah di Bank
Inilah beberapa tips untuk mengajukan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah dengan aman:
- Sertifikat atas nama debitur
Agar proses pengajuan pinjaman bisa menjadi mudah, sebaiknya mengajukan sertifikat rumah yang terdaftar resmi atas nama debitur sendiri. Biasanya, pihak bank akan langsung menolak sertifikat yang ternyata belum balik nama saat diajukan.
- Pilih bank terpercaya
Tips kedua adalah wajib untuk menemukan bank terpercaya saat akan gadai sertifikat rumah di bank. Cara tepat melihat hal itu adalah dengan memilih bank yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam mengurusi kredit multiguna. Hal itu juga akan menandakan bahwa pihak bank tersebut telah memiliki SOP yang terbukti bagus dan profesional.
- Ikuti syarat pengajuan
Terkait hal ini, penting untuk memeriksa kembali syarat yang berlaku di bank. Pasalnya, setiap bank boleh jadi akan memiliki syarat khusus lainnya. Kemudian, ikutilah syarat itu tanpa melewati satu hal pun agar pengajuan pinjaman tidak ditolak.ย
- Lihat kebutuhan dan sesuai dengan keadaan finansial
Kemampuan finansial debitur akan menjadi hal penting yang dilihat oleh pihak dalam proses pengajuan gadai sertifikat rumah di bank. Karena itu, penting bagi debitur untuk mengajukan pinjaman sesuai dengan finansial dan kebutuhannya.
Di samping itu, debitur juga harus memastikan bahwa dirinya sanggup mampu melunasi utang itu karena jumlahnya yang demikian besar.
Demikianlah pembahasan terkait gadai sertifikat rumah di bank yang dapat diterapkan. Penting digarisbawahi, kaji atau lakukan analisis sendiri terlebih dahulu apakah benar-benar membutuhkan uang tersebut dan dapat melunasinya nanti sebelum mengajukan pinjaman gadai sertifikat rumah ini.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra