27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Geger Dugaan Suap IPO: OJK Bantah Keterlibatan, 5 Karyawan BEI Dipecat?

JAKARTA – Kasus dugaan gratifikasi suap IPO yang dilakukan oleh 5 orang pegawai Bursa Efek Indonesia terus didalami.

Hingga hari ini, Rabu (28/8/2024) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menemukan pihak internalnya yang terlibat.

Meski demikian, OJK optimis mampu mengungkap kasus tersebut hingga terang benderang.

Penegasan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menanggapi kemungkinan keterlibatan anggota OJK.

“Jika ditemukan, kami tak akan segan-segan langsung menindaklanjutinya,” tegasnya.

Sejauh ini kata Mahendra, pihaknya masih berupaya mengumpulkan informasi.

“Sebelum kasus ini jelas, kami belum bisa memberikan gambaran terkait sanksi apa yang akan diberikan,” paparnya.

OJK kata Mahendra tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan tidak ingin mendahului proses pemeriksaan.

Hal senada disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi.

Djajadi mengatakan, saat ini masih tahap proses pendalaman informasi.

Uang Suap IPO Mengalir Deras di Bursa, Siapa yang Untung?

Meski belakangan, santer terdengar kabar pemberhentian kerja melalui PHK terhadap 5 orang karyawan BEI.

Kabar ini menyeruak, menyusul adanya informasi yang menyatakan ada oknum diduga turut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing.

Praktik ini ternyata telah berlangsung selama beberapa tahun belakangan.

Kuat dugaan, praktik ini melibatkan sejumlah pihak yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.

Oknum tersebut tak segan-segan membentuk perusahaan jasa penasehat.

Tujuannya agar saat dilakukan pemeriksaan dapat membantu memuluskan praktik tersebut.

Namun, saat pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.

Penerimaan dana tersebut diduga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, OJK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa.

Sehingga, dengan adanya dugaan keterlibatan oknum ini, menyebabkan praktik ini mampu berjalan selama beberapa tahun.

OJK Bantah Terlibat

Ramai diberitakan hasil konfirmasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi.

Djahjadi secara tegas membantah pihaknya terlibat.

Menurutnya, selama ini tidak ada oknum yang mau menerima gratifikasi.

“Tidak benar itu,” tegasnya.

Sebelumnya, ditemukan lima orang karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipecat.

Pemecatan dilandasi adanya dugaan menerima imbalan uang dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk mencatatkan saham di BEI.

Lebih parahnya lagi, pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini tak tanggung-tanggung melibatkan OJK.

Kala itu, proses penerimaan emiten untuk dapat masuk ke bursa disinyalir juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oknum OJK disebut-sebut terlibat kasus tersebut karena merupakan lembaga memiliki kewenangan penuh dalam menyatakan perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO Saham.

Informasi yang beredar, oknum OJK yang turut terlibat disinyalir melibatkan level kepala departemen.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU