27.1 C
Jakarta
Senin, 6 Mei, 2024

Tenaga Honorer akan Diganti Outsourcing, Berapa Gajinya?

JAKARTA, duniafintech.com – Gaji outsourcing pada umumnya berbeda dengan karyawan lainnya. Hal ini dapat terjadi karena disebabkan oleh karyawan outsourcing yang merupakan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan status tenaga honorer akan selesai atau dihilangkan pada tahun 2023. Sehingga, nantinya tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintahan.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo seperti dilangsir dari merdeka.com

Dengan demikian, status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya akan ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana keduanya akan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Lantas, berapa gaji outsourcing yang akan gantikan tenaga honorer ini? Sebelum membahas gajinya, ada baiknya untuk mengenal lebih dulu mengenai perusahaan outsourcing ini terlebih dahulu. Simak ulasannya dalam artikel berikut ini!

Sekilas Tentang Outsourcing

Karyawan outsourcing, artinya bernaung di perusahaan penyalur sebelum mereka mulai ditugaskan ke perusahaan yang membutuhkan jasanya. Pekerjaan yang nanti akan diberikan oleh karyawannya juga bisa pekerjaan biasa atau pekerjaan borongan.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian yang dibuat secara tertulis.

Pada pasal 66 juga dijelaskan secara spesifik contoh-contoh pekerjaan outsourcing seperti, cleaning service, catering, security, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan bagi karyawan.

Jadi, masa kerja karyawan outsourcing ini bergantung pada jenis kontrak yang akan disepakati bersama oleh perusahaan yang merekrut mereka.

Namun, karyawan outsourcing ini berbeda dengan karyawan kontrak. Sesuai dengan namanya, karyawan kontrak itu direkrut langsung oleh sebuah perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan secara kontrak.

Artinya, sebuah perusahaan mengadakan hubungan kerja dengan karyawan kontrak untuk suatu pekerjaan yang dapat berlangsung selama periode waktu tertentu tanpa harus melalui perusahaan penyedia karyawan.

Sedangkan, jika dalam kerja outsourcing, maka perusahaan penyedia jasa akan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawannya, lalu barulah mereka menagih ke perusahaan klien.

Karyawan outsourcing sendiri juga biasanya akan bekerja dengan sistem kontrak yang dilakukan bersama perusahaan pengguna, bukan dengan perusahaan penyalurnya.

Perhitungan Gaji Outsourcing

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 1, menyebutkan bahwa upah atau gaji dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan.

Hal tersebut telah ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga termasuk gaji karyawan outsourcing.

Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 27/PUU-IX/2011, pekerja yang bekerja pada perusahaan outsourcing sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama, memperoleh hak yang sama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerjaan di perusahaan pemberi kerja.

Perusahaan penyedia outsourcing dengan perusahaan pengguna outsourcing pada umumnya akan sepakat untuk menggunakan rumus hitung: 1,8 x dari gaji karyawan outsourcing.

Sebagai contoh, misalnya telah terjadi kesepakatan gaji antara kedua belah pihak, yakni karyawan dan perusahaan penyedia outsourcing sebesar Rp3,5 juta.

Jadi, ketika nanti ada perusahaan yang membutuhkan karyawan outsourcing tersebut, maka perusahaan penyedia karyawan outsourcing akan meminta 1,8 x gaji dari kesepakatan dengan karyawan tersebut.

Jadi, perhitungannya; Rp3,5 juta x 1,8 = Rp6,3 juta.

Terdapat selisih nilai sebanyak Rp2,8 juta, jumlah tersebut yang umumnya akan dikembalikan ke karyawan dalam bentuk lain, seperti digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan, dan biaya lain-lain.

Tidak hanya itu saja, melainkan 1/12 dari gaji nantinya juga akan diakumulasikan sebagai dana Tunjangan Hari Raya (THR).

Undang-Undang Ketenagakerjaan juga sebenarnya tidak mengatur secara eksplisit mengenai perhitungan gaji outsourcing.

Maka itu, setiap perusahaan penyedia karyawan outsourcing memiliki cara mereka masing-masing untuk menentukan gaji atau upah karyawan mereka.

Standar yang biasanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut biasanya mendekati dengan angka UMP (Upah Minimum Provinsi).

Oleh sebab itu, karyawannya juga sangat diharuskan untuk teliti dalam memahami kontrak yang ditawarkan ke mereka sebelum melakukan pekerjaan.

Penghasilan Lain yang Diterima

Selain mendapatkan gaji yang sesuai dengan kontrak perjanjian pada perusahaan penyedia outsourcing, karyawan outsourcing juga masih bisa untuk mendapatkan penghasilan lain diluar gaji outsourcing yang ditawarkan perusahaan kepada mereka.

Setiap karyawan outsourcing ini memiliki hak yang sama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, serta perselisihan yang suatu waktu timbul dengan pekerjaan di perusahaan pemberi kerja.

Maka dari itu, setiap perusahaan pengguna jasa outsourcing ini harus memberikan bonus, seperti THR dan lain-lain jika pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan tersebut memuaskan.

Jumlah bonus atau THR yang biasanya didapat oleh karyawan outsourcing juga bisa sampai 2 hingga 5 kali lebih besar dari jumlah gaji outsourcing per bulan.

Pemotongan Gaji Karyawan Outsourcing

Banyak karyawan outsourcing yang seringkali mengeluhkan tentang pemotongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Berdasarkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, gaji yang diterima oleh karyawan adalah kesepakatan bersama yang tertulis di dalam kontrak.

Jika terjadi pemotongan gaji, maka hal tersebut harus berkaitan dengan hal-hal seperti, pajak, pembayaran iuran jaminan sosial, serta alasan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemotongan gaji juga mungkin terjadi karena karyawan outsourcing tersebut tidak dapat memenuhi target kinerja yang telah ditentukan oleh perusahaan. Agar karyawan dapat mengetahui apa target kinerja, umumnya tiap perusahaan telah memiliki key performance indicator (KPI) yang dikelola langsung melalui aplikasi manajemen KPI.

Dengan mengetahui hal tersebut, maka pemotongan gaji karyawan outsourcing bukanlah berasal dari kecurangan ataupun pembengkakan biaya.

Namun, lebih kepada pemenuhan atas kewajiban dan hak dari tenaga outsourcing yang digunakan. Upah atau gaji outsourcing yang telah disepakati oleh karyawan dan penyedia jasa outsourcing merupakan upah bersih yang akan diterima secara penuh.

Bagi seorang HRD ataupun karyawan, sangat penting untuk mengetahui perhitungan gaji karyawan outsourcing. Tujuannya adalah agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman jika sewaktu-waktu terjadi pemotongan gaji atau hal lainnya.

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE