33.6 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Geger! Fintech Finpay Disebut Terkait Judi Online, Perusahaan Bantah Keras!

JAKARTA – PT Finnet Indonesia (Finnet) atau yang dikenal sebagai perusahaan Fintech Finpay ikut terseret dalam pusaran judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam rilisnya menyebutkan adanya sejumlah layanan yang terindikasi terendus judi online.

Dalam rilis tersebut, Kominfo menyebut setidaknya ada 21 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terindikasi.

Diantara 21 PSE dan PJP tersebut, PT Finnet Indonesia (Finnet) juga termasuk dalam daftar yang diterbitkan Kominfo.

Menanggapi hal itu, PGS VP Corporate Secretary Finnet Ido Laksono secara tegas membantah tudingan Kominfo.

Fintech Finpay Masuk Daftar Kominfo

PT Finnet Indonesia (Finnet) secara tegas dan yakin tidak terlibat dengan tuduhan yang disampaikan Kominfo.

“Kami tidak pernah terlibat dengan kegiatan ilegal tersebut,” papar PGS VP Corporate Secretary Finnet Ido Laksono, Senin (12/8/2024).

Menurutnya, Finnet merupakan perusahaan yang memiliki komitmen dalam mendukung pemerintah.

“Termasuk dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum,” terangnya.

Ido mengaku, Finnet siap melakukan koordinasi dengan Kominfo dan Bank Indonesia dalam memberantas judi online.

“Kami akan terus memantau perkembangan,” jelasnya.

Finnet mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk yang merugikan.

“Apalagi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.” tegasnya.

Tindakan Tegas Kominfo

Dalam rilis yang diterbitkan, Kemenkominfo secara tegas akan menindak tegas pihak yang melanggar hukum.

Bahkan, Kominfo mengancam akan mencabut tanda daftar puluhan PSE tersebut.

Langkah yang diambil Kominfo mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 35 ayat (1) Nomor 71 Tahun 2019.

Peraturan itu mengatur Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terkait maraknya judi online.

Kominfo meminta para pihak terkait melakukan pemeriksaan internal.

“Terutama layanan sistem elektronik,” paparnya.

Kyrim Juga Membantah 

Chief Executive Officer Kyrim, Januar Parlindungan turut melakukan bantahan atas rilis yang dikeluarkan Kominfo.

Ia memastikan pihaknya tidak pernah terikat kontrak kerjasama dengan perusahaan manapun.

Apalagi yang terindikasi terlibat transaksi judi online.

“Atau melakukan aktivitas yang melanggar hukum,” kata Januar Parlindungan.

Januar menegaskan, PT Kyrim merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran kategori izin 3.

“Sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia,” paparnya.

Izin Kyrim tertuang dalam surat keputusan BI nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 tanggal 19 Januari 2024.

Terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kominfo RI2.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU