32.5 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Gedung Senilai Rp1,2 Triliun Milik KSP Indosurya Disita Polisi

JAKARTA, duniafintech.com – Gedung Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang berada di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, disita oleh kepolisian. Di sisi lain, daftar aset berupa rekening, kendaraan, tanah, dan bangunan milik koperasi ini juga sudah disita sebelumnya.

Langkah penyitaan ini dilakukan usai polisi mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, gedung Center milik KSP Indosurya yang disita senilai Rp1,2 triliun.

“Kami sudah meminta izin khusus penetapan pengadilan Jakarta Pusat dan telah diberikan ketetapan berupa 13 aset yang ada di Jakarta Utara, dengan total di antaranya gedung ini (tempat konpers), gedung ini kami sita dengan total diperkirakan Rp1,2 triliun,” ucapnya dalam pers di Gedung KSP Indosurya, Jakarta Pusat, dikutip dari Kumparan, Jumat (11/3/2022).

Ditambahkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 240 saksi terkait kasus itu. Di samping itu, penyidik pun sudah menyita sebanyak 13 aset perusahaan ini, mulai dari rekening tersangka hingga kendaraan roda empat.

Penyidik pun sejauh ini masih menunggu izin dari berbagai pengadilan negeri untuk melakukan penyitaan aset lainnya.

“Kemudian, yang berikutnya, penyidik sudah melakukan penyitaan antara lain ada 13 aset. Kemudian, ada juga dana atau uang di rekening BCA, kemudian juga ada penyitaan 47 kendaraan roda 4,” ujarnya.

“Kemudian juga, penyidik masih menunggu izin khusus penyitaan dari pengadilan, antara lain, Pengadilan Tangerang, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Cibinong, Bekasi, dan Bogor, dengan total Rp261.925. 822.182,” tuturnya.

Ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Adapun Suwito Ayub diketahui kabur ke luar negeri.

Untuk pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka adalah Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 98 Tentang Perbankan, lalu Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Daftar aset yang disita

Berikut ini daftar aset KSP Indosurya berupa tanah dan bangunan yang disita oleh Polri.

  1. Tanah dan Bangunan di Jl. MH. Thamrin No. 3, Jakarta Pusat, Gedung Indosurya Center atas nama PT. Sun International Capital;
  2. Rumah di Jl. Martapura No. 8 RT. 011 RW. 002 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1299/Kel. Kebon Melati atas nama PT. ANUGERAH BERLIAN JAYA SUKSES;
  3. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 98/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
  4. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 99/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
  5. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 100/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
  6. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 101/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
  7. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 102/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES;
  8. Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 103/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. ASJAYA INDOSURYA SECURITIES.
  9. Tanah dan Bangunan di Jl. Teuku Cik Ditiro 51 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4419/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA  telah beralih hak ke TEH MEI LIE nasabah kode bilyet ISP
  10. Rukan di Jl. Salemba Raya No. 49 A, Kel. Paseban Kec. Senen Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 261/Kel. Paseban atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL. telah beralih hak ke HINDARTO nasabah kode C
  11. Rumah di Jl. DR. Kusumaatmaja No. 49 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1362/Kel. Menteng atas nama HENRY SURYA. Telah beralih ke HENDRY SAKSTI nasabah Kode ISP
  12. Rumah di Jl. Suwiryo No. 42 dan 46 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 197/Kel. Gondangdia atas nama HENRY SURYA; telah beralih hak ke WILSON MARGATAN
  13. Rukan di Graha Cempaka Mas Jl. Letjend Suprapto No. d/7 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 116/I-II-III-IV/D/Sumur Batu atas nama PT. SUN INTERNATIONAL CAPITAL; telah beralih hak ke PT MARITINDO MAKMUR ABADI

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE