25.6 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Gegara PPN 11%, Pengusaha Ritel Waswas Masyarakat Ngerem Belanja

JAKARTA, duniafintech.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% yang sudah mulai diterapkan oleh pemerintah saat ini membuat pengusaha ritel waswas alias khawatir.

Pasalnya, kebijakan PPN 11% itu dikhawatirkan pengusaha membuat masyarakat mengerem belanja. Padahal, pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) saat ini mengharapkan adanya dorongan penjualan ketika puasa dan Lebaran sebab bisnis mereka sudah terpukul akibat pandemi.

Maka dari itu, Aprindo lantas meminta kejelasan mengenai barang-barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 11%. Para pelaku ritel ini meminta supaya pemerintah mendefinisikan kembali dengan jelas dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dengan rinci.

Menurut Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey, kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% tentu memberikan dampak berarti bagi konsumsi di masyarakat. Terlebih lagi, pada saat yang sama juga terjadi kenaikan harga beberapa barang kebutuhan pokok, BBM-LPG hingga tol memasuki puasa dan menjelang Idul Fitri.

Ia memandang, hal ini berpotensi memicu terjadinya restrained mode atau menunda konsumsi rumah tangga.

“Kenaikan beberapa kebutuhan pokok masyarakat ini, bila ditambah PPN 11% misalnya untuk minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11% (karena minyak goreng tidak termasuk 11 bahan pokok yang belum dikenakan PPN 11% dalam UU HPP/21) maka potensi bergeraknya harga migor akan terjadi kembali dan berdampak pada peningkatan inflasi yang pasti akan meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya,” ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip dari Detik.com, Senin (4/4).

Adapun Aprindo bersama berbagai sektor hingga saat ini masih menunggu juklak/juknis maupun KMK atas UU HPP/21 untuk definisi detil bahan pokok dan penting (Bapokting), di antaranya menyangkut perubahan atau penambahan jenis barang pokok dan penting yang belum dikenakan PPN 11% saat ini.

Ditambahkan Roy, periode Ramadan 2022 ini menjadi harapan bagi industri ritel modern untuk mendorong kenaikan penjualan melalui belanja dan konsumsi masyarakat seperti pada kuartal II 2021 ketika kita mencapai pertumbuhan 7,07%.

Akan tetapi, tarif PPN ini bisa menghilangkan momentum kenaikan penjualan di ritel modern yang sudah terpuruk bersama berbagai sektor lainnya selama pandemi.

“Kami semua masih dalam masa anomali, ditambah pandemi yang masih ditanggulangi bersama melalui disiplin prokes dan menggiatkan vaksinasi ke II dan III. Artinya, Aprindo berharap diperlukan kearifan, adaptif, dan kerelevanan untuk memperhatikan situasi kondisi atas belum stabilnya perekonomian Indonesia dikarenakan masa pandemi ini,” tandasnya.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE