33.3 C
Jakarta
Minggu, 6 Oktober, 2024

Google Menang Gugatan! Bebas Denda Rp26 Triliun

LUKSEMBURG – Google menang gugatan alias berhasil memenangkan perselisihan hukum dengan Uni Eropa terkait denda sebesar €1,5 miliar (US$1,7 miliar) atas tuduhan menghalangi persaingan dalam iklan online. Kemenangan ini memberikan sedikit penghiburan setelah kekalahan yang dialami minggu sebelumnya dalam kasus terpisah terkait penyalahgunaan kekuatan monopoli.

Pengadilan Umum Uni Eropa di Luksemburg memutuskan untuk mendukung gugatan Google, menyatakan bahwa ada kesalahan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh regulator terhadap perusahaan tersebut.

Denda yang dikenakan pada tahun 2019 itu berasal dari tuduhan bahwa Google, yang memiliki posisi dominan sebagai perantara iklan online, menghalangi kompetitornya seperti Yahoo Inc dan Microsoft Corp untuk memasang iklan di situs web pihak ketiga.

Google Menang Gugatan, Lawan Masih Bisa Banding

Keputusan yang diumumkan pada Rabu (18/9/2024) masih bisa diajukan banding ke Pengadilan Kehakiman, yang merupakan lembaga peradilan tertinggi di Uni Eropa. Keputusan ini muncul setelah kemenangan sebelumnya bagi Komisi Uni Eropa, terutama dalam upaya Margrethe Vestager, kepala antimonopoli Uni Eropa, untuk mengawasi raksasa teknologi Silicon Valley.

Pada minggu lalu, Vestager memenangkan kasus penting di pengadilan tertinggi Uni Eropa, di mana Google gagal menghindari denda antimonopoli sebesar €2,4 miliar karena menampilkan hasil produk sendiri dalam pencarian, dan Apple juga kalah dalam upaya menghindari pembayaran pajak sebesar €13 miliar kepada Irlandia.

Kasus terkait layanan Google AdSense ini adalah bagian dari serangkaian perselisihan besar di pengadilan yang menentukan masa jabatan Vestager yang akan segera berakhir setelah satu dekade.

Regulator Uni Eropa menargetkan Google atas peran mereka sebagai perantara iklan di situs web, dengan produk AdSense for Search yang menampilkan iklan di platform seperti situs surat kabar, blog, dan situs perjalanan.

Kesalahan Komisi Uni Eropa

Ketika Uni Eropa menjatuhkan denda €1,49 miliar pada tahun 2019, mereka menyatakan bahwa kontrak Google dengan situs web mencegah mereka menerima iklan penelusuran dari pesaing seperti Microsoft dan Yahoo.

Iklan dari pesaing diblokir setiap kali pengguna memasukkan pencarian di kotak pencarian Google di situs web tersebut. Semua kontrak yang dipermasalahkan dihentikan pada 2016 ketika penyelidikan Uni Eropa semakin intensif.

Namun, pengadilan pada hari Rabu menyatakan bahwa Komisi Uni Eropa membuat kesalahan dalam menilai durasi dan cakupan klausul yang diperdebatkan selama tahun 2016. Pengadilan menyatakan bahwa Komisi Uni Eropa gagal membuktikan bahwa tiga klausul yang dipersoalkan merupakan penyalahgunaan dominasi pasar dan pelanggaran aturan antimonopoli secara keseluruhan.

Dalam sidang di Pengadilan Umum Uni Eropa tahun 2022, pengacara Google menyebut denda Uni Eropa pada 2019 sebagai “hukuman yang terlalu besar dan tidak proporsional.”

Sehingga dengan adanya kasus ini, Vestager berupaya fokus dalam menindak perusahaan teknologi besar yang semakin dominan. Hingga saat ini, denda yang dikenakan kepada unit Alphabet mencapai lebih dari €8 miliar, dan kasus keempat terkait bisnis periklanan Google masih berjalan, dengan kemungkinan adanya pembagian perusahaan untuk mengatasi kekhawatiran antimonopoli. Keputusan akhir dari penyelidikan ini masih dinantikan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU